Ketentuan halal produk impor tidak serta-merta menjadi pembatasan impor. Importir perlu memahami regulasi, memastikan status halal produk, dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk Laporan Pemastian Produk Halal (LPPH) apabila berlaku. Kesiapan tersebut membantu pelaku usaha menjalankan proses impor secara tertib sekaligus mendukung perlindungan konsumen di Indonesia.
LPPOM memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan halal produk impor melalui webinar Halal Import Readiness 2026 pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan bertema “Navigate Indonesia’s Halal Import Requirements: Regulations, Customs Readiness, and Practical Compliance” ini membahas regulasi jaminan produk halal, prosedur kepabeanan, serta persiapan dokumen bagi importir menjelang penerapan tahapan kewajiban halal Oktober 2026.
Webinar yang berlangsung secara daring ini menghadirkan Dr. H. Abd. Syakur, S.Ag., M.Si., Deputy for Halal Partnership and Standardization BPJPH; Muhammad Luthfi, Head of Import Section IV, Directorate of Customs Technical Affairs, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; serta Dr. Muslich, M.Si., Commercial and Partnership Director LPPOM.
Memahami Regulasi Halal Produk Impor
Dalam pemaparannya, Dr. H. Abd. Syakur menjelaskan bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Khusus untuk produk halal luar negeri, importir juga perlu memahami Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Regulasi tersebut menjadi acuan dalam pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Karena itu, importir perlu mengidentifikasi kategori produk, memeriksa status sertifikat halal, serta memastikan mekanisme pemenuhan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan.
Produk yang termasuk dalam cakupan kewajiban halal harus memenuhi persyaratan sesuai kategori dan peraturan yang berlaku. Sementara itu, produk yang secara jelas mengandung unsur nonhalal dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
“Regulasi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta ketentuan perubahannya. Pelaksanaannya bertujuan memperkuat perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, dan memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha,” jelas Dr. Abd. Syakur.
Ketentuan Halal Produk Impor dalam Prosedur Kepabeanan
Selain memahami regulasi, importir perlu mengetahui keterkaitan pemastian halal dengan prosedur kepabeanan. Muhammad Luthfi menjelaskan bahwa salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah penggunaan Laporan Pemastian Produk Halal (LPPH).
Berdasarkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026, LPPH menjadi dokumen lampiran pada pemberitahuan pabean impor bagi produk yang termasuk dalam ketentuan pemastian halal. Dokumen ini menggunakan kode referensi 953 dan berlaku untuk satu kali pengapalan atau pemasukan.
LPPH bukan merupakan dokumen perizinan larangan dan pembatasan impor yang menjadi persyaratan pada tahap penyelesaian kepabeanan. Pemantauan terhadap LPPH dilakukan BPJPH setelah barang melewati kawasan pabean. Dengan demikian, pemastian halal dan penyelesaian kepabeanan memiliki fungsi serta mekanisme yang perlu dipahami secara terpisah.
“Kebijakan wajib halal untuk produk impor bukan merupakan skema pembatasan atau pelarangan impor. Apabila dokumen yang diperlukan telah dipenuhi, proses kepabeanan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Muhammad Luthfi.
Pemahaman ini penting agar importir dapat membedakan persyaratan halal dari administrasi kepabeanan, sekaligus menyiapkan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Persiapan Importir Memenuhi Ketentuan Halal
Untuk memenuhi persyaratan halal bagi importir, pelaku usaha dapat memulai dengan mengidentifikasi kategori produk yang akan dimasukkan ke Indonesia. Selanjutnya, importir perlu memeriksa status sertifikat halal dari luar negeri dan memastikan apakah produk tersebut memerlukan proses pemastian sesuai regulasi Indonesia.
Bagi produk yang tercakup dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026, pemastian kesesuaian halal perlu dilakukan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang diatur. Importir juga perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk LPPH apabila berlaku, serta melampirkannya dalam pemberitahuan pabean menggunakan kode referensi yang ditetapkan.
Pelaku usaha perlu memperhatikan pula pengecualian yang diatur dalam regulasi, seperti barang pribadi penumpang, barang contoh untuk pengujian, serta barang transit atau transhipment. Ketentuan yang berlaku perlu diperiksa berdasarkan jenis produk dan skema pemasukan barang masing-masing.
Melalui Halal Import Readiness 2026, LPPOM mendorong importir meningkatkan pemahaman mengenai regulasi halal produk impor, prosedur kepabeanan, dan kesiapan dokumen. Dengan persiapan yang tepat, pelaku usaha dapat menjalankan proses impor secara lebih terstruktur, memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung perlindungan konsumen dan penguatan ekosistem halal Indonesia. (GI/Ed. YN)