Artikel & Berita Halal

Wajib Halal Oktober 2026 Kian Dekat, BPJPH Perkuat Pemastian Kehalalan Produk Impor

Muhamad Zulkifly
Muhamad Zulkifly

Menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, pelaku usaha perlu memahami tidak hanya kewajiban sertifikasi halal, tetapi juga ketentuan baru terkait produk impor. BPJPH menerbitkan sejumlah regulasi untuk memperkuat kepastian, pengawasan, dan penandaan produk yang beredar di Indonesia.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), H. E.A. Chuzaemi Abidin, S.H., M.M., memaparkan perkembangan regulasi jaminan produk halal dalam webinar “Halal Compliance Update 2026: Kesiapan Industri Menghadapi Regulasi JPH dan Wajib Halal Oktober 2026” yang diselenggarakan LPPOM pada 2 September 2026.

Dalam sesi bertajuk “Update Regulasi dan Implementasi Jaminan Produk Halal untuk Produk Impor”, Chuzaemi menjelaskan tiga peraturan badan yang baru diterbitkan BPJPH. Regulasi tersebut mencakup ketentuan mengenai keterangan tidak halal, sanksi administratif, serta pemastian kehalalan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Menurut Chuzaemi, penahapan kewajiban sertifikasi halal pada 2026 mencakup sejumlah kelompok produk, antara lain obat bahan alam dan suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan tertentu. Bagi pelaku usaha, kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sertifikat, tetapi juga kesiapan formulasi, proses produksi, hingga rantai pasok.

Tiga Regulasi Baru yang Perlu Dipahami

Regulasi pertama adalah Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2026 tentang bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal (KTH). Ketentuan ini mengatur penandaan bagi produk yang tidak memenuhi kriteria halal. KTH wajib dicantumkan dengan tulisan “mengandung babi” apabila produk mengandung bahan babi dan turunannya. Sementara itu, untuk bahan tidak halal yang berasal dari sumber selain babi, digunakan tulisan “non halal”.

Ketentuan ini juga memberikan ruang bagi produk dengan nama dagang yang secara eksplisit telah menunjukkan karakteristik tidak halal. Selain itu, untuk produk impor, pencantuman label halal maupun KTH dapat dilakukan di dalam negeri, seperti di gudang importir, distributor, atau subdistributor, selama dilakukan sebelum produk beredar di pasar. Label juga harus mudah dibaca, mudah dilihat, serta tidak mudah rusak atau terlepas.

Regulasi kedua adalah Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif. Chuzaemi menjelaskan bahwa pada masa transisi, penerapan sanksi akan mengedepankan pendekatan persuasif dan berjenjang. Prosesnya dapat diawali dengan peringatan tertulis yang memberikan waktu 14 hingga 30 hari kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Apabila kewajiban tidak dipenuhi, sanksi dapat berlanjut berupa denda administratif hingga penarikan produk dari peredaran. BPJPH juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum agar pengawasan di lapangan tetap mengedepankan pembinaan.

Sementara itu, Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2026 mengatur pemastian kehalalan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia. Mekanisme ini dilakukan melalui pemeriksaan berbasis dokumen dan menjadi bagian dari upaya memastikan pemenuhan ketentuan jaminan produk halal sebelum produk beredar di pasar.

Importir wajib mengajukan pemastian kehalalan melalui sistem SIHALAL sebelum barang diberangkatkan dari negara asal. Dalam proses tersebut, importir memilih perusahaan surveyor yang ditetapkan sebagai lembaga inspeksi, di antaranya Sucofindo, Surveyor Indonesia, Anindya, dan Mutu Internasional.

Industri Perlu Bersiap dari Hulu

Penguatan regulasi ini menunjukkan bahwa kepatuhan halal perlu dipandang sebagai bagian dari keseluruhan sistem bisnis, bukan sekadar pemenuhan administratif. Pelaku usaha yang menggunakan bahan impor perlu memastikan dokumen, pemasok, proses produksi, serta penandaan produk telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Chuzaemi juga menegaskan bahwa selama kebijakan halal belum berstatus larangan atau pembatasan (lartas), produk yang belum bersertifikat, belum berlabel halal, maupun belum mencantumkan keterangan tidak halal tetap dapat masuk ke Indonesia. Namun, ketentuan penandaan wajib dipenuhi sebelum produk tersebut beredar di pasar.

Dengan semakin dekatnya Wajib Halal Oktober 2026, kesiapan pelaku usaha menjadi kunci. Pemahaman terhadap regulasi baru, penataan rantai pasok, serta kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi dan pelabelan perlu dilakukan sejak awal agar proses transisi berjalan lancar sekaligus memberikan kepastian bagi industri dan konsumen. (Syahdan/Ed.YN)

Tags:

LPH
LPPOM MUI
News
Sertifikasi Halal
Update