2026, Barang Gunaan Wajib Sertifikasi Halal
Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Aturan ini menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesja wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang diharamkan. Hal ini juga berlaku bagi barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Hal ini dijelaskan oleh Halal Partnership and […]
2026, Barang Gunaan Wajib Sertifikasi Halal Read More ยป