Search
Search

Kata Industri Farmasi tentang Manfaat Sertifikasi Halal

Berdasarkan Pew Research Center (2011), populasi muslim di dunia pada tahun 2030 diperkirakan akan mencapai 2,2 miliar atau 30% dari populasi dunia. Sementara untuk populasi muslim di Indonesia sendiri mengambil 87,2% dari jumlah penduduk Indonesia (muslimpopulation, 2022). Bisa dipastikan, Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia.

Hal ini disampaikan oleh apt. Ivan Santosa, M. Farm dari PT. Kimia Farma dalam seminar nasional bertajuk “Peran Apoteker dalam Mempersiapkan Wajib Halal Industri Farmasi 2026” yang diselenggarakan di Kampus UHAMKA atas kerjasama Pengurus Cabang (PC) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jakarta Timur, Fakultas Farmasi dan Sains UHAMKA, dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“Permintaan pasar untuk produk-produk halal sangat besar. Halal menjadi isu yang sangat sensitif di Indonesia. Di sisi lain, tren wisata halal juga mulai mendunia. Ini sebenarnya menjadi potensi bagi pasar halal global, termasuk sektor industri farmasi halal,” terang Ivan.

Sayangnya, hingga saat ini, industri farmasi masih menemukan banyak kendala dalam sertifikasi halal. Aturan mengenai wajib sertifikasi halal telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Meski begitu, Ivan optimis sertifikasi halal di sektor farmasi akan memberikan banyak manfaat dan nilai tambah terhadap produk.

Ada empat manfaat utama yang akan dirasakan langsung pelaku usaha. Pertama, dengan sertifikasi halal, pelaku usaha telah memberikan hak konsumen muslim untuk mendapatkan jaminan kehalalan. Kedua, sertifikasi halal menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan kewajiban sertifikasi halal. Ketiga, sertifikasi halal mampu meningkatkan nilai jual dan memperluas pasar. Keempat, sertifikasi halal sebagai dasar memperoleh izin pencantuman logo halal di kemasan.

Dalam paparannya, Irvan juga menjelaskan kaitan jasa logistik dengan sertifikasi halal industri farmasi. Menurutnya, bahan baku dan fasilitas saja tidak cukup untuk menentukan kehalalan produk farmasi. Jasa logistik menjadi salah satu bagian yang juga perlu mendapat perhatian. Hal ini karena jasa logistik merupakan bagian dari rantai pasok halal (halal supply chain) yang menentukan proses penanganan arus bahan atau produk tetap pada koridor yang sesuai dengan standar halal.

Berikut ini beberapa kategori produk obat yang wajib sertifikasi halal.

  1. Obat tradisional: jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, ekstrak bahan alam, obat tradisional impor, obat tradisional lisensi, dll.
  2. Suplemen kesehatan: vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan (asam lemak, prebiotik, probiotik, enzim, serta, isolate, metabolit, senyawa sintetis) yang dapat dikombinasikan dengan tumbuhan, bahan suplemen kesehatan.
  3. Obat kuasi
  4. Obat bebas: semua obat bertanda hijau dengan tepian garis hitam.
  5. Obat bebas terbatas: semua obat bertanda biru dengan tepian garis hitam.
  6. Obat bebas terbatas: semua obat bertanda khusus pada kemasan dan etiket dengan huruf K dalam lingkaran merah dan garis tepi hitam.
  7. Bahan obat: bahan penyusun obat, bahan aktif, bahan eksipien.

Meski waktu penahapan sertifikasi halal bagi industri farmasi terbilang masih cukup lama, namun alangkah baiknya pelaku usaha farmasi mulai mempersiapkan diri dalam menyambut aturan wajib sertifikasi halal ini. Hal ini mengingat bahan, aturan, serta fasilitas yang cenderung lebih kompleks disbanding dengan produk lainnya, sehingga persiapan pun perlu dilakukan sejak jauh-jauh hari. Dalam hal ini, LPPOM MUI selalu siap membantu para pelaku usaha, termasuk industri farmasi, sebagai mitra serrtifikasi halal. (YN)