Search
Search

Berobat ke Dukun, Halal atau Haram? 

Beberapa pekan terakhir, ramai diberitakan tentang adanya seorang dukun yang mengaku sakti, mampu mengobati segala macam penyakit. Bahkan melalui video yang ramai bereder, dukun tersebut mengaku mampu menyembuhkan orang yang terkena santet sekaligus mampu mengeluarkan benda-benda aneh dari tubuh pasien. Misalnya ada paku, silet, serta benda-benda aneh lainnya. 

Dalam melakukan ritual pengobatan, si dukun kerap membacakan mantera-mantera tertentu. Ada juga yang membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an. Sebagai seorang muslim, bolehkah melakukan prosesi pengobatan seperti itu?  

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita bisa melihat Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 2 Tahun 2005, yang secara khusus membahas tentang perdukunan dan peramalan.  

Fatwa tersebut dikeluarkan karena semakin banyak praktek perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) di masyarakat serta semakin marak tayangan media massa, baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan hal tersebut. Fenomena tersebut telah meresahkan umat dan dapat membawa masyarakat kepada perbuatan syirik (menyekutukan Allah), dosa paling besar yang tidak diampuni Allah Swt.  

Untuk menjaga kemurnian tauhid dan menghindarkan masyarakat dari aktivitas yang dapat membawa kepada kemusyrikan, MUI menetapkan fatwa tentang perdukunan dan peramalan untuk dijadikan pedoman.  

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa segala bentuk praktek perdukunan dan peramalan hukumnya haram. Begitu pula mempublikasikan praktek perdukunan dan peramalan dalam bentuk apa pun hukumnya juga haram. Memanfaatkan, menggunakan dan/atau mempercayai segala praktek perdukunan dan peramalan juga haram.  

Fatwa MUI didasarkan pada Firman Allah Swt.: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (Q.S. An-Nisa’ [4]: 48)  

“Katakanlah: Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (Q.S. An-Naml [27]: 65).  

“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (Q.S. al-An’am [6] : 59)  

“Katakanlah: Aku tidak berkuasa menarik kemanfa’atan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudlaratan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyakbanyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudlaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi orangorang yang beriman.” (Q.S. al-A’raf [7] : 188).  

“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak akan memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridlai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.” (Q.S. al-Jin [72] : 26-27).  

“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisiNya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Luqman [31] : 34).  

“Jika Allah menimpakan suatu kemudlaratan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya melainkan Dia. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan DialahYang Berkuasa atas sekalian hamba-Nya, dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-An’am [6] : 17-18)  

Hadis Nabi saw. antara lain: “Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam.” (Hadis Riwayat Imam Muslim dan Imam Ahmad dari sebagian istri Nabi [Hafshah])  

“Orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad saw.” (Hadis Riwayat Imam Ahmad dan al-Hakim dari Abu Hurairah).  

Orang yang mendatangi (bersetubuh dengan) isteri yang sedang haid, atau (bersetubuh dengan) isteri dari duburnya atau mendatangi dukun kemudian membenarkan apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya orang tersebut telah lepas (kafir) dari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad saw. (Hadis Riwayat Imam Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)  

Dari Abu Mas’ud, Rasulullah saw. melarang pemanfaatan harga jual beli anjing, bayaran pelacuran (perzinahan) dan upah dukun. (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Mas’ud).  

Kunci perkara ghaib itu ada lima, tidak ada seorang pun yang mengetahuinya melainkan Allah Swt. berdasarkan Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Imam Ahmad dari Ibnu Umar:  

  1. Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang akan terjadi esok selain Allah Ta’ala,  
  1. tidak ada seorang pun mengetahui apa yang ada di dalam kandungan selain Allah Ta’ala,  
  1. tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan terjadinya hari kiamat selain Allah Ta’ala,  
  1. tidak ada seorang pun yang mengetahui di bumi mana dia akan mati selain Allah Ta’ala,  
  1. tidak seorang pun yang mengetahui kapan hujan akan turun selain Allah Ta’ala.  

Fatwa MUI juga didasarkan pada kaidah fiqh yang menyatakan, segala jalan yang menuju kepada sesuatu yang haram, maka jalan (wasilah) itu juga haram. Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan dari pada menarik kemashlahatan. (***) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.