LPPOM memperkuat edukasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Lampung menjelang Wajib Halal Oktober 2026. Komitmen ini ditandai dengan FGD bersama MUI dan pemangku kepentingan serta penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada 12 pelaku usaha yang difasilitasi LPPOM Lampung.
BANDAR LAMPUNG — Menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM memperkuat edukasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Provinsi Lampung. Upaya ini ditegaskan melalui Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (15/10/2026), di Bandar Lampung. Kegiatan tersebut juga ditandai dengan penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada 12 pelaku usaha yang difasilitasi LPPOM Lampung.
FGD ini menjadi ruang koordinasi bagi para pemangku kepentingan untuk membahas kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan MUI Pusat, MUI Lampung, LPPOM Pusat dan LPPOM Lampung, pemerintah, serta pemangku kepentingan terkait.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak semestinya dipahami sebatas pemenuhan administrasi. Lebih dari itu, sertifikasi halal berperan dalam memastikan integritas kehalalan produk melalui proses pemeriksaan yang sesuai ketentuan. Karena itu, pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur sertifikasi dan pemenuhan persyaratan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Implementasi sertifikasi halal telah berjalan secara bertahap sejak 2019. Setelah kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman pada tahap sebelumnya, cakupan kewajiban pada 2026 meliputi kategori produk lain sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha perlu memahami jalur sertifikasi yang sesuai dengan skala usaha dan kriteria produknya agar dapat mempersiapkan proses secara tepat.
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan melalui sistem SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pelaku usaha dapat mengikuti jalur reguler atau self-declare sesuai persyaratan. Pada jalur reguler, pemeriksaan kehalalan dilakukan oleh LPH, sedangkan jalur self-declare diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi kriteria dan mengikuti mekanisme pendampingan serta penetapan kehalalan sesuai ketentuan.
LPPOM Lampung Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha
Direktur LPPOM Lampung, Susilawati, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendampingan melalui berbagai pendekatan, baik secara langsung maupun daring. LPPOM Lampung juga bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam edukasi sertifikasi halal serta melibatkan mahasiswa untuk mendukung penyebaran pemahaman kepada masyarakat.
Pendampingan diberikan untuk membantu pelaku usaha memahami persyaratan, menyiapkan dokumen, serta menyusun daftar bahan dan produk yang diperlukan dalam proses sertifikasi. Dukungan ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam menjalani setiap tahapan secara lebih terarah, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan prosedur sertifikasi halal.
Penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada 12 pelaku usaha menjadi salah satu bentuk konkret fasilitasi yang dilakukan LPPOM Lampung. Momentum ini sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemeriksa halal, pemerintah, MUI, dan pelaku usaha untuk mendukung kesiapan implementasi kebijakan di daerah.
Perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Erni Juliana Al Hasanah Nasution, menekankan bahwa pelaksanaan kewajiban halal perlu diiringi kesiapan di lapangan. Hal ini mencakup pemutakhiran data, pendampingan pelaku usaha, pemenuhan perizinan, serta koordinasi lintas instansi untuk mengatasi berbagai kendala implementasi.
“Ketika negara mewajibkan, maka negara juga harus memampukan,” ujarnya.
MUI turut menekankan pentingnya sosialisasi dan literasi halal yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk ulama dan dai. Edukasi perlu dilakukan secara tepat agar pelaku usaha memahami kewajibannya sekaligus memperoleh informasi mengenai proses yang harus ditempuh.
Sertifikasi halal diharapkan tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha. Melalui edukasi, pendampingan, dan koordinasi lintas pemangku kepentingan, LPPOM terus mendukung kesiapan pelaku usaha di Lampung dalam menghadapi Wajib Halal Oktober 2026. (YN)