Search
Search

Kehalalan Obat, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Umat muslim diperintahkan untuk beribadah kepada Allah Swt. Perintah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik apabila fisik dalam kondisi sehat. Saat sakit, terkadang kita perlu ]mengonsumsi obat ketika sakit. Meski begitu, penting bagi kita untuk selalu memperhatikan apa yang akan kita konsumsi.

Allah Swt. telah memerintahkan umat muslim untuk mengonsumsi obat dari bahan yang halal. Dalam Hadist Riwayat Abu Daud, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Dan Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram.”

Ada beberapa bahan baku yang perlu kita cermati dalam mengonsumsi obat-obatan, Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si., membagikan aspek-aspek titik kritis kehalalan obat-obatan.

Pertama, tidak boleh menggunakan bahan turunan babi, bagian dari tubuh manusia, dan bahan bahan haram lainnya. Kedua, pada proses fermentasi, bahan haram selain bahan turunan babi serta bagian dari tubuh manusia boleh digunakan dengan syarat ada proses pensucian sesuai syariat halal. Ketiga, bahan harus berasal dari sumber yang suci serta dibuktikan dengan dokumen pendukung bahan yang memenuhi kriteria sertifikasi. Keempat, bahan yang diperhatikan meliputi bahan aktif, eksipien, bahan penolong, cleaning agent, media validasi hasil pencucian, dan kemasan primer.

“Hal lain yang perlu diperhatikan adalah fasilitas produksi yang harus bebas babi. Tidak pernah kontak dengan bahan turunan babi, jika pernah bersentuhan dengan bahan tersebut, maka perlu dilakukan pensucian fasilitas yang terkena najis berat. Bebas najis, jika pernah bersentuhan perlu pensucian fasilitas terkena najis sedang,” terang Muslich.

Namun, perlu adanya juga fasilitas berikut untuk pensucian alat-alat produksi yang harus terpisah dari alat yang terkena najis bahan turunan babi. Misalnya, washing room di area produksi yang digunakan khusus untuk mencuci fasilitas yang terkontaminasi bahan turunan babi. Selain itu, sampling tools (scoop, container dll) tidak boleh dicuci dalam tempat pencucian yang juga digunakan untuk mencuci peralatan laboratorium yang terkena bahan turunan babi.

Muslich juga menjelaskan bahwa sterilisasi sampling tools (jika diperlukan) perlu dipisah dan tidak boleh dilakukan di autoklaf yang juga digunakan untuk sterilisasi atau destruksi media yang mengandung bahan turunan babi maupun sterilisasi peralatan yang terkena bahan turunan babi. (ZUL)