• Home
  • Berita
  • Kantongi Sertifikat Halal, Makan di RamenYa! Tak Ragu Lagi

Anda pencinta ramen? Mari kita berbahagia. Brand ternama RamenYa! dari PT. MAJU MAPAN YIC telah mengantongi sertifikat halal pada tanggal 26 November 2022 yang berlaku untuk semua gerai RamenYA! di Jawa, Bali, dan Sumatra. Secara resmi, pencapaian ini diumumkan dalam acara Press Conference dan Serah Terima Sertifikat Halal pada 9 Desember 2022 di outlet RamenYA! Mall Kota Kasablanka, Jakarta.

Menurut Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si, sertifikat halal menjadi bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Untuk produk makanan dan minuman, berdasarakan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, harus bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

“Kalau bisa dikerjakan sekarang, tentunya sudah sangat baik. Ini memerlukan komitmen kuat dari manajemen puncak dan juga bagi tim pelaksana, baik di central kitchen maupun di outlet. Di luar masa persiapannya, proses sertifikasi halal yang ditempuh RamenYa! tidak sampai dua bulan untuk 59 outlet. Ini terbilang sangat cepat,” terang Muslich.

Sertifikasi halal, lanjutnya, bukan hanya terkait menu, melainkan juga sistem manajemen halal yang di dalamnya melingkupi komitmen manajemen, prosedur, tim yang kompeten, pemahaman terhadap regulasi, dan sebagainya. Setiap menu RamenYa! akan dijaga tetap halal selama masa berlaku sertifikat halal, yakni empat tahun, melalui sistem yang telah dibangun terebut. Begitu pun nantinya, ketika ada menu baru, itu bisa dijamin sudah melalui sertifikasi halal.

Sementara itu, menurut Cecep Kosasih dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan diperolehnya sertifikat halal, artinya RamenYa! turut membantu menyukseskan program pemerintah dalam rangka meningkatkan produk halal di Indonesia. “Tahun 2024, Indonesia harus menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia, sekarang kita masih berada di nomor empat. Kalah dari Malaysia, Singapura, dan Uni Emirate Arab (UEA),” jelasnya.

Yansen Salim selaku pemilik RamenYA! mengemukakan bahwa sedari awal, santapan ramen yang banyak digemari oleh setiap kalangan ini, sudah menjalankan sistem no pork, no lard, no angciu, dan no mirin/sake, artinya pihak manajemen RamenYA! sudah menegaskan dari awal bahwa semua menu aman untuk disantap karena tidak mengandung bahan-bahan pangan yang tidak halal. Namun, moto tersebut harus dibuktikan dengan proses sertifikasi halal.

“Para pecinta ramen tidak perlu khawatir dan mempertanyakan lagi soal halal atau tidak halalnya menu di RamenYA!. Sertifikat halal menjadi bukti hidangan RamenYA! aman untuk dikonsumsi. Semoga dengan ini, bukan hanya pelaku usaha yang diuntungkan, tetapi juga pelanggan RamenYa! juga merasa diuntungkan,” terang Yansen.

Dalam kesempatan yang sama, Habib Jafar Al-Hada, menekankan bahwa dalam Islam bukan hanya zatnya saja yang harus halal, melainkan segala sesuatunya harus bersifat halal, termasuk cara pengolahan, cara penyajian, dan sistem manajemen di belakangnya.

“Seluruh aspek tersebut sudah dicek oleh LPPOM MUI. Bahan baku yang sehat akan memengaruhi lahir kita, sementara kehalalan produk akan memengaruhi batin kita. Salah satunya, konsumsi halal akan membuat doa kita diterima oleh Allah,” ujar Habib Jafar. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?