Kulit Babi sepatu

Konsultasi: Bolehkah Menggunakan Sepatu dari Kulit Babi?
Oleh : Ir. Muti Arintawati, M.Si., Direktur Utama LPPOM MUI

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Ketika berjalan-jalan ke sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, saya menemukan pemandangan yang cukup unik. Di gerai toko sepatu yang cukup besar terpajang beberapa pasang sepatu yang dikemas secara khusus, berbeda dengan kebanyakan sepatu lain di tempat tersebut.

Beberapa sepatu “unik” itu dikemas dalam plastik rapat dan terdapat tulisan yang cukup menyolok: “Perhatian, Produk Mengandung Kulit Babi”.

Sebagai muslim yang awam, saya mengapresiasi kebijakan dari pemiilik merek sepatu serta pengelola toko yang secara terbuka menginformasikan bahwa ada beberapa pasang sepatu yang memang terbuat dari kulit babi. Pengelola toko tidak hanya memberi peringatan, namun juga membungkus sepatu tersebut dengan plastik yang cukup rapat. Tindakan tersebut mungkin dimaksudkan agar sepatu berbahan kulit babi tadi tidak tersentuh langsung oleh calon konsumen muslim.

Berkaitan dengan hal tersebut, melalui media ini kami ingin menyampaikan pertanyaan, apakah sepatu yang penggunaannya sebagai alas kaki, tetap haram digunakan? Bukankah sepatu tersebut hanya sebagai alas kaki, tidak dimakan dan masuk ke dalam tubuh?

Bagaimana kebijakan pemerintah maupun MUI mengenai penggunaan sepatu yang berbahan kulit babi? Adakah ketentuan yang mengatur?

Demikian pertanyaan kami, atas jawaban dan penjelasannya kami sampaikan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Bambang Eko Widodo

Tanjung Priok, Jakarta Utara

Jawaban:

Alaikumsalam Wr. Wb.

Terima kasih atas pertanyaan sekaligus informasi yang Anda sampaikan terkait dengan adanya produk sepatu berbahan kulit babi yang dikemas secara khusus dan diberi tanda peringatan khusus pula. Langkah ini perlu kita apresiasi karena telah memberi peringatan dan informasi kepada calon konsumen tentang bahan yang digunakan untuk memproduksi sepatu tersebut.

Menjawab pertanyaan Anda tentang boleh tidaknya umat Islam menggunakan sepatu dari kulit babi, jawabannya adalah tidak boleh alias haram. Memang, sesuai fungsinya, sepatu digunakan sebagai alas kaki dan tidak masuk ke dalam tubuh manusia. Namun, menurut syariat Islam, babi dengan segala turunannya, termasuk kulitnya adalah haram serta najis yang harus dihindari.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sepatu termasuk barang gunaan yang wajib bersertifikat halal. Terkait hal ini, barang gunaan dikelompokkan ke dalam dua bagian. Pertama, barang gunaan yang pemakaiannya berkontak langsung dengan produk yang dikonsumsi. Produk ini harus disertifikasi halal karena dapat mengontaminasi makanan halal. Misalnya, penggorengan anti lengket yang menggunakan bahan turunan lemak hewani untuk anti lengketnya.

Kelompok wajib halal kedua adalah untuk barang gunaan yang berbahan dasar kulit hewan seperti sepatu, tas, jaket dan sebagainya. Barang gunaan dari kulit hewan diperbolehkan, asal bukan dari kulit babi, dan telah diproses dengan sangat bersih. Sedangkan barang gunaan dari kulit babi haram digunakan meskipun sudah dilakukan penyamakan dan proses lain, tetap saja kulit babi haram digunakan.

Oleh karena itu, untuk menjamin bahwa produk barang gunaan yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya, maka pemerintah melalui UU JPH mewajibkan barang gunaan juga harus bersertifikat halal. Adapun produk yang menggunakan bahan dari kulit babi, seperti yang Anda ceritakan di atas, juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas bahwa produk yang dipasarkan terbuat dari kulit babi.

Demikian jawaban dan penjelasan kami, semoga menjawab pertanyaan Anda. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
đź‘‹ Apa ada yang bisa kami bantu?