Search
Search

Yana

Kehalalan Obat, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Umat muslim diperintahkan untuk beribadah kepada Allah Swt. Perintah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik apabila fisik dalam kondisi sehat. Saat sakit, terkadang kita perlu mengonsumsi obat ketika sakit. Meski begitu, penting bagi kita untuk selalu memperhatikan apa yang akan kita konsumsi, termasuk perihal kehalalan obat. Allah Swt. telah memerintahkan umat muslim untuk mengonsumsi obat dari […]

Kehalalan Obat, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan? Read More »

Peluang dan Tantangan Industri Farmasi Halal

Indonesia berpotensi sebagai produsen industri halal terbesar di dunia, begitu pula dengan industri farmasi obat-obatan yang halal dan memenuhi syari’at Islam. Sebagai payung hukum produk halal di Indonesia, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengatur wajib sertifikasi halal bagi produk obat, produk biologi dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan

Peluang dan Tantangan Industri Farmasi Halal Read More »

Kata Industri Farmasi tentang Manfaat Sertifikasi Halal

Berdasarkan Pew Research Center (2011), populasi muslim di dunia pada tahun 2030 diperkirakan akan mencapai 2,2 miliar atau 30% dari populasi dunia. Sementara untuk populasi muslim di Indonesia sendiri mengambil 87,2% dari jumlah penduduk Indonesia (muslimpopulation, 2022). Bisa dipastikan, Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia. Hal ini disampaikan oleh apt. Ivan Santosa, M. Farm

Kata Industri Farmasi tentang Manfaat Sertifikasi Halal Read More »

Buka Cosmobeaute 2023, LPPOM MUI Soroti Pentingnya Uji Vegan pada Kosmetik

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, membuka gelaran Pameran Cosmobeaute Indonesia 2023 edisi ke -16 yang diselenggarakan pada 12-14 Oktober 2023, di Jakarta Convention Center (JCC). Dalam pameran ini, LPPOM MUI berkontribusi dalam seminar dengan topik “Halal & Sustainable Cosmetics: Synergies and Benefit” pada 12 Oktober 2023 di Beauty Seminar 1, Pre-Function Hall A, Jakarta

Buka Cosmobeaute 2023, LPPOM MUI Soroti Pentingnya Uji Vegan pada Kosmetik Read More »

Lowongan Pekerjaan LPPOM MUI – Marketing Officer

LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia yang profesional dan terpercaya lebih dari 34 tahun saat ini sedang mencari insan terbaik untuk bergabung bersama tim Marketing untuk posisi Marketing Officer. Tanggung jawab : Persyaratan : Pendaftaran dibuka s/d 18 Oktober 2023.  Peminat dapat mengisi formulir secara online melalui tautan berikut : https://bit.ly/marketing_LPPOM

Lowongan Pekerjaan LPPOM MUI – Marketing Officer Read More »

Apoteker Siap Songsong Wajib Halal Farmasi 2026

Apoteker Siap Songsong Wajib Halal Farmasi 2026

Kewajiban produk farmasi terdiri atas beberapa tahapan. Penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk industri farmasi diawali oleh industri obat-obatan tradisional (jamu) dan suplemen (termasuk juga produk rekayasa genetika) di tahun 2026. Hal ini dilanjutkan wajib halal untuk obat bebas yang jatuh tempo di tahun 2029. Terakhir, tahun 2034 menandai babak terakhir kewajiban sertifikasi halal farmasi, yakni

Apoteker Siap Songsong Wajib Halal Farmasi 2026 Read More »

Mengapa Produk Nutrasetikal Harus Halal?

Tren penggunaan produk nutrasetikal Produk nutrasetikal mulai menjadi tren yang banyak dikonsumsi masyarakat. Nutrasetikal adalah produk yang berasal dari sumber makanan yang dimaksudkan untuk memberikan manfaat ganda, manfaat kesehatan sekaligus. Hal ini disampaikan oleh Halal Audit Quality Board of LPPOM MUI, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si, dalam webinar bertema, “Bringing Nutraceutical Products to the

Mengapa Produk Nutrasetikal Harus Halal? Read More »

logo lppom mui

Simpang Siur Kehalalan Produk Mengandung Karmin, Ini Klarifikasi LPH LPPOM MUI

Penjelasan LPH LPPOM perihal penggunaan Pewarna alami karmin (carmine) Pewarna karmin (carmine) sedang menjadi bahasan di media massa. Muncul pernyataan yang mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman. LPH LPPOM MUI menilai perlu memberikan penjelasan karena di pasaran dapat ditemukan produk hasil audit LPH LPPOM MUI yang menggunakan bahan tersebut. Berikut penjelasannya: 1. Pewarna

Simpang Siur Kehalalan Produk Mengandung Karmin, Ini Klarifikasi LPH LPPOM MUI Read More »

MUI: Keputusan Fatwa Cochineal Diambil dari Pendapat Banyak Ahli

Penjelasan perihal Fatwa MUI no. 33 tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal Media massa ramai memperbincangkan perwarna alami karmin yang berasal dari serangga Cochineal. Umumnya, pewarna ini bisa digunakan untuk berbagai jenis makan dan minuman, juga kosmetika. Penggunaannya telah difatwakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan Fatwa MUI No.

MUI: Keputusan Fatwa Cochineal Diambil dari Pendapat Banyak Ahli Read More »

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?