• Home
  • Berita
  • Di FLEI, LPPOM MUI Bahas Strategi Restoran Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Disebutkana bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesja wajib bersertifikat balal, kecuali produk yang diharamkan.

Hal ini ditekankan oleh Halal Partnership & Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si, dalam seminar bertema “Strategi dan Peluang Sertifikasi Halal bagi Restoran dan Jasa Retailer dalam Menghadapi Regulasi Jaminan Produk Halal”. Seminar ini merupakan rangkaian dari pameran Franchise License Expo Indonesia (FLEI) yang diselenggarakan pada 20 November 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.

“Makanan dan minuman merupakan produk yang termasuk dalam wajib sertifikasi halal. Pentahapan makanan dan minuman sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan wajib bersertifikasi halal pada 17 Oktober 2024. Undang-undang ini sifatnya wajib, tapi sebelum 2019 sifatnya sukarela,” ternag Muslich.

Pelaku usaha yang sudah melakukan sertifikasi halal, berarti sudah mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia saat ini. Jika tidak mematuhinya, boleh jadi kelangsungan bisnis akan terhambat regulasi yang berlaku, kecuali produk yang diperdagangkan memang haram.

Regulasi ini berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara keputusan fatwa sertifikasi halal ada di bawah tanggung jawab Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI). Tentunya keputusan fatwa sertifikasi halal dapat diputuskan salah satunya berdasarkan hasil laporan audit yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“LPPOM MUI merupakan LPH yang melakukan sertifikasi halal sejak awal adanya sertifikasi halal. Tepatnya, kami berpengalaman selama hampir 34 tahun. Untuk standar sertifikasi halal yang digunakan, LPPOM MUI telah mengembangkan standar HAS 23000 berdasarkan kriteria KH MUI dan Sistem Manajemen Halal. Sementara saat ini, BPJPH menggunakan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang merupakan gruping dari standar yang telah LPPOM MUI kembangkan sebelumnya,” jelas Muslich.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Muslich membagikan kunci keberhasilan yang dapat digunakan sebagai strategi perusahaan restaurant dalam sertifikasi halal.

  1. Manajemen puncak perusahaan berkomitmen untuk menyediakan sumber daya serta mentepakan tim manajemen halal.
  2. Tim lintas departemen atau divisi yang kompeten memahami prosedur dan kriteria sertifikasi.
  3. Material perlu diseleksi dan konsisten dalam penggunaannya.
  4. Termasuk dalam positive list yang tertuang dalam KM 1360/2021
  5. Material dilengkapi Ketetapan Halal MUI dan Sertifikat Halal BPJPH.
  6. Material impor dilengkapi dengan sertifikat halal dari Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) tertentu.
  7. Material dilengkapi dengan dokumen lain yang dipersyaratkan (spesifikasi, statement, dsb)
  8. Fasilitas yang digunakan khusus/dedicated untuk memproduksi produk terkait atau produk halal.
  9. Nama menu harus sesuai dengan syariat yang telah ditentukan oleh KF MUI.

Saat ini, LPPOM MUI menyediakan platform yang mudah digunakan oleh konsumen (pelaku usaha maupun masyarakat) untuk mengecek produk yang telah memiliki sertifikat halal. Anda dapat mengecek kehalalan produk melalui website www.halalmui.org. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?