Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau disingkat LPPOM MUI merupakan lembaga independen di bawah MUI yang bertugas melakukan proses pemeriksaan kehalalan produk, mulai dari audit, sampai pembuatan laporan sebelum ditentukan status kehalalan produk tersebut oleh Komisi Fatwa.
Produk yang dapat disertifikasi halal di antaranya produk pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air, dsb), serta jasa yang menangani produk-produk tersebut semisal jasa logistik dan retailer.
Berikut kami informasikan 2 ketentuan penambahan fasilitas baru (registrasi pengembangan) untuk restoran, yaitu :
- Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis penambahan fasilitas baru.
Yang dimaksud penambahan fasilitas adalah penambahan outlet, dapur, gudang untuk menangani bahan dan produk yang disertifikasi, baik milik sendiri maupun pihak lain. - Prosedur tertulis harus menjamin:
i. Outlet baru akan dibuka setelah memperoleh Sertifikat Halal.
ii. Gudang dan dapur digunakan setelah didaftarkan.
NB : Outlet belum dapat mencantumkan logo dan nomor halal sebelum mendapatkan Sertifikat Halal.
Sertifikat halal dapat diperoleh dalam 15 hari kerja sejak pembayaran biaya sertifikasi halal dilakukan dengan catatan:
- Audit dilakukan hanya di satu pabrik
- Audit dilaksanakan maksimal 1 minggu setelah pembayaran dilakukan
- Tidak ada temuan hasil audit atau jika ada temuan maka tindakan koreksi yang memadai dapat diselesaikan dalam 1 hari.
Ya, dikenakan biaya sertifikasi halal. Biaya mencakup:
- Biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal (untuk produk yang beredar di Indonesia)
- Biaya pemeriksaan kehalalan produk/audit
- Biaya penetapan kehalalan produk (komisi fatwa)
- Honor Perjalanan Auditor
- Analisis Laboratorium
*)Transportasi lokal, tiket dan akomodasi (untuk audit di luar kota atau di luar negeri) tidak termasuk dalam biaya sertifikasi. Unduh di sini
Kami informasikan perusahaan importir/distributor dapat mendaftarkan Sertifikasi Halal dengan syarat sebagai berikut :
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal dibuat oleh distributor/importir sebagai pendaftar sertifikasi yang mencakup lingkup aktivitas di produsen (penghasil produk yang didaftarkan)
- Jaminan dari produsen (penghasil produk yang didaftarkan) untuk selalu konsisten mengimplementasikan SJH.
Berikut kami sampaikan 3 tahap prosedur untuk mendapatkan Sertifikat Halal :
- Memahami kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang dipersyaratkan
- Menerapkan SJPH dan Menyiapkan Dokumen Pendaftaran
- Melakukan pendaftaran