Search
Search

Ini Kata Kopi Kenangan tentang Sertifikasi Halal

  • Home
  • Berita
  • Ini Kata Kopi Kenangan tentang Sertifikasi Halal

Brand kopi ternama, Kopi Kenangan, merasakan manfaat yang besar dalam perkembangan bisnis perusahaan sejak pihaknya memperoleh sertifikat halal. Terbukti, sejak didapatkannya sertifikat halal pada 7 Oktober 2020, Kopi Kenangan yang awalnya memiliki 320 outlet, per tahun ini naik signifikan menjadi 805 outlet yang tersebar di 45 kota.

Hal ini disampaikan oleh QA & QC Kenangan Brand, Syarifah Leismania Zahra, dalam seminar bertema “Strategi dan Peluang Sertifikasi Halal bagi Restoran dan Jasa Retailer dalam Menghadapi Regulasi Jaminan Produk Halal”. Seminar ini merupakan rangkaian dari pameran Franchise License Expo Indonesia (FLEI) yang diselenggarakan pada 20 November 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.

Melihat kesuksesan brand ini, Syarifah membagikan beberapa tips dan trik dalam menyusun dan mengimplementasikan sistem jaminan halal Kopi Kenangan. Menurutnya ada tiga poin penting yang harus diperhatikan pelaku usaha saat akan melakukan sertifikasi halal.

  1. Pahami alur proses, berkaitan dengan proses sertifikasi halal, proses bisnis perusahaan, dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di internal organisasi.
  2. Pahami persyaratan dokumen sertifikasi halal, termasuk dokumen pendukung, harus sudah lengkap.
  3. Pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang tepat.

Khusus poin ketiga, Syarifah mengakui bahwa pihaknya memiliki alasan kuat tersendiri memilih Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai LPH pilihan. Pertama, LPPOM MUI dapat mendukung pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal seiring dengan perkembangan proses bisnis yang cukup cepat. Persyaratan jelas dan dapat diikuti oleh pelaku usaha, semua terangkum dalam satu sistem sertifikasi halal online, yakni CEROL-SS23000.

“Kedua, LPPOM MUI menyediakan Tim Halal Partner untuk berkonsultasi berbagai hal, mulai dari prosedur sertifikasi halal, tahapan yang harus dilewati, sampai dengan saat pelaku usaha ingin melakukan pengembangan produk,” terang Syarifah.

Ketiga, LPPOM MUI memiliki program one stop service, di mana pelaku usaha hanya memantau proses sertifikasi halal melalui satu platform CEROL-SS23000 sampai dangan sertifikat halal dari BPJPH rilis. Menurut pihaknya, seiring dengan perkembangan proses bisnis sertifikasi halal yang begitu cepat, poin terkahir ini akan sanat membantu pelaku usaha untuk bergerak cepat.

Secara ringkas, Syarifah juga merangkum lima manfaat dalam menerapkan SJPH secara konsisten.

  1. Tenang lahir batin sebagai karyawan perusahaan.
  2. Membangun kepercayaan konsumen yang sebagian besar masyarakat Indonesia beragama muslim.
  3. Mentaati perunddang-undangan (UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal / UU JPH).
  4. Produk yang dihasilkan akan memiliki unique selling point (nilai plus).
  5. Dapat memperluas jangkauan pasar global. Tahun ini, kopi kenangan sudah buka di Malaysia, sebanyak tiga outlet.

Atas segala upayanya dalam menjaga implementasi SJPH, Kopi Kenangan mendapatkan anugerah dengan kategori Best of HAS Implementation untuk subkategori Restauran dalam acara penganugerahan LPPOM MUI Halal Award yang beralngsung pada 7 Juli 2022 lalu. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.