Search
Search

Sejarah dan Peran LPPOM MUI dalam Merintis Sertifikasi Halal Menuju Wajib Sertifikasi Halal 2024

  • Home
  • Artikel Halal
  • Sejarah dan Peran LPPOM MUI dalam Merintis Sertifikasi Halal Menuju Wajib Sertifikasi Halal 2024

Oleh: Prof. Khaswar Syamsu, PhD (Auditor Senior dan Koordinator Tenaga Ahli LPPOM MUI) dan Ir. Muti Arintawati, MSi. (Direktur Utama LPPOM MUI)

LPPOM MUI lahir dipicu oleh hasil penelitian dari Perguruan Tinggi, yaitu hasil penelitian Prof. Tri Susanto (almarhum) dari Universitas Brawijaya pada tahun 1988 yang menengarai adanya peluang kandungan bahan dari babi seperti gelatin dan lemak babi pada makanan dan minuman yang beredar di pasaran di Indonesia.

Di negara Indonesia yang berpenduduk lebih dari 85% Muslim, makanan dan minuman haram merupakan isu yang sensitif. Akibatnya penjualan produk pangan yang diduga mengandung unsur babi turun drastis, mencapai 40-75% yang berakibat kepada goncangan stabilitas ekonomi dan politik Indonesia yang serius. Presiden Soeharto (almarhum) ketika itu meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ikut mengatasi masalah ini dan mencegah masalah ini terjadi lagi di masa depan.

Majelis Ulama Indonesia yang ketika itu dipimpin oleh K.H. Hasan Basri (almarhum) menjawab permintaan pemerintah tersebut dengan mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada tanggal 6 Januari 1989.

Sejak tahun 1989 tersebut, LPPOM MUI menyelenggarakan seminar seminar dan kajian kajian untuk mempersiapkan bagaimana proses sertifikasi halal dilakukan untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di pasaran di Indonesia. Sertifikasi halal tersebut harus diyakini oleh umat Islam dengan keyakinan yang sebenar benarnya halal (haqqul yaqiin) tanpa ada keraguan. Untuk itu proses sertifikasi halal harus didukung oleh keyakinan secara keilmuan (ílmul yaqiin).

Oleh karena itu, auditor yang melakukan audit terhadap produk produk yang disertifikasi halal haruslah berasal dari latar belakang keilmuan yang relevan sehingga memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap bahan bahan yang digunakan (bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong), proses produksi atau pembuatan produk dari bahan bahan tersebut, serta fasilitas produksi yang digunakan.

Semua bahan bahan tersebut juga harus didukung oleh dokumen pendukung halal yang valid (sah), tidak berdasarkan penilaian auditor secara subjektif. Untuk beberapa jenis bahan yang kritis, seperti produk yang menggunakan daging dan turunannya, serta minuman yang berpotensi mengandung alkohol maka kehalalan bahan/produk juga harus didukung oleh hasil pengujian laboratorium.

Produk halal hanya dihasilkan dari bahan bahan yang tidak diragukan kehalalannya, dan diproses pada fasilitas yang bebas dari kontaminasi bahan bahan yang haram dan najis. Karena fasilitas produksi juga merupakan faktor penentu dalam kehalalan produk maka audit harus dilakukan dengan melihat proses produksi secara langsung (áinul yaqiin) di lokasi (on site audit).

Audit harus dilakukan saat proses produksi sedang berlangsung sehingga auditor bisa memverifikasi dan mengonfirmasi bahan-bahan yang digunakan melalui formula atau catatan produksi. Untuk memperkuat keyakinan bahan-bahan yang digunakan, maka auditor juga harus melihat penyimpanan bahan dan produk di gudang, memeriksa dokumen pembelian bahan tiga bulan terakhir, dan mengamati kemungkinan kemungkinan kontaminasi oleh bahan yang haram dan najis selama proses produksi dan penyimpanan.

On site audit merupakan keniscayaan, setidaknya ketika audit pertama kali. Bahkan di masa pandemi COVID-19 tahun 2020-2021 pun, on site audit pun tetap dilakukan melalui modified on site audit (MOSA) menggunakan aplikasi Zoom, MS Team atau platform lainnya.

Berhubung MUI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang merupakan gabungan ormas Islam se-Indonesia, dan tidak memiliki sumberdaya manusia sendiri untuk melakukan pengkajian terhadap pangan, obat obatan dan kosmetika serta tidak memiliki laboratorium pendukungnya maka pada tanggal 3 November 1993, MUI (diwakili oleh Ketua MUI saat itu, K.H. Hasan Basri) membuat Perjanjian Kerjasama dengan Institut Pertanian Bogor yang merupakan Perguruan Tinggi terdekat yang memiliki kompetensi pada bidang industri makanan dan minuman.

Dalam Piagam Kerjasama tersebut, IPB (diwakili oleh Rektor IPB saat itu, Prof. Sitanala Arsyad) “meminjamkan” (menyediakan dan mengizinkan untuk menggunakan) sejumlah dosen sebagai tenaga ahli dan auditor halal dari bidang keilmuan yang relevan, perlengkapan laboratorium pengujian serta fasilitas lain yang terkait yang ada dan dimiliki oleh IPB (seperti ruang perkantoran) kepada MUI melalui LPPOM MUI. Karena para dosen tersebut telah mendapatkan gaji sebagai PNS di IPB maka MUI sebagai LSM yang non-profit tidak perlu lagi menggaji mereka, dan laboratorium serta perkantoran pun dapat digunakan untuk kegiatan LPPOM MUI sehari hari.

Setelah 25 tahun berdiri, barulah LPPOM memiliki gedung sendiri yang diresmikan ketika itu oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa pada tanggal 11 Januari 2014. Beberapa tahun kemudian, model kerjasama MUI dengan Perguruan Tinggi ini juga diiukuti oleh MUI Daerah di seluruh provinsi di Indonesia sehingga LPPOM MUI Daerah juga hadir di 34 provinsi di Indonesia.

Setelah mendapat dukungan dan fasilitas dari IPB maka pada tahun 1994 LPPOM MUI mulai mensertifikasi halal produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik dengan tujuan untuk melindungi konsumen muslim yang merupakan sebagian besar rakyat Indonesia dari mengkonsumsi atau menggunakan produk produk yang haram dan najis.

Berdasarkan Piagam Kerjasama antara MUI dengan Kementrian Kesehatan dan Kementerian Agama pada 1996, izin pencantuman label halal yang merupakan kewenangan pemerintah diberikan setelah produk mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Peran MUI dalam proses sertifikasi halal kemudian diperkuat dalam PP No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang merupakan turunan dari UU Pangan No. 7/1996.

Pada awalnya, sertifikasi halal masih bersifat sukarela. Produk yang bersertifikat dan berlabel halal adalah produk yang telah dijamin kehalalannya oleh MUI, sedangkan produk yang tidak bersertifikat dan berlabel halal adalah produk yang masih syubhat (tidak jelas kehalalannya), yaitu mungkin halal mungkin juga haram.

Sebagian perusahaan mengambil peluang sertifikasi halal ini untuk merebut pangsa pasar muslim yang besar karena sertifikat halal menjadi bagian dari promosi dalam pemasaran produk tanpa harus mengeluarkan dana promosi yang besar. Pada awalnya, tidak banyak perusahaan/industri/ restoran yang mensertifikasi halal produknya. Namun karena efek domino, sertifikasi halal semakin berkembang.

Perusahaan yang bersertifikat halal atau akan mengurus sertifikasi halal juga harus menggunakan bahan bahan halal yang didukung oleh dokumen pendukung kehalalan. Karena itu perusahaan penyuplai bahan untuk perusahaan yang bersertifikat halal atau perusahaan yang akan mengurus sertifikat halal, juga harus mensertifikasi bahannya guna merebut pasar berupa perusahaan/industri/restoran pengguna bahan tersebut.

Walaupun belum begitu banyak perusahaan yang mengurus sertifkat halal, proses sertifikasi halal berjalan lancar sampai pada tahun 2001 terjadi skandal salah satu perusahan penyedap rasa di Jawa Timur. Salah satu perusahaan pemegang Sertifikat MUI di Indonesia ditemukan menggunakan enzim yang berasal dari babi dalam salah satu tahap produksinya.

Walaupun unsur babi tidak terdeteksi secara laboratorium pada produk akhir namun berdasarkan kaidah fiqih yang dipegang oleh ulama ulama di Komisi Fatwa MUI, MUI menyatakan produk tersebut haram dan sertifikat halal perusahaan tersebut dibekukan oleh MUI sampai perusahaan mengganti bahan yang haram tersebut dengan bahan yang halal dan melakukan pencucian fasilitasnya mengikuti cara pencucian dari najis berat secara syariah. Kemudian produk yang telah terlanjur diproduksi menggunakan enzim dari babi tersebut harus ditarik dari pasaran dan dimusnahkan.

Belajar dari kejadian tersebut, LPPOM MUI mulai memikirkan cara untuk menghindari kejadian yang sama terulang di kemudian hari. Pada mulanya LPPOM MUI membuat sistem inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan perusahaan pemegang sertifikat halal MUI karena MUI tidak mungkin menempatkan orang untuk mengawasi perusahaan dari hari ke hari.

Namun dalam prakteknya, hal tersebut tidaklah mudah untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, LPPOM MUI membangun suatu sistem yang disebut Sistem Jaminan Halal (SJH) yang harus dipenuhi kriterianya oleh perusahaan yang mengajukan dan memegang Sertifikat Halal MUI. Sistem tersebut merupakan sistem internal perusahaan dimana sistem itu dibuat, direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi oleh perusahaan sendiri melalui penyelia halal/tim manajemen halal yang bertanggungjawab untuk menjamin proses produksi halal di perusahaan.

Untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan kehalalan produk dari perusahaan yang bersertifikat halal maka bertepatan dengan ulang tahun LPPOM MUI yang ke-23, tepatnya tanggal 6 Januari 2012, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meluncurkan Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System 23000) secara resmi dan mewajibkan perusahaan untuk mengimplementasikannya.

Sejak saat itu, untuk mendapatkan sertifikat halal MUI, LPPOM MUI sebagai Lembaga audit eksternal juga melakukan audit terhadap rencana dan implementasi SJH tersebut selain dari audit terhadap bahan dan fasilitas yang telah dilakukan sejak tahun 1994. Sebagai bagian dari pengembangan yang terus-menerus (continuous improvement), HAS 23000 diperbaiki dan dikembangkan secara berkala sesuai dengan perkembangan iptek dan perkembangan fatwa MUI.

Setelah hadirnya BPJPH, penerapan Sistem Jaminan Halal (HAS23000) diadopsi dan dimodifikasi oleh BPJPH menjadi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagai persyaratan untuk sertifikasi halal Indonesia.

Sebelum tahun 2012, audit halal dilakukan dengan membawa dokumen dokumen audit berupa daftar bahan berserta dokumen dokumen pendukungnya ke lokasi audit setelah dipelajari sebelumnya oleh auditor sebelum audit.

Selain tidak praktis, cara ini juga rentan terhadap bocornya rahasia perusahaan terkait dengan formula produk dan bahan bahan yang digunakan. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era 4.0 yang dicirikan oleh digitalisasi pada semua bidang, maka proses sertifikasi halal juga mulai dilakukan secara digital memanfaatkan perkembangan teknologi IoT (Internet of Things). Pada tanggal 24 Mei 2012, LPPOM MUI meluncurkan CEROL (sertifikasi online) sebagai platform sertifikasi halal secara online di mana pendaftaran dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja, tanpa perlu harus datang ke kantor LPPOM MUI.

Daftar bahan yang digunakan beserta dokumen dokumen pendukungnya, dan persyaratan lainnya diunggah (upload) oleh perusahaan secara online pada sistem CEROL. Hanya auditor yang ditunjuk saja yang mendapat akses kepada dokumen tersebut. Setelah audit selesai dan dilaporkan dalam rapat auditor dan selanjutnya dibawa ke Komisi Fatwa MUI, auditor tidak dapat lagi mengakses dokumen tersebut. Auditor mendapat tugas baru lagi untuk perusahaan lain yang akan diaudit.

Dengan demikian layanan sertifikasi halal LPPOM MUI dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Selain lebih praktis, sistem CEROL ini juga lebih menjamin kerahasiaan perusahaan. Namun untuk lebih menjamin kerahasiaan perusahaan yang diaudit, LPPOM tetap mengeluarkan Surat Perjanjian Kerahasiaan Perusahaan (Agreement Letter) antara Auditor dengan Auditee, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Sebagaimana HAS23000, platform CEROL juga dikembangkan secara terus menerus agar fitur fiturnya lebih lengkap dan lebih mudah digunakan oleh pengguna.

Untuk melindungi konsumen muslim di negara Indonesia yang lebih dari 85 persen penduduknya beragama Islam dari mengkonsumsi dan menggunakan produk yang haram dan najis maka wakil rakyat di DPR membuat Undang Undang tentang Jaminan Produk Halal. Pada tanggal 17 Oktober 2014, UU No. 33 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) disahkan oleh Presiden RI.

Dengan undang-undang ini maka semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal, kecuali produk yang memang haram. Dengan demikian tidak ada lagi produk yang syubhat beredar di pasaran. Pilihannya hanyalah halal dan dibuktikan oleh sertifikat dan label halal, atau haram.

Karena undang-undang ini merupakan hukum positif negara maka penyelenggaranya haruslah pemerintah, bukan lagi MUI yang merupakan LSM (non-governmental organization). Karena itu dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penyelenggara sertifikasi halal di Indonesia.

Namun karena Indonesia bukanlah negara agama (Islam), maka fatwa halal dan haram tetap menjadi ranahnya MUI. Karena itu, dalam implemensi UU No. 33 tahun 2014 ini, sertifikat halal hanya dikeluarkan oleh BPJPH setelah mendapatkan Surat Penetapan Halal dari MUI sebagai fatwa tertulis kehalalan suatu bahan/produk yang yang telah melalui pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). UU No. 33 tahun 2014 ini kemudian direvisi melalui UU Cipta Kerja No.11/2020 yang kemudian dielaborasi dan didetailkan lagi melalui Peraturan Pemerintah (PP no 39/2021), dan aturanaturan turunannya.

Kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan UU No. 33 tahun 2014 semestinya telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019, yaitu lima tahun sejak UU No. 33 tahun 2014 tersebut diundangkan. Namun dalam implementasinya kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis produk yang diatur dalam regulasi. Tahap pertama dimulai pada 17 Oktober 2019 sampai 2024 untuk produk makan dan minuman.

Regulasi Jaminan Produk Halal membuka kesempatan kepada lembaga pemerintah maupun masyarakat untuk mendirikan LPH. Dibutuhkan banyak LPH untuk melaksanakan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Pada tahun 2022 ini telah ada 10 Lembaga Pemeriksa Halal baru, selain LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal yang telah berpengalaman sejak tahun 1994 yang telah diakui oleh BPJPH.

Salah satu permasalahan yang mencuat dalam pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal ini adalah sertifikasi halal Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dalam struktur industri di Indonesia, sekitar 99 persen dunia usaha merupakan UMK. UMK umumnya memunyai keterbatasan sumber daya manusia dan dana dalam proses sertifikasi halal.

BPJPH telah meluncurkan program Sehati untuk mensubsidi biaya sertifikasi halal bagi UMK, dan menyediakan Pendamping Halal dari Perguruan Tinggi atau ormas ormas Islam untuk membantu proses sertifkasi halal. LPPOM MUI juga ikut berkontribusi dalam menyediakan sertifikasi halal dan bimbingan teknis gratis untuk UMK secara berkala dalam setiap kegiatan Festival Syawal. LPPOM MUI senantiasa bahu membahu dan membantu program pemerintah melalui BPJPH menuju kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar dan diperdagangkan di seluruh Indonesia sebelum 2024. InsyaaAllah. (***)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.