Publik kembali digemparkan oleh temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang peredaran vitamin palsu melalui jejaring toko online (online shop).
“Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, ditemukan peredaran Vitamin C, Vitamin D3, dan Vitamin E ilegal, terutama yang diedarkan di e-commerce atau media online,” ujar Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah dalam konferensi pers pada hari Selasa (04/10/2022).
Seperti diketahui, masa pandemi COVID-19, terjadi peningkatan kebutuhan dan permintaan masyarakat terhadap multivitamin, sebagai upaya pencegahan terhadap penularan wabah tersebut. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang nakal yang mengedarkan produk vitamin palsu kepada masyarakat melalui toko online.
Padahal, peredaran vitamin ilegal sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin,” kata Nur Iskandarsyah, sambil menambahkan bahwa hasil pengujian laboratorium yang dilakukan BPOM menunjukkan beberapa produk vitamin ilegal tersebut sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin.
Selain melakukan pengawasan terhadap peredaran secara konvensional, BPOM secara berkesinambungan juga melakukan patroli siber (cyber patrol) untuk menelusuri dan mencegah peredaran vitamin tanpa izin edar pada e-commerce melalui platform marketplace, media sosial, dan website.
“Selama Bulan Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan/link yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar dengan total temuan 718.791 pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp185,2 miliar,” terang Plt. Deputi kepada pers.
Corporate Secretary Manager Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Raafqi Ranasasmita, M.Biomed, menyatakan keprihatinan atas peredaran vitamin palsu di tengah masyarakat. Di sisi lain, LPPOM MUI juga mengapresiasi langkah sigap Badan POM yang segera mengambil tindakan atas kasus tersebut.
Menurut Raafqi, peredaran vitamin ilegal sangat merugikan dari banyak aspek. Selain berdampak buruk bagi konsumen, produk vitamin palsu juga menimbulkan dampak negatif dari sisi ekonomi bagi pelaku usaha yang selalu patuh dalam menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari aspek kehalalan, produk vitamin palsu juga bermasalah karena tidak ada jaminan kehalalan dari MUI. “Kalaupun dalam kemasannya tercantum tanda halal, hampir dapat dipastikan bahwa logo halal tersebut juga palsu,” kata Raafqi Ranasasmita, yang juga auditor senior LPPOM MUI.
Raafqi mengimbau masyarakat untuk lebih jeli memilih produk vitamin. “Pilih produk vitamin yang legal, telah memperoleh izin edar dan jelas kehalalannya,” katanya. Pihaknya menekankan bahwa saat ini telah banyak beredar produk multivitamin yang telah mendapatkan sertifikat halal MUI. (***)