PEMENUHAN REGULASI
TERKAIT JAMINAN PRODUK HALAL
BERSAMA LPPOM MUI

Melalui Pemeriksaan dan Pengujian Kehalalan Produk

Mengapa Harus Sertifikasi Halal

  • Populasi muslim di Indonesia terbesar di Dunia (87,18% dari jumlah penduduk Indonesia)
  • Kewajiban Sertifikasi Halal Produk yang beredar di Indonesia (UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal)

Sejak diterbitkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal menjadi hal yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha yang memiliki produk yang dipasarkan di Indonesia.


Produk yang Wajib
untuk disertifikasi Halal

01

Makanan

02

Minuman

03

Obat

04

Kosmetik

05
Produk Kimiawi, Flavor, Fragrance
06

Produk Biologi, termasuk vaksin

07

Barang Gunaan

08

Restoran, Katering, dan Dapur

09

Jasa

10

Rumah Potong Hewan

LPPOM MUI siap membantu perusahaan untuk memperoleh sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH dengan alur yang paling sederhana dan efisien serta menjamin timeline sertifikasi halal sesuai regulasi terpenuhi. LPPOM MUI menjadi mitra strategis Anda yang membantu pengurusan sertifikasi halal dimulai dari pengajuan permohonan ke BPJPH hingga penerbitan sertifikat halal.

Tinggalkan Informasi Anda untuk
memperoleh penawaran Layanan Kami

Prosedur Sertifikasi Halal Untuk Produk Yang Beredar Di Indonesia

Sertifikasi halal melibatkan 3 pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal. LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI.

MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI.

Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan HAS 23000. Untuk penerapan SJH yang sesuai, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu kriteria SJH yang dipersyaratkan dalam HAS 23000.

HAS 23000 disusun berbasis tematik sesuai dengan proses bisnis perusahaan. LPPOM MUI menyediakan buku HAS 23000 tematik untuk perusahaan yang ingin memahami lebih dalam tentang persyaratan sistem jaminan halal. Buku tersedia dalam bentuk buku cetak dan e-book yang dapat dipesan di sini. Selain itu, perusahaan juga dapat mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan SJH yang kompeten.

Pendaftaran sertifikasi halal diawali dengan pengajuan permohonan STTD ke BPJPH. Informasi terkait pengajuan permohonan STTD dan dokumen yang dipersyaratkan oleh BPJPH dapat ditemukan dalam laman www.halal.go.id. Selanjutnya, perusahaan agar memilih LPPOM MUI untuk pemeriksaan kehalalan produk.

Pendaftaran ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org. Di sistem online CEROL-SS23000, perusahaan perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan vs produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Oleh Perusahaan untuk Proses Lebih Lanjut

01

Ketetapan Halal sebelumnya untuk kelompok produk yang sama (khusus registrasi pengembangan atau perpanjangan).

02

Manual SJH / SJPH  (khusus registrasi baru, pengembangan dengan status SJH B, atau perpanjangan).

03

Status/Sertifikat SJH terakhir (khusus registrasi pengembangan dan perpanjangan).

04

Diagram alir proses produksi untuk produk yang didaftarkan (untuk setiap jenis produk).

05

Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi yang kontak langsung dengan bahan dan produk (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya atau jika pernah digunakan untuk memproduksi produk yang mengandung babi dan turunannya maka telah dilakukan pencucian 7 kali menggunakan air dan salah satunya dengan tanah, sabun, deterjen atau bahan kimia yang dapat menghilangkan bau dan warna najis.

06

Daftar alamat seluruh fasilitas produksi, termasuk pabrik maklon dan gudang bahan/produk intermediet. Khusus untuk restoran, fasilitas yang diinformasikan perlu mencakup kantor pusat, dapur eksternal, gudang eksternal, dan tempat makan/minum. Khusus untuk produk gelatin, jika bahan baku (kulit, tulang, kerongkongan, bone chips, dan/atau ossein) tidak bersertifikat halal, maka alamat seluruh pemasok bahan baku, juga harus dicantumkan.

07

Bukti diseminasi kebijakan halal.

08

Bukti kompetensi tim manajemen halal, seperti sertifikat penyelia halal, sertifikat pelatihan eksternal dan/atau bukti pelatihan internal (daftar kehadiran, materi pelatihan dan evaluasi pelatihan). Khusus registrasi pengembangan fasilitas, diperlukan bukti pelatihan internal di fasilitas baru tersebut.

09

Bukti pelaksanaan audit internal SJH.

10

Bukti ijin perusahaan seperti: NIB, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah setempat (untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia).

11

Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk (bila ada), seperti sertifikat HACCP, GMP, FSSC 22000 untuk pangan, sertifikat laik hygiene sanitasi untuk restoran dan jasa boga, Cara Pembuatan Pangan yang Baik (CPPB), Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, dan sebagainya.

12

STTD dari BPJPH

Khusus untuk pendaftaran Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan dokumen yang diperlukan

01

Nama penyembelih

02

Metode peyembelihan (manual atau mekanik)

03

Metode stunning (tidak ada stunning/ada stunning mekanik atau elektrik)

Lebih lanjut, informasi kebijakan dan prosedur yang lebih detail dapat diunduh oleh perusahaan setelah perusahaan melakukan pendaftaran melalui sistem online CEROL-SS23000.

Global Halal Centre
Jl. Pemuda No. 5,  Kota Bogor, Jawa Barat 16162
  • Call Center Halo LPPOM :14056

Follow Us

Copyright © 2022 by LPPOM MUI