Search
Search

LPPOM MUI Perkuat Semangat Edukasi Halal bersama Halal Influencer

  • Home
  • Berita
  • LPPOM MUI Perkuat Semangat Edukasi Halal bersama Halal Influencer

Saat ini, edukasi halal tak dapat dilakukan hanya oleh pihak-pihak tertentu. Menyadari hal ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)  merangkul berbagai stakeholder untuk menyebarkan edukasi dan kesadaran halal seluas-luasnya kepada masyarakat. Salah satu pihak yang pengaruhnya sangat luas, khususnya di media sosial, adalah halal influencer.

Atas dasar ini, LPPOM MUI menyelenggarakan Halal Influencer Gathering pada 22 Oktober 2022 di 1945 Restaurant, Fairmont Hotel, Jakarta. Sederet halal influencer papan atas hadir dalam gathering ini, beberapa diantaranya pemiliki akun Instagram @adrianmaulana, @benakribo, @anca.id, @dianwidayanti, @esha.mahendra, serta 14 akun aktif lainnya.

Menurut Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., Halal Influencer Gathering dilakukan untuk memperkuat silaturahmi antar-pegiat edukasi halal. Tentunya, pertemuan ini akan meningkatkan semangat para pegiat halal untuk terus melakukan edukasi halal kepada masyarakat luas.

“Kami harap, para halal influencer dapat terus berkolaborasi dengan LPPOM MUI untuk bersama-sama menyadarkan masyarakat dari sisi konsumen agar dapat terus menuntut haknya, karena halal adalah hak konsumen muslim. Apalagi, saat ini halal juga telah menjadi bagian dari pemenuhan regulasi pemerintah,” terang Muti.

Pada kesempatan ini, Executive Sous Chef of 1945 Restaurant, Chef Prihata Niran, juga berkesempatan untuk membagikan ceritanya saat melakukan sertifikasi halal melalui LPH LPPOM MUI. Menurutnya, 1945 restaurant merupakan satu-satunya restoran bintang 5 yang sudah bersertifikat halal.

“Hal ini berangkat dari banyaknya tamu yang menanyakan terkait kehalalan restoran, akhirnya kita pilih restoran ini yang sudah bersertifikasi halal sejak November 2020. Untuk memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha diwajibkan memenuhi 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH). Salah satu saja tidak terpenuhi, makan sudah dapat dipastikan tidak bisa mendapatkan sertifikat halal,” jelas Chef Prihata.

Sementara itu, Corporate Secretary Manager of LPPOM MUI, Raafqi Ranasasmita, M.Biomed, menyayangkan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan baik terkait implementasi SJH.

“Fasilitas, salah satunya yang tercantum dalam 11 kriteria SJH, akan dipastikan tidak hanya tempat masaknya saja yang bebas haram dan najis, bahkan sampai makanan disajikan sampai di meja konsumen juga tidak boleh terkontaminansi dengan zat haram dan najis. Selain itu, ada juga aspek-aspek lain yang memastikan hal tersebut berjalan secara berkelanjutan. Upaya ini dapat dilakukan salah satunya dengan melakukan training internal setahun sekali,” papar Raafqi. (YN) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *