Search
Search

Kewajiban Mengikuti Rasulullah saw., Pemimpin Harus Menjadi Teladan Hidup Halal

  • Home
  • Artikel Halal
  • Kewajiban Mengikuti Rasulullah saw., Pemimpin Harus Menjadi Teladan Hidup Halal

Oleh: KH. Cholil Ridwan, Lc.,

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Dewan Pembina Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII)

Boleh dikata, setiap Rabiul Awwal, kita diingatkan dengan momentum Maulidur-Rasul atau bulan kelahiran Rasulullah saw. Beliau diutus Allah guna membawa risalah Ilahiyah. Memandu serta memimpin sekaligus juga menjadi teladan bagi umatnya agar mampu menapaki kehidupan di dunia dengan jalan hidup yang halal. Hal ini semata-mata untuk meraih ridho dan berkah Allah Swt. di dunia maupun akhirat. Perhatikanlah makna ayat: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab, 33: 21).

Berkenaan dengan hal ini, tampak jelas betapa kepemimpinan itu memiliki peran yang sangat urgen, penting dan mendasar dalam Islam. Kalau kita baca dalam sejarah dakwah, para Nabi dan Rasul itu seluruhnya adalah pemimpin dan memegang kendali kepemimpinan umat secara luas. Ada Hadits yang menyatakan, Al-ulama-u waratsatul anbiyaa’, “para ulama itu adalah para pewaris Nabi”.

Dalam teks hadits, Rasulullah saw. bersabda dengan makna: “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu. Barang siapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. Imam Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, dll).

Maka semestinya para ulama juga mewarisi kepemimpinan, seperti yang telah diemban dan dilakukan oleh para Nabi dan Rasul itu. Dalam konteks ini, pemimpin dalam Islam itu, tentu harus memiliki modal ilmu seperti halnya ulama. Juga berperilaku, memberi teladan kebaikan, menjalankan tugas dan peran, mengikuti panduan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw., seperti ulama.

Perhatikanlah pelajaran sekaligus juga peringatan dari Allah dalam ayat yang artinya: “Sesungguhnya Allah telah memilihnya (menjadi raja-pemimpinmu) dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa.” Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah, 2: 247).

Al-Imam fil Amaam

Dalam sholat berjamaah, sebagai miniatur kehidupan sosial, Imam tentu harus berada di depan (fil amaam), memberi komando dan contoh-teladan. Diikuti oleh para jamaah, sebagai makmum. Rasulullah saw. bersabda dengan makna: “Sesungguhnya (seseorang) dijadikan (sebagai) imam hanyalah untuk diikuti, maka janganlah menyelisihinya.” [HR. Muttafaqun ‘alayh].

Mengikuti panduan Nabi saw. yang suci-mulia ini, Ki Hajar Dewantara, tokoh pendidikan nasional pun mengemukakan gagasan yang menjadi semboyan terkenal: Ing ngarso sung tulodo.

Dalam Islam, keteladanan ini merupakan hal yang tak bisa diremehkan oleh setiap pemimpin. Oleh karena itu, jika Nabi Muhammad saw. sebagai pemimpin, kepala negara Madinah, kemudian meninggal, maka para ulama mewarisi Beliau saw., melanjutkan kepemimpinan Beliau saw., dengan juga menjadi kepala negara atau kepala pemerintahan, atau posisi semacam itu lainnya. Jadi ulama itu bukan hanya mewarisi sebagai imam sholat saja, tapi juga sebagai imam atau kepala pemerintahan. Pemimpin yang menjadi teladan dalam laku perbuatan. Jika mengabaikan amal teladan ini, maka kemurkaan Allah akan menerpa. Na’udzubillahi min dzalik. “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan. Amat besar kemurkaan di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan”. (QS. Ash-Shaf 2-3).

Dapat kita lihat, yang menjadi pemimpin atau khalifah setelah Rasulullah saw., misalnya, adalah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Mereka semua adalah juga para ulama, yang menjadi teladan dalam memegang teguh serta mengamalkan Al-Quran maupun As-Sunnah. Itulah yang sebenarnya dimaksud dengan pengertian hadits; Al-ulama-u waratsatul anbiyaa.

Kalau sekarang terjadi perubahan dari yang demikian, maka itu bisa disebut sebagai kelalaian dari Sunnah Rasulullah saw. Maka tentu harus diperbaiki. Misalnya ulama hanya diminta untuk membaca doa pada acara-acara seremonial-formal kepemerintahan. Tapi malah tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan pemerintahan. Itu berarti membonsai atau mengkerdilkan peran dan fungsi kenabian seperti yang telah disebutkan. Jelas, kekeliruan atau kelalaian itu harus diperbaiki, mengikuti hadits Nabi saw. tersebut.

Bagaikan Lokomotif

Lebih lanjut lagi, dalam implementasinya di masa kini, pemimpin dalam Islam, dapat diibaratkan dengan lokomotif. Agar dapat selamat, masinisnya harus orang yang sholih, dan ia harus berjalan di atas dua rel, dengan baik, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. Bagaikan lokomotif menarik atau membawa gerbong, dalam perjalanan hidup dunia yang fana ini, dengan dua pedoman asasi tersebut, pemimpin harus mengajak dan membawa warga masyarakat yang dipimpinnya melalui tujuan-tujuan transit duniawi yang sementara, disebut: Fid-dunya hasanah. Dalam ungkapan agama ialah: baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur. Semisal kesejahteraan hidup, dengan berbagai fasilitas yang dibutuhkan. Untuk mencapai tujuan akhir: Fil-Akhiroti hasanah. Yaitu keridhoan Allah dan kebahagiaan hakiki di akhirat yang abadi nanti.

Untuk mencapai kehidupan Fid-dunya hasanah menjalankan hidup yang halal, jelas harus dengan pimpinan atau masinis yang sholih, berjalan di atas dua rel, menaati dan mengikuti Kitabullah serta Sunnah Rasulullah saw.

Bersikap Wara‘

Selain menjalankan hidup yang halal, pemimpin juga harus bersikap wara‘ sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Yaitu sikap meninggalkan perkara yang syubhat karena khawatir terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan. Wara’ itu sendiri artinya menghindarkan diri dari segala hal yang syubhat, samar, antara yang halal dan yang haram, dan mengoreksi diri sendiri (muhasabatun-nafsi) setiap saat. Demikian menurut Yunus bin Ubaid seperti dikutip Syeikh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam Kitab Madarijus Salikin.

Contoh yang sangat jelas bisa pula kita ketahui, bagaimana Rasulullah saw. begitu berhati-hati dan menjauhkan dirinya dari segala sesuatu yang dikhawatirkan berasal dari perkara yang haram. Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Abdullah bin ‘Umar menukilkan sebuah hadits dari Rasulullah saw. bahwa pada suatu malam Rasulullah saw. sulit tidur. Kemudian isteri beliau bertanya, “Apakah yang membuat Rasulullah saw. tidak bisa tidur?” Rasulullah saw. pun menjawab: “Sesungguhnya aku menemukan di bawah bahuku sebutir kurma, maka aku makan, sedangkan di sisi kami ada kurma-kurma dari kurma sedekah (zakat), maka aku takut jika kurma tersebut adalah kurma dari sedekah.” (HR. Ahmad dari Abdullah bin ‘Umar).

Selain bagi dirinya sendiri, Beliau saw. juga berusaha menjauhkan cucunya dari makan sesuatu yang haram. Beliau melarang cucunya makan sekedar sebutir kurma yang berasal dari kurma sedekah –sementara sedekah diharamkan bagi keluarga beliau– dan memperingatkan sang cucu. Diceritakan pula oleh Abu Hurairah: (Ketika) Hasan (cucu Nabi saw.) (masih kecil), ia pernah mengambil sebutir kurma dari kurma sedekah (zakat), lalu menjadikannya (masuk) ke dalam mulutnya, maka Nabi saw. memerintahkan: Kikh kikh. “muntahkan, muntahkan.” – agar membuangnya kemudian beliau bersabda–: “Apakah kau tidak merasa bahwa kami tidak makan sedekah.” (HR. Al-Bukhari dari Abi Hurairah).

Dalam hal ini, perlu diketahui dan dikemukakan lagi, Nabi Muhammad saw., keluarganya dan keturunannya dilarang menerima sedekah dan zakat, tetapi boleh menerima hadiah.

Dalam hadits lain, Nabi saw. bersabda dengan bermakna: “Jadilah kamu orang yang wara’, niscaya kamu akan menjadi manusia yang paling beribadah.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abil Iman dari Abi Hurairah nomor 5750, dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah 4217).

Sikap Wara’ dari Para Salafus-sholeh

‘Aisyah berkata: Abu Bakar mempunyai budak sahaya yang mengeluarkan kharaj (sesuatu yang diwajibkan tuan atas budaknya untuk dibayar/ ditunaikan tiap hari) untuknya, dan Abu Bakar memakan dari kharajnya itu. Tiba-tiba budak itu pada suatu hari membawa makanan, maka dimakan oleh Abu Bakar, kemudian budak itu bertanya: “Tahukah kau, apa ini?”

Abu Bakar berkata: “Apa dia?” Budak itu berkata: “Pada masa jahiliyah dulu saya pernah berlagak jadi dukun, padahal saya tidak mengerti perdukunan, hanya semata-mata mau menipu. Maka kini dia bertemu padaku mendadak memberi padaku makanan yang kau makan itu.” Maka segera Abu Bakar memasukkan jarinya dalam mulut, sehingga memuntahkan semua isi perutnya. (Riwayat dalam Shahih Al-Bukhari nomor 3842, dan di Kitab Riyadhus Shalihin bab Wara’ dan Meninggalkan Syubhat).

Umar bin Khattab pun pernah meminum susu dari unta sedekah karena tidak tahu, kemudian memasukkan jarinya dan memuntahkannya. Diriwayatkan dari Khulafaur Rasyidin yaitu Umar, ia mendapatkan minyak misk dari Bahrain, kemudian ia berkata, “Saya menginginkan seseorang wanita menimbangnya, kemudian akan saya bagi-bagikan kepada orang Islam.” Isterinya, Atikah, berkata: “Saya bisa melakukannya.” Umar diam. Kemudian Umar mengulangi perkataannya, dan isterinya kembali menjawab dengan jawaban yang sama. Kemudian Umar berkata, “Saya tidak ingin kamu meletakkan minyak tersebut di tanganmu, kemudian kamu berkata bahwa tanganmu berdebu, sehingga kamu mengusap lehermu dengan tanganmu tersebut, maka bila kamu melakukan itu kamu telah mengambil sebagian hak orang Islam.”

Amalan dan praktek hidup wara’ yang demikian semestinya menjadi contoh bagi setiap muslim, kita semua, apalagi sebagai pemimpin, yang menginginkan keselamatan dan kebaikan hidup bagi kita semua, anak-anak, keluarga dan masyarakat secara umum. Kasih sayang bukanlah berarti menuruti setiap tuntutan dan permintaan, memberikan setiap keinginan hingga melampaui batasan-batasan Rabb seluruh alam. Wallahu a’lam. (USM)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.