Search
Search

LPPOM MUI Jelaskan Regulasi Halal Indonesia di Korea

  • Home
  • Berita
  • LPPOM MUI Jelaskan Regulasi Halal Indonesia di Korea
LPPOM MUI Jelaskan Regulasi Halal Indonesia di Korea

LPPOM MUI hadir di Korea untuk menjelaskan regulasi halal Indonesia dan potensi industri halal global. Sejumlah 134 peserta seminar internasional ini juga mendapatkan pemaparan terkait dengan urgensi dan alur proses sertifikasi halal di Indonesia, khususnya melalui LPPOM MUI.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) hadir di Korea dalam International Seminar on Indonesia Halal Certification yang diselenggarakan oleh Korea Testing and Research Institute pada 19 Desember 2023 di Lotte Hotel World Emerald Ball Room, Korea. 

Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si, untuk menjelaskan kondisi pasar halal global dan regulasi halal di Indonesia kepada 134 orang. Selain dari LPPOM MUI, Ini Halal Korea (IHK) juga turut menjadi pembicara membahas terkait dengan perluasan ekspor usaha kecil dan menengah melalui seminar makanan dan kosmetik.

Membuka paparannya, Muslich menyampaikan bahwa Indonesia berada di ranking ke-5 dalam Top 15 Global Islamic Economy Indicator Score berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2019/2020. Sementara itu, dari sisi peluang industri halal terus naik dari tahun ke tahun. Dilansir dari situs Global Muslim Population, populasi Muslim dunia sejumlah 2,006,354,023. Sejumlah 87% di antaranya 229,000,000 merupakan muslim di Indonesia. Pertumbuhan populasi muslim akan mendorong perkembangan industri makanan dan kosmetik halal.

“Bagi muslim, Islam adalah jalanan hidup. Ini menyentuh banyak sektor, mulai dari produk dan jasa makanan, keuangan, kosmetik dan personal care, media dan rekreasi, farmasi, infrastruktur B2B, pariwisata, fesyen, dan edukasi. Seluruhnya memiliki daya tarik universal seperti kesopanan, nilai keluarga, tanggung jiwa sosial, dan sebagainya,” papar Muslich.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya diberlakukan, implementasi sertifikasi halal di Indonesia berubah dari sukarela menjadi mandatory (wajib). Artinya, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali bagi produk yang memang diharamkan. 

Dari segi alur proses sertifikasi halal juga berubah. Saat ini, kewenangan sertifikasi halal berada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama. Sementara penetapan fatwa sebuah produk dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan proses pemeriksaan produk halal dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya LPPOM MUI. 

LPH melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang kemudian dilaporkan dalam rapat auditor. Laporan hasil audit tersebut menjadi dasar Komisi Fatwa MUI dalam menentukan fatwa penggunaan produk yang dibuktikan dengan Ketetapan Halal (KH). Setelah itu, KH inilah yang akan menjadi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Oleh karena itu, LPPOM MUI siap membantu seluruh pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal sesuai dengan fungsinya sebagai LPH. Untuk membawakan pengetahuan sertifikasi halal, LPPOM MUI menyediakan layanan Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang dapat diakses dalam link berikut ini https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. Seluruh informasi terkait sertifikasi halal dapat diakses melalui website www.halalmui.org. (YN)