Search
Search

FREQUENTLY ASKED QUESTION

 

  • Apa Itu LPPOM MUI?

    Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau disingkat LPPOM MUI merupakan lembaga independen di bawah MUI yang bertugas melakukan proses pemeriksaan kehalalan produk, mulai dari audit, sampai pembuatan laporan sebelum ditentukan status kehalalan produk tersebut oleh Komisi Fatwa.

  • Apa saja produk yang dapat disertifikasi halal?

    Produk yang dapat disertifikasi halal di antaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air, dsb), serta jasa yang menangani produk-produk tersebut semisal jasa logistik dan retailer.

  • Bagaimana cara pengembangan outlet yang baru akan launching ?

    Berikut kami informasikan 2 ketentuan penambahan fasilitas baru (registrasi pengembangan) untuk restoran, yaitu :

    1. Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis penambahan fasilitas baru.
      Yang dimaksud penambahan fasilitas adalah penambahan outlet, dapur, gudang untuk menangani bahan dan produk yang disertifikasi, baik milik sendiri maupun pihak lain.
    2. Prosedur tertulis harus menjamin:
      i. Outlet baru akan dibuka setelah memperoleh Sertifikat Halal.
      ii. Gudang dan dapur digunakan setelah didaftarkan.

    NB : Outlet belum dapat mencantumkan logo dan nomor halal sebelum mendapatkan Sertifikat Halal.

  • Berapa lama proses sertifikasi Halal ?

    Sertifikat halal dapat diperoleh dalam 15 hari kerja sejak pembayaran biaya sertifikasi halal dilakukan dengan catatan:

    1. Audit dilakukan hanya di satu pabrik
    2. Audit dilaksanakan maksimal 1 minggu setelah pembayaran dilakukan
    3. Tidak ada temuan hasil audit atau jika ada temuan maka tindakan koreksi yang memadai dapat diselesaikan dalam 1 hari.

  • Apakah Sertifikasi Halal dikenakan biaya? Jika ya, berapa biaya sertifikasi halal?

    Ya, dikenakan biaya sertifikasi halal. Biaya mencakup:

    1. Biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal (untuk produk yang beredar di Indonesia)
    2. Biaya pemeriksaan kehalalan produk/audit
    3. Biaya penetapan kehalalan produk (komisi fatwa)
    4. Honor Perjalanan Auditor
    5. Analisis Laboratorium

    *)Transportasi lokal, tiket dan akomodasi (untuk audit di luar kota atau di luar negeri) tidak termasuk dalam biaya sertifikasi. Unduh di sini

  • Apakah importir dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk impor?

    Kami informasikan perusahaan importir/distributor dapat mendaftarkan Sertifikasi Halal dengan syarat sebagai berikut :

    1. Manual Sistem Jaminan Produk Halal dibuat oleh distributor/importir sebagai pendaftar sertifikasi yang mencakup lingkup aktivitas di produsen (penghasil produk yang didaftarkan)
    2. Jaminan dari produsen (penghasil produk yang didaftarkan) untuk selalu konsisten mengimplementasikan SJH.

    Berikut kami sampaikan 3 tahap prosedur untuk mendapatkan Sertifikat Halal :

    1. Memahami kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang dipersyaratkan
    2. Menerapkan SJPH dan Menyiapkan Dokumen Pendaftaran 
    3. Melakukan pendaftaran

 

  • Bagaimana LPPOM MUI melakkan audit selama masa pandemi ?

    Selama masa pandemi, LPPOM MUI tidak melakukan audit secara langsung di lokasi. Audit  jarak jauh diberlakukan dan kami beri nama dengan MOSA (Modified Onsite Audit).

 

  • Apakah dokumen sertifikat halal dari lembaga luar negeri dapat digunakan sebagai dokumen pendukung bahan baku?

    Ya, dokumen sertifikat halal dari luar negeri dapat digunakan namun hanya yang diterbitkan oleh lembaga halal yang diakui oleh BPJPH. Silakan melakukan pengecekan ketentuan penerimaan sertifikat halal sebagai pendukung halal dan daftar Lembaga Halal (LHLN) yang diakui BPJPH.

  • Bagaimana jika bahan baku yang diajukan sebelumnya belum disetujui oleh LPPOM MUI?

    Jika bahan masih belum disetujui, maka perusahaan dapat mengajukan kembali permohonan di menu yang sama dan akan mendapatkan nomor surat izin yang baru.

  • Apakah bahan baku baru yang diajukan melalui CEROL di menu “Inquiry Material Approval” akan masuk ke dalam daftar bahan yang teregistrasi di CEROL?

    Bahan baku baru yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan di menu “Inquiry Material Approval” secara otomatis masuk ke daftar bahan pada menu "Registered Material".

  • Apakah saya harus mendaftarkan bahan baku baru untuk produk trial (yang belum disertifikasi halal)?

    Bahan baku trial atau yang digunakan pada produk yang belum didaftarkan sertifikasi halal tidak perlu mendapatkan persetujuan LPPOM MUI termasuk untuk trial skala produksi. Perusahaan cukup memastikan bahwa bahan bebas babi (apabila menggunakan fasiltas produksi yang digunakan untuk produk yang disertifikasi halal).

    Bahan baku baru tersebut dapat didaftarkan bersamaan dengan pendaftaran produk baru pada registrasi pengembangan maupun perpanjangan (jika akan disertifikasi halal).

  • Dalam proses sertifikasi, apakah perusahaan bisa mendapatkan surat keterangan proses?

    Perusahaan dapat mengajukan surat keterangan dalam proses sertifikasi halal: Surat Keterangan dalam Proses-SKP (untuk aplikasi baru), Surat Keterangan Proses Perpanjangan-SKPP (untuk aplikasi perpanjangan), atau Surat Keterangan Halal-SKH (untuk produk yang sudah lolos fatwa). Pengajuan surat keterangan proses dapat dilakukan melalui CEROL di menu “Inquiry SK”.

  • Bagaimana cara mendaftarkan bahan baku baru yang akan digunakan untuk produk yang sudah disertifikasi halal?

    Bahan baku baru yang akan digunakan untuk produk yang sudah disertifikasi halal harus didaftarkan. Permohonan persetujuan penggunaan bahan baku baru untuk seluruh konsultasi bahan dilakukan melalui CEROL pada menu “Inquiry Material Approval”. Tata cara pengajuan izin penggunaan bahan baku baru dapat dilihat di user manual yang dapat diunduh dari sistem Cerol. 

 

  • Dalam proses sertifikasi, apakah perusahaan bisa mendapatkan surat keterangan proses?

    Perusahaan dapat mengajukan surat keterangan dalam proses sertifikasi halal: Surat Keterangan dalam Proses-SKP (untuk aplikasi baru), Surat Keterangan Proses Perpanjangan-SKPP (untuk aplikasi perpanjangan), atau Surat Keterangan Halal-SKH (untuk produk yang sudah lolos fatwa). Pengajuan surat keterangan proses dapat dilakukan melalui CEROL di menu “Inquiry SK”.

  • Kenapa tidak semua produk yang didaftarkan tidak tercantum dalam SKP/SKPP?

    Penyebab:

    • produk-produk yang tidak tercantum mengalami perubahan secara penamaan. Perbedaan penamaan produk antara yang tercantum di sertifikat halal dengan yang diajukan saat ini membuat sistem tidak mengenali produk-produk tersebut sebagai produk eksisting. Untuk memunculkan produk-produk tersebut, harap sesuaikan penamaan dengan yang tercantum di sertifikat halal.
    • Produk pengembangan dapat diajukan pada menu SKP.
    • Mengandung simbol yang tidak diperbolehkan dalam sistem CEROL.

LPPOM MUI Siap Menanggapi serta Menangani Keluhan dan Banding

Kami memahami keluhan dan banding merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hubungan antara klien perusahaan dan kami. LPPOM MUI siap menanggapi serta menangani setiap keluhan dan banding guna menjamin kepuasan klien perusahaan. Dalam kebijakan kami, keluhan dan banding akan ditangani dalam jangka waktu yang wajar dan transparan, dengan tetap menghormati prinsip dan persyaratan kerahasiaan serta ketidakberpihakan sehingga tidak akan mengakibatkan tindakan diskriminatif.

Keluhan yang merupakan ketidak-puasan terhadap layanan kami dapat disampaikan kepada LPPOM MUI melalui melalui Call Centre 14056, email [email protected], atau website https://halalmui.org/kontak/#connect-with-us. LPPOM MUI memastikan keluhan yang diterima akan diverifikasi dan perusahaan mendapatkan informasi yang tepat. Jika keluhan sesuai, LPPOM MUI menanggapi keluhan tersebut dan menyampaikan tindakan perbaikannya kepada perusahaan.

Banding dapat diajukan oleh klien perusahaan apabila terdapat ketidak-puasan terhadap hasil keputusan sertifikasi. Pengajuan banding dapat diterima paling lambat 28 hari setelah keputusan sertifikasi LPPOM MUI diterbitkan. Banding harus diajukan secara tertulis mellaui email [email protected]. Guna kemudahan dan kelancaran proses banding, pengajuan banding harus memuat informasi berikut:

  • Nama dan detail kontak pihak yang mengajukan banding
  • Deskripsi permasalahan yang jelas
  • Bukti pendukung

LPPOM MUI akan memberikan tanggapan awal, termasuk garis besar tindakan yang diusulkan untuk menindaklanjuti banding. LPPOM MUI menangani pengajuan banding serta melakukan investigasi dengan membentuk Panel Banding. Direktur Utama LPPOM MUI membuat keputusan banding sesuai keputusan Panel Banding dalam bentuk Surat Keputusan tertulis. Surat Keputusan tersebut memuat hasil proses banding termasuk alasan atas keputusan yang diambil. Surat Keputusan akan diberikan kepada pihak yang mengajukan banding selambatnya 10 hari kerja sejak pengajuan banding diterima.

LPPOM MUI Siap Menanggapi serta Menangani Keluhan dan Banding

Kami memahami keluhan dan banding merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hubungan antara klien perusahaan dan kami. LPPOM MUI siap menanggapi serta menangani setiap keluhan dan banding guna menjamin kepuasan klien perusahaan. Dalam kebijakan kami, keluhan dan banding akan ditangani dalam jangka waktu yang wajar dan transparan, dengan tetap menghormati prinsip dan persyaratan kerahasiaan serta ketidakberpihakan sehingga tidak akan mengakibatkan tindakan diskriminatif.

Keluhan yang merupakan ketidak-puasan terhadap layanan pemeriksaan kehalalan dapat disampaikan kepada LPPOM MUI melalui melalui Call Centre 14056, email [email protected], atau website https://halalmui.org/kontak/#connect-with-us. LPPOM MUI memastikan keluhan yang diterima akan diverifikasi dan perusahaan mendapatkan informasi yang tepat. Jika keluhan sesuai, LPPOM MUI menanggapi keluhan tersebut dan menyampaikan tindakan perbaikannya kepada perusahaan.

Banding dapat diajukan oleh klien perusahaan apabila terdapat ketidak-puasan terhadap hasil keputusan sertifikasi. Pengajuan banding dapat diterima paling lambat 28 hari setelah keputusan sertifikasi LPPOM MUI diterbitkan. Banding harus diajukan secara tertulis mellaui email [email protected]. Guna kemudahan dan kelancaran proses banding, pengajuan banding harus memuat informasi berikut:

  • Nama dan detail kontak pihak yang mengajukan banding
  • Deskripsi permasalahan yang jelas
  • Bukti pendukung

 

LPPOM MUI akan memberikan tanggapan awal, termasuk garis besar tindakan yang diusulkan untuk menindaklanjuti banding. LPPOM MUI menangani pengajuan banding serta melakukan investigasi dengan membentuk Panel Banding. Direktur Utama LPPOM MUI membuat keputusan banding sesuai keputusan Panel Banding dalam bentuk Surat Keputusan tertulis. Surat Keputusan tersebut memuat hasil proses banding termasuk alasan atas keputusan yang diambil. Surat Keputusan akan diberikan kepada pihak yang mengajukan banding selambatnya 10 hari kerja sejak pengajuan banding diterima.

Bila ada keluhan atau banding yang terkait layanan BPJPH seperti permohonan Surat Tanda Terima Daftar (STTD), penerbitan sertifikat halal, dan sebagainya, tim LPPOM MUI akan menginformasikan kontak BPJPH kepada klien perusahaan agar dapat ditindaklanjuti oleh BPJPH.