Search
Search

Komisi Fatwa MUI: Sertifikasi Halal Tak Sekadar Kecepatan, Tapi Ketepatan

  • Home
  • Berita
  • Komisi Fatwa MUI: Sertifikasi Halal Tak Sekadar Kecepatan, Tapi Ketepatan

“Sertifikasi halal dari proses pengadministrasian urusan keagamaan terkadang potong kompas, melihat pokoknya cepat, sementara ada persyaratan tertentu terkait kepatuhan aspek syar’i yang tidak mungkin di-bay pass begitu saja,” ujarnya.

Percepatan halal saja tidak cukup dalam mendukung ekosistem halal, yang lebih penting adalah ketepatan halal. Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, K.H. Asrorun Niam Sholeh, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Fatwa MUI 2022 beberapa waktu lalu di Hotel Double Tree, Jakarta.

Kiai Niam menekankan bahwa ketentuan halal harus dilakukan oleh para ahli agama karena merupakan urusan keagamaan. Oleh kerena itu, penentuan kehalalan produk dilakukan oleh ahli agama dengan pendekatan keagamaan. Sementara itu, negara hadir untuk mengadministrasikan urusan keagamaan ini agar ada tertib hukum dan jaminan keberlakukan halal ini dalam ruang publik.

Salah satu contoh, ketika penyusunan UU Jaminan Produk Halal dan UU Cipta Kerja, salah satu usaha percepatan halal adalah dengan memunculkan konsep self declare (pengakuan mandiri). Self declare ini menimbulkan pertanyaan karena tidak jelas siapa yang akan menjamin kehalalan. Dia menyebut, satu-satunya jalan untuk self declare itu tidak melalui pemeriksaan halal namun melalui pendampingan produk halal.

Sampai saat ini, sekitar 38 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) telah ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Salah satunya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang telah berpengalaman selama hampir 34 tahun di bidang sertifikasi halal.

Pada satu sisi, banyaknya LPH ini akan meringankan beban dan memperluas jangkauan pelayanan sertifikasi halal. Namun, Kiai Niam mengingatkan agar ketepatan tetap harus dipertahankan.

Meski begitu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyampaikan bahwa sertifikasi halal yang prosesnya melalui jalur self declare (pengakuan sendiri) untuk UMKM merupakan tantangan berat.

“Kata Kementerian Keuangan, ada lebih dari 64 juta UMKM, targetnya di akhir 2023 semuanya sudah tersertifikasi halal, ini kerjanya lumayan berat, sebab tentu kita harus melakukan sangat hati-hati,” ujarnya.

Komisi Fatwa MUI selalu menjadi palang pintu terakhir dalam sertifikasi halal di Indonesia. Konsolidasi sangat diperlukan untuk melakukan evaluasi dan menjaga kualitas serta persiapan menghadapi tantangan ke depan. (***)

Sumber: mui.or.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *