Search
Search

Inilah 4 Regulasi Produk Pangan Vegan yang Perlu Diketahui

Inilah 4 Regulasi Produk Pangan Vegan yang Perlu Diketahui

Oleh : Dr. H. Priyo Wahyudi, M.Si.

Tim Ahli Laboratorium LPPOM MUI

Pakar Mikrobiologi & Bioteknologi

Indonesia telah memiliki beberapa regulasi terkait peredaran produk vegan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah sebuah produk dengan klaim vegan harus memiliki sertifikat vegan dan/atau hasil pengujian dari laboratorium. LPPOM MUI telah menjawab tantangan tersebut.

Merujuk pada Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, istilah vegan didefinisikan sebagai orang yang tidak mengonsumsi pangan dari hewan dan produk olahan dan produk turunan daging, ikan, telur, susu, atau madu.

Oleh karenanya, produk pangan vegan adalah pangan olahan yang tidak mengandung bahan pangan berbasis hewan dan produk olahannya termasuk susu, telur, dan madu. Produk pangan vegan tidak dikelompokkan dalam produk pangan olahan umum, namun dimasukkan dalam kelompok pangan olahan berklaim.

Baca juga : Serba-Serbi Produk Vegan, Cek 3 Manfaat Pengujiannya 

Klaim adalah segala bentuk uraian yang menyatakan menyarankan atau secara tidak langsung menyatakan perihal karakteristik tertentu suatu pangan yang berkenaan dengan asal usul, kandungan gizi, manfaat, sifat, produksi, pengolahan, komposisi atau faktor mutu lainnya. Produk pangan vegan yang dijual dan dikemas secara retail, wajib berlabel dan terdaftar di BPOM.

Berikut adalah peraturan terkait klaim vegan:

  1. Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
  2. Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
  3. Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan
  4. Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.

Pada Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan disebutkan bahwa sertifikat vegan dan/atau hasil pengujian DNA hewan menjadi syarat pada pendaftaran pangan olahan yang mencantumkan logo dan/atau tulisan vegan. Hasil pengujian DNA hewan tidak terdeteksi, dan sertifikat vegan diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.

Produk pangan vegan harus mencantumkan label vegan diatur di Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang berbunyi:

  1. Pencantuman logo vegan dan/atau tulisan vegan hanya dilakukan sepanjang pangan olahan tidak mengandung bahan pangan berbasis hewan dan produk olahannya termasuk madu.
  2. Pencantuman logo vegan dan/atau tulisan vegan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan analisis DNA.
  3. Analisis DNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah.

Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan menekankan kembali persyaratan klaim vegan yang harus dipenuhi pendaftaran pangan olahan berklaim. Secara ringkas, sejak tahun 2022 pendaftaran produk pangan vegan harus:

  1. Menggunakan skema pendaftaran pangan berklaim.
  2. Tidak boleh mencantumkan vegan pada nama jenis pangan, karena vegan hanya tercantum pada label.
  3. Wajib mencantumkan tabel Informasi Nilai Gizi (ING).
  4. Pada aplikasi e-registration BPOM RI yang merupakan registrasi pangan olahan berbasis risiko, produk pangan vegan termasuk dalam risiko tinggi.
  5. Pencantuman klaim vegan dapat berupa label dan/atau tulisan vegan yang tidak boleh memuat nama lembaga sertifikasi.

Produk pangan olahan dapat mengklaim produk pangan vegan apabila telah mendapatkan sertifikat vegan yang dapat dikeluarkan oleh satu-satunya lembaga sertifikasi vegan di Indonesia yang ditunjuk BPOM RI adalah Indonesia Vegetarian Society – Vegan Society of Indonesia (IVS – VSI). Sertifikat vegan yang dikeluarkan IVS – VSI menjadi salah satu data pendukung yang harus dimiliki saat melakukan pendaftaran produk pangan olahan berklaim vegan di BPOM.

Adanya regulasi BPOM yang mempersyaratkan pendaftaran produk pangan olahan berklaim vegan harus mempunyai sertifikat vegan dan hasil pengujian DNA menjadi latar belakang sekaligus peluang bagi pengujian DNA hewan. Meningkatnya produk vegan di Indonesia sejalan makin berkembangnya praktisi vegan, menjadikan layanan pengujian DNA hewan untuk klaim vegan adalah sebuah keniscayaan dan kebutuhan yang harus tersedia di Tanah Air.

Semua produk pangan olahan yang hendak mendaftarkan produknya berklaim vegan di BPOM harus memiliki sertifikat vegan dari IVS – VSI sebagai lembaga sertifikasi vegan di Indonesia. Sertifikasi vegan mempersyaratkan tidak terdeteksinya DNA hewan melalui pengujian vegan di laboratorium yang terakreditasi. Laboratorium LPPOM MUI adalah laboratorium pertama dan satu-satunya di Indonesia yang telah terakreditasi ISO 17025 dari KAN dalam pengujian DNA hewan untuk klaim vegan.

Laboratorium LPPOM MUI yang dilengkapi dengan peralatan canggih siap melayani pengujian DNA hewan untuk keperluan sertifikasi produk vegan atau otentikasi sumber hewan terhadap bahan baku pangan dan kosmetika, produk pangan olahan, produk kosmetika, hingga produk barang gunaan berklaim vegan, dengan layanan yang lengkap sesuai kebutuhan pelanggan.

Tersedia layanan pengujian normal dengan 7 hari kerja, pengujian fast track yang hanya memerlukan 5 hari kerja, dan pengujian Flash yang selesai dalam 3 hari kerja. Sejak pendaftaran, pemantauan pengujian secara real-time, hingga pengunduhan sertifikat hasil uji (Certificate of Analysis – CoA) dapat dilakukan secara online.

Peningkatan dan perkembangan produk vegan di Tanah Air membutuhkan layanan pengujian DNA hewan yang dapat diandalkan tidak hanya kualitas namun kemudahan akses dan waktu yang cepat. Laboratorium LPPOM MUI telah menyiapkan diri sebagai laboratorium pengujian vegan yang ditunjuk oleh IVS – VSI yang memberikan layanan prima dan unggul sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Untuk menjawab kebutuhan produk vegan terverifikasi, Laboratorium LPPOM MUI menyediakan layanan pengujian vegan dan tes DNA hewan. Adanya tes ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam mematuhi regulasi pencantuman label vegan, meningkatkan nilai produk, menjadi perlindungan konsumen, serta menjamin reputasi merek. Informasi selengkapnya terkait pengujian tersebut dapat diakses pada website website https://e-halallab.com/. (***)