Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

Menjelang wajib halal Oktober 2026, fokus industri bergeser ke bahan baku kosmetik, obat tradisional, dan suplemen. Melalui webinar ini, pelaku usaha diingatkan bahwa kesiapan harus dimulai dari hulu, sekaligus melihat sertifikasi halal sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas dan daya saing global.

Komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem halal nasional terus menunjukkan arah yang semakin jelas. Salah satunya ditandai melalui penyelenggaraan Webinar Nasional bertajuk “Kewajiban Halal Bahan Baku Kosmetik, Obat Tradisional & Suplemen 2026” yang digelar oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM beberapa waktu lalu. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis bagi pelaku usaha untuk memahami lebih dalam urgensi, kesiapan, serta langkah konkret dalam menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.

Hadir sebagai narasumber utama, Dr. H. Abd. Syakur, S.Ag., M.Si., selaku Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah sesuatu yang muncul secara tiba-tiba. Ia menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari amanat konstitusi.

“Kita perlu memahami bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan per Oktober 2026 bukanlah sebuah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Ini adalah amanat konstitusional, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang tujuannya sangat jelas: memberikan kepastian, perlindungan, dan jaminan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk yang terjamin kesucian dan kehalalannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti mengapa sektor kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan menjadi fokus utama dalam kebijakan ini. Menurutnya, karakteristik produk yang bersentuhan langsung dengan tubuh manusia menjadikan aspek kehalalan tidak bisa dipisahkan dari aspek keamanan.

“Pertanyaannya, mengapa sektor ini menjadi sangat krusial? Karena kosmetik dan suplemen kesehatan adalah produk yang masuk ke dalam tubuh atau menempel pada tubuh manusia dalam durasi yang lama. Maka, aspek safety dan aspek halal harus berjalan berdampingan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Syakur juga memaparkan berbagai transformasi yang telah dilakukan oleh BPJPH dalam mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal. Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah sistem digital SIHALAL yang dirancang untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi layanan.

“Saat ini, BPJPH telah melakukan transformasi besar-besaran. Melalui sistem SIHALAL, kami memotong birokrasi yang dulunya dianggap panjang dan rumit. Kami ingin pesan ini sampai ke teman-teman industri: jangan melihat sertifikasi halal sebagai beban biaya atau beban administratif. Sebaliknya, sertifikasi halal adalah value-added atau nilai tambah bagi produk Anda. Di pasar global, label halal kini sudah dianggap sebagai simbol kualitas, standar etika produksi, dan kebersihan yang tinggi,” paparnya.

Pesan ini menjadi penting, terutama bagi pelaku usaha yang masih memandang sertifikasi halal sebagai kewajiban administratif semata. Padahal, dalam konteks pasar global yang semakin kompetitif, label halal justru dapat menjadi pembeda sekaligus penguat posisi produk di mata konsumen.

Tidak hanya itu, pemerintah melalui BPJPH juga terus memperkuat perannya dalam memberikan pendampingan menyeluruh kepada pelaku usaha, mulai dari tahap awal hingga produk siap bersertifikat. Upaya standardisasi pun terus dilakukan untuk memastikan bahwa produk halal Indonesia memiliki daya saing dan tingkat kepercayaan yang tinggi di pasar internasional.

“Pemerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk melakukan pendampingan dari hulu ke hilir. Kami juga terus melakukan standardisasi agar produk yang bersertifikat halal dari Indonesia memiliki trust atau kepercayaan yang tinggi di pasar internasional. Bagi pelaku usaha, masa menuju Oktober 2026 adalah momentum untuk melakukan self-assessment terhadap rantai pasok. Jangan sampai nanti di masa akhir, terjadi penumpukan pendaftaran yang justru menghambat efisiensi bisnis Anda sendiri,” tegasnya.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa peran negara dalam kebijakan ini bukanlah untuk membebani pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan standar yang adil dan merata bagi seluruh pelaku industri, baik skala besar maupun UMKM.

“Negara hadir bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menstandarisasi agar seluruh pelaku usaha—baik itu korporasi besar maupun pelaku UMKM—memiliki daya saing yang setara. Mari kita manfaatkan waktu yang ada ini untuk memastikan bahwa setiap bahan baku yang digunakan telah tersertifikasi, setiap proses produksi telah memenuhi sistem jaminan produk halal, dan pada akhirnya, kita bersama-sama mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” pungkasnya.

Sejalan dengan upaya tersebut, LPH LPPOM juga menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi kewajiban halal melalui layanan pemeriksaan produk yang profesional, kredibel, dan berkelanjutan. Dengan pengalaman panjang dalam audit halal, LPPOM terus berupaya memberikan kemudahan dan kepastian proses bagi pelaku usaha dalam memenuhi standar yang ditetapkan.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga pemeriksa halal, dan pelaku industri, diharapkan implementasi kewajiban sertifikasi halal pada 2026 dapat berjalan optimal. Momentum ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan, meningkatkan kualitas produk, serta memperkuat posisi Indonesia dalam peta industri halal global. (YN)

Dulu disebut “mirip bir”, kini bersertifikat halal sekadar ganti label atau benar-benar berubah? Fenomena ini menegaskan bahwa status halal ditentukan oleh proses dan kondisi saat ini. Bukan citra masa lalu, melainkan hasil transformasi komitmen halal, yang telah melalui pemeriksaan ketat dalam sertifikasi halal BPJPH, dengan bantuan audit LPPOM.

Belakangan ini, publik dibuat penasaran oleh perubahan sebuah produk minuman yang selama ini dikenal dengan citra “mirip bir”, namun kini telah bersertifikat halal. Perubahan ini bukan sekadar menghadirkan varian baru, melainkan transformasi dari produk itu sendiri yang sebelumnya lekat dengan persepsi tertentu, kini diklaim telah memenuhi standar halal.

Bagaimana mungkin produk yang dulunya memiliki citra seperti bir bisa berubah menjadi halal? Apakah hal ini dibolehkan dalam regulasi di Indonesia dan fatwa Majelis Ulama Indonesia? Lalu, bagaimana dengan proses produksinya apakah benar-benar sudah berubah?

Sekilas, kondisi ini memang tampak membingungkan. Namun, dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), status halal tidak ditentukan oleh sejarah atau citra masa lalu suatu produk, melainkan oleh kondisi dan proses yang dijalankan saat ini. Artinya, sebuah produk yang dulu tidak memenuhi kriteria halal, tetap memiliki peluang untuk menjadi halal sepanjang seluruh aspek yang menjadi titik kritis telah diperbaiki dan memenuhi ketentuan.

Fatwa Halal Ditentukan dari Proses Saat Ini

Dalam proses pemeriksaan kehalalan produk, audit dilakukan secara spesifik pada produk berdasarkan kondisi terkini. Raafqi Ranasasmita, M.Biomed., Vice President Corporate Secretary LPPOM, menegaskan bahwa perubahan status menjadi halal sangat mungkin terjadi, selama produk tersebut telah melalui proses perbaikan menyeluruh, baik dari sisi bahan, formulasi, maupun proses produksinya.

“Produk yang tadinya tidak bisa disertifikasi halal karena menyerupai produk haram, tentu bisa disertifikasi halal. Namun, hal ini harus melalui pemeriksaan kehalalan yang ketat dan menyeluruh, serta perusahaan harus mampu mengimplementasikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten,” jelasnya.

Proses audit halal sendiri tidak sederhana. Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, mulai dari penelusuran bahan baku, rantai pasok, fasilitas produksi, hingga produk jadi. Setiap tahapan ini memastikan bahwa tidak ada celah yang memungkinkan masuknya unsur haram atau najis dalam produk. Hasil audit yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya LPPOM, kemudian menjadi dasar penetapan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perubahan ini tidak hanya terjadi diminuman, namun juga dalam makanan dan restoran yang dulunya haram namun dengan komitmen melayani pelanggan muslim, berubah menjadi produk yang disertifikasi halal.

Tidak Cukup Bebas Alkohol, Harus Lepas dari Citra “Bir”

Salah satu poin krusial dalam sertifikasi halal adalah aspek kemiripan dengan produk haram. Hal ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan tidak bisa disertifikasi halal.

Selain dari aspek sensori (aroma/rasa), kemasan dan nama produk juga harus disesuaikan agar tidak lagi mengarah pada citra minuman beralkohol. Dengan kata lain, yang terjadi adalah transformasi produk secara utuh bukan sekadar mengganti label menjadi halal.

Perubahan ini juga bersifat menyeluruh, tidak hanya pada produk akhir. Perusahaan harus melakukan reformulasi bahan, penyesuaian nama atau branding, perubahan desain kemasan, hingga memastikan tidak ada lagi asosiasi dengan produk yang diharamkan. Hal ini menegaskan bahwa status halal tidak cukup hanya dengan klaim “bebas alkohol”.

Fasilitas Produksi Harus Halal-Dedicated

Selain perubahan pada produk, aspek produksi juga menjadi perhatian utama. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, seluruh proses produksi harus memenuhi standar yang ketat, termasuk memastikan tidak ada kontaminasi bahan najis atau haram.

“Fasilitas produksi harus halal dedicated. Artinya, terpisah antara produk halal dan produk yang tidak halal,” tegas Raafqi. Artinya, jika sebelumnya produk memiliki keterkaitan dengan proses yang tidak memenuhi kriteria halal, maka sistem produksinya harus diperbaiki—baik melalui pemisahan fasilitas, pembersihan menyeluruh (sertu), maupun penerapan prosedur baru yang sesuai standar halal.

Seluruh proses ini akan diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebelum sertifikat halal diberikan. Dalam hal ini, LPH LPPOM berkomitmen untuk memastikan setiap produk yang mengajukan sertifikasi halal melaluinya telah melewati pemeriksaan yang ketat, independen, dan menyeluruh.

Pada akhirnya, fenomena ini menunjukkan bahwa sebuah produk memang bisa berubah status menjadi halal meskipun sebelumnya memiliki citra yang dekat dengan hal yang diharamkan. Perubahan tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan perbaikan menyeluruh dan kompleks. Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan dapat melihat isu ini secara lebih jernih. Dalam industri halal, yang dinilai bukan masa lalu sebuah brand, melainkan komitmennya dalam menghadirkan produk yang sesuai dengan prinsip halal secara utuh. (YN)

Indonesia adalah pasar besar yang semakin selektif, di mana sertifikasi halal kini menjadi kunci utama. Dalam PCHi 2026, LPH LPPOM menegaskan bahwa tanpa memenuhi standar halal secara menyeluruh, peluang masuk ke pasar Indonesia bisa terlewatkan. Pengusaha perlu memahami prosedur sertifikasi halal BPJPH sehingga dapat berjalan secara cepat dan mudah

Indonesia kian menegaskan diri bukan hanya sebagai pasar besar, tetapi juga sebagai pasar dengan standar yang jelas dan tegas. Pesan ini disampaikan langsung oleh Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si., dalam forum internasional Personal Care and Homecare Ingredients (PCHi) 2026 Navigating Global Markets: Export Compliance and Opportunities Conference yang berlangsung pada 19 Maret 2026 di Hangzhou, China. Di hadapan pelaku industri global, ia menegaskan bahwa sertifikasi halal kini telah menjadi kunci utama untuk memasuki pasar Indonesia.

Dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa dan mayoritas beragama Islam, Indonesia menawarkan potensi pasar yang sangat besar. Namun, potensi ini tidak bisa dipisahkan dari karakter konsumennya yang semakin sadar akan pentingnya kehalalan produk. Pemerintah Indonesia pun merespons dengan menerapkan regulasi halal yang bersifat wajib, dimulai dari produk makanan dan minuman, dan secara bertahap diperluas ke sektor lain seperti kosmetik dan farmasi yang akan berlaku pada Oktober 2026.

Dalam konteks ini, perusahaan dari berbagai negara tidak lagi cukup mengandalkan daya saing harga atau kualitas semata. Mereka juga harus memastikan bahwa produk yang masuk ke Indonesia telah memenuhi seluruh persyaratan halal. Tidak hanya produk akhirnya, tetapi juga bahan  yang digunakan, proses produksi, hingga sistem distribusinya. Semua harus selaras dengan prinsip jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia.

Muslich menekankan bahwa pemahaman halal tidak boleh disederhanakan hanya sebagai label pada kemasan. Sistem halal di Indonesia bersifat menyeluruh dan terintegrasi. Setiap tahapan, mulai dari sumber bahan , proses pengolahan di fasilitas produksi, hingga penyimpanan dan distribusi, harus dapat ditelusuri dan dipastikan kehalalannya. Pendekatan ini menjadikan halal sebagai  sistem yang terintegrasi dengan sistem mutu , bukan sekadar kewajiban administratif.

Dalam proses tersebut, peran LPPOM menjadi sangat penting. Sebagai lembaga pemeriksa halal, LPPOM melakukan audit untuk memastikan bahwa setiap produk benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan. Audit ini tidak hanya melihat dokumen, tetapi juga menelusuri praktik di lapangan, sehingga kehalalan produk dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.

Apa yang disampaikan Muslich dalam forum PCHi 2026 menjadi sinyal kuat bagi industri global. Indonesia memang menawarkan peluang yang besar, tetapi juga menuntut kesiapan yang ketat. Bagi produsen bahan termasuk yang berfungsi sebagai bahan baku, bahan tambahan, atau bahan penolong  maupun pemilik merek, memahami regulasi halal Indonesia menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Di sisi lain, tren halal sendiri terus berkembang secara global. Halal tidak lagi dipandang semata sebagai kebutuhan konsumen Muslim, tetapi juga sebagai bagian dari indikator kualitas, keamanan, dan transparansi produk. Hal ini membuat sertifikasi halal memiliki nilai strategis yang lebih luas, termasuk dalam membangun kepercayaan pasar.

Melalui forum tersebut, Muslich juga mendorong pelaku industri untuk lebih proaktif dalam mempersiapkan diri. Perusahaan diharapkan mulai memahami regulasi secara komprehensif, menyesuaikan formulasi produk, memastikan kejelasan sumber bahan , serta membangun sistem jaminan produk halal sejak tahap awal produksi hingga ke tahap distribusi. Langkah ini penting agar proses sertifikasi tidak menjadi hambatan ketika perusahaan memutuskan untuk masuk ke pasar Indonesia.

Pendekatan yang dilakukan sejak awal tidak hanya akan mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga membantu perusahaan menghindari risiko penolakan dan meningkatkan efisiensi dalam rantai pasok. Dengan kata lain, kesiapan terhadap regulasi halal bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bagian dari strategi bisnis yang cerdas.

Kehadiran Indonesia dalam PCHi 2026 sekaligus menunjukkan peran strategisnya dalam ekosistem halal global. Indonesia tidak hanya menjadi pasar tujuan, tetapi juga menjadi rujukan dalam penerapan standar halal yang komprehensif. Forum ini pun menjadi ruang penting untuk memperkuat kolaborasi antara pelaku industri lintas negara dalam membangun sistem halal yang lebih terintegrasi.

Pada akhirnya, pesan yang ingin disampaikan sangat jelas. Sertifikasi halal kini bukan lagi pilihan tambahan, melainkan “tiket masuk” utama bagi siapa pun yang ingin menembus pasar Indonesia. Peluangnya besar, tetapi hanya dapat diakses oleh mereka yang siap memenuhi standar yang telah ditetapkan. (NAD/ed.YN)

Camilan lucu memang menggoda, tapi tak semuanya bisa disertifikasi halal. Tak hanya bahan, bentuk juga jadi pertimbangan—terutama jika menyerupai babi dan anjing. Mengapa bisa demikian? Ini penjelasannya.

Pasca Lebaran, pasar camilan kembali diramaikan dengan berbagai kreasi unik dan menggemaskan—mulai dari karakter kartun hingga aneka bentuk hewan. Namun di tengah tren ini, muncul pertanyaan yang kerap mengemuka: bagaimana dengan camilan yang dibuat menyerupai babi atau anjing? Meski tidak mengandung bahan haram, produk seperti ini ternyata tidak dapat disertifikasi halal.

Selama ini, banyak yang memahami halal sebatas pada bahan baku. Selama tidak mengandung unsur babi atau zat haram dan najis lainnya, maka produk dianggap aman dikonsumsi. Padahal, kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) mencakup aspek yang lebih luas.

Hal ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Salah satu poinnya menyatakan bahwa produk berbentuk babi dan anjing, dalam berbagai desainnya, tidak dapat memperoleh sertifikat halal. Artinya, meskipun bahan yang digunakan halal, bentuk visual tetap menjadi pertimbangan penting.

Ketentuan ini sejalan dengan konsep thayyib, yaitu bahwa makanan tidak hanya harus halal, tetapi juga baik secara menyeluruh—termasuk dari sisi nilai dan representasi. Rasulullah saw. bersabda: “Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal)…” (HR. Muslim).

Selain itu, Islam juga mengajarkan kehati-hatian dalam menghindari hal-hal yang bersifat syubhat. Rasulullah saw. bersabda: “Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), yang kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya.” (HR. al-Bukhari)

Dalam konteks ini, bentuk babi—hewan yang jelas diharamkan sekaligus najis berat—dan anjing—hewan yang berstatus haram dan najis berat juga—dipandang tidak selaras dengan prinsip tersebut. Meski tidak dikonsumsi sebagai hewan aslinya, representasi visualnya tetap berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak baik dan membuka ruang keraguan. Karena itu, pencegahan dilakukan sejak awal melalui pengaturan bentuk produk.

Menanggapi hal ini, Vice President Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, M.Biomed., menyampaikan bahwa dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), aspek yang dinilai tidak hanya terbatas pada bahan dan proses produksi, tetapi juga mencakup nama, bentuk, dan kemasan produk.

“Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga prinsip halal yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga baik (thayyib) secara nilai. Produk yang menyerupai babi dan anjing tidak dapat disertifikasi halal karena dinilai tidak memenuhi prinsip tersebut,” jelasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa konsep halal bersifat menyeluruh. Bukan hanya soal apa yang dikonsumsi, tetapi juga bagaimana produk itu direpresentasikan. Bentuk yang dianggap tidak sesuai dengan nilai keislaman tetap menjadi perhatian dalam proses sertifikasi.

Lebih lanjut, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses pemeriksaan kehalalan secara menyeluruh dan konsisten. Evaluasi tidak hanya dilakukan pada bahan dan proses, tetapi juga mencakup nama, bentuk, serta kemasan produk, guna memastikan kesesuaian dengan prinsip halal dan thayyib.

Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk memberikan ketenangan bagi konsumen Muslim serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sertifikasi halal. Di sisi lain, pelaku usaha juga didorong untuk lebih cermat dalam berinovasi.

“Bagi pelaku usaha, hal ini menjadi catatan penting dalam berinovasi. Kreativitas dalam membuat produk tentu diperlukan untuk menarik minat pasar, tetapi tetap harus mempertimbangkan batasan yang berlaku, khususnya jika menyasar konsumen Muslim,” tegas Raafqi.

Pada akhirnya, fenomena camilan berbentuk babi dan anjing ini menegaskan bahwa halal bukan sekadar soal bahan, melainkan sebuah sistem nilai yang utuh. Mulai dari proses hingga tampilan akhir, semuanya menjadi bagian penting dalam memastikan sebuah produk benar-benar memenuhi kriteria halal secara menyeluruh. (YN)

Ramadhan memang telah berlalu, tetapi semangatnya tak seharusnya ikut pergi. Apakah Ramadhan hanya ritual tahunan, atau justru titik balik menuju hidup yang lebih bersih, lebih ikhlas, dan lebih profesional? Sebab sesungguhnya, cahaya Ramadhan layak menyala sepanjang tahun.

Ramadhan telah berlalu, namun semangatnya seharusnya tidak berlalu. Dalam sebuah sesi kajian penuh hikmah, Ustadz Samsul Basri seorang ulama dengan jabatan strategis di bidang dakwah dan pendidikan Islam mengajak kita merenungi makna terdalam dari Ramadhan: bahwa Ramadhan bukan sekadar bulan ritual, melainkan titik tolak menuju gaya hidup takwa yang berkelanjutan.

“Kalau bisa, Ramadhan itu sepanjang masa,” ungkap beliau. “… Bukan karena kita ingin berpuasa setiap hari, melainkan karena Ramadhan adalah pelatihan intensif dalam menjalani kehidupan dengan penuh ketakwaan.”, sambungnya.

Melalui tadabbur QS. Adz-Dzariyat ayat 15–19, Ustadz Samsul menguraikan empat pelajaran penting yang seharusnya menjadi kompas bagi setiap Muslim, yaitu jaminan sukses bagi orang bertakwa, gaya hidup takwa, evaluasi Ramadhan dalam pembentukan karakter takwa, dan bagaimana menjaga semangat Ramadhan di bulan-bulan berikutnya.

1. Jaminan Sukses Dunia dan Akhirat bagi Orang Bertakwa

      Surga bukan sekadar impian, tetapi juga janji pasti bagi orang bertakwa. “Orang bertakwa dijamin bukan hanya masuk surga, tapi juga dijamin tidak akan tersentuh oleh api neraka,” tegas Ustadz Samsul.

      Beliau mengutip QS. Maryam ayat 71–72 dan QS. Ali Imran ayat 185 untuk memperkuat pernyataannya: kesuksesan sejati bagi umat muslim adalah selamat dari neraka dan masuk ke dalam surga. Namun ternyata, keberuntungan ini tidak hanya akan diperoleh di akhirat. QS. At-Thalaq ayat 2–4 menyebutkan bahwa orang bertakwa akan Allah beri jalan keluar dari segala persoalan, rezeki yang tak disangka-sangka, serta kemudahan dalam setiap urusan.

      Orang bertakwa adalah pribadi yang tak akan dihantui oleh rasa takut dan kesedihan yang berlarut-larut. Mereka hidup dalam optimisme, yakin bahwa bersama kesulitan ada kemudahan. Itulah kebahagiaan sejati di dunia ini.

      2. Gaya Hidup Takwa: Inspirasi dari Al-Qur’an

        Selanjutnya Ustadz Samsul menjelaskan bahwa QS. Az-Zariyat ayat 16–19 memberi gambaran langsung tentang gaya hidup orang bertakwa:

        • Mereka adalah muhsinin, pelaku kebaikan dengan kualitas terbaik.
        • Mereka mengurangi waktu tidur malam untuk beribadah.
        • Mereka beristighfar di waktu sahur.
        • Mereka menyisihkan harta untuk kaum dhuafa, baik yang meminta maupun yang tidak meminta.

        “Ibarat orang yang ingin menjadi atlet profesional, maka ia akan meniru gaya hidup idolanya. Begitu juga dengan kita. Kalau mau sukses seperti ahli takwa, ya tirulah keseharian mereka,” ujarnya penuh semangat.

        Berbuat Ihsan berbuat baik dengan kualitas tertinggi menjadi landasan gaya hidup takwa. Ihsanlah kepada Allah, kepada sesama manusia, dan kepada alam. “Kalau kamu menolong, tolonglah dengan tuntas. Kalau kamu menyembelih hewan, tajamkanlah pisaumu. Kalau kamu bersih-bersih, bersihkan sampai ke kamar mandi dan ruang rapat,” tambah beliau.

        3. Ramadhan sebagai Pembentuk Karakter Takwa

        Menurut Ustadz Samsul, Ramadhan bukanlah akhir, melainkan sebuah awal. “Kalau gaya hidup takwa yang disebut di QS. Az-Zariyat itu kita perhatikan, semuanya dilatih saat Ramadhan,” ujar Ustadz Samsul.

          Berbuat ihsan kepada Allah dilatih lewat ibadah puasa. Mengurangi tidur malam dilatih melalui Tarawih dan Qiyamul Lail. Beristighfar di waktu sahur dibiasakan melalui kebiasaan sahur. Serta sedekah menjadi hal yang sangat ditekankan selama Ramadhan.

          Artinya, Ramadhan adalah training center untuk membuat kita menjadi pribadi yang bertakwa. Maka pertanyaannya bukanlah, “Apa kabar Ramadhan-mu?” tetapi “Apakah Ramadhan telah mengubahmu?”

          4. Menjaga Semangat Ramadhan di 11 Bulan Lainnya

          Semangat Ramadhan harus dijaga agar tidak hilang saat Syawal datang. Menurut Ustadz Samsul, caranya adalah dengan memahami hakikat takwa serta mengimplementasikannya di dalam kehidupan sehari-hari.

            Hakikat takwa sendiri terdiri dari empat elemen:

            1. Al-khawf minal Jalil – Takut kepada Allah Yang Mahatinggi.
            2. Al-amalu bit Tanzil – Beramal berdasarkan wahyu (Al-Qur’an dan Sunnah).
            3. Ar-ridha bil qalil – Ridha dengan pemberian Allah, meskipun sedikit.
            4. Al-isti’dad li yaumir rahil – Selalu mempersiapkan bekal untuk akhirat.

            Sehingga dari sini dapat muncul indikator dan kiat untuk menjaga semangat takwa, antara lain:
            Jika ingin menundukkan syahwat, maka perbanyaklah salat dan puasa sunnah.
            Jika ingin menambah rasa takut kepada Allah, maka dekatilah ilmu.
            Jika ingin menjadi dermawan, maka biasakanlah bersedekah meski hanya dengan Rp 1.000,00 per hari.
            Jika ingin menjadi profesional, maka bekerjalah dengan niat ibadah, sebagaimana perintah Rasulullah: “Sesungguhnya Allah mencintai apabila seseorang melakukan pekerjaan, maka ia melakukannya dengan profesional”. Di samping itu pula terdapat riwayat hadist berikut “Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah masa kehancurannya” yang intinya menjelaskan bahwa kita harus kompeten/profesional dalam mengerjakan pekerjaan yang kita lakukan.

            Jadikan Ramadhan sebagai Titik Balik

            Saat menutup kajiannya, Ustadz Samsul mengingatkan bahwa “Jika kita ingin mendapatkan pengabulan dari Allah atas doa sapu jagad ‘Rabbana ‘atina fid-dunya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qina ‘adzabannaar’ maka layakkanlah diri kita dengan menjadi hamba yang bertakwa.”

            Ramadhan adalah bulan transformasi. Tapi apakah transformasi itu akan bertahan? Jawabannya ada pada diri kita masing-masing.

            Apakah kita benar-benar mengambil pelajaran, atau hanya mengisi kekosongan dengan rutinitas? Apakah kita hanya rindu suasana Ramadhan, atau juga ingin membawa cahayanya sepanjang tahun?

            Karena pada akhirnya, Ramadhan bukan hanya soal ibadah. Ia adalah latihan, untuk menjadikan kita pribadi yang lebih baik tak hanya sebulan, tapi sepanjang usia. (DIL)

            *Sumber : Jurnal Halal 173 https://halalmui.org/jurnal-halal/173/

            Menjelang Idul Fitri 1447 H, LPPOM menyalurkan 1.100 paket sembako dan bantuan tunai kepada anak yatim, fakir miskin, dan dhuafa di Bogor. LPPOM juga menghadirkan kanopi untuk Masjid Jami’ Al-Hijri 1 Bogor sebagai upaya meningkatkan kenyamanan jamaah. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen LPPOM untuk terus berbagi manfaat bagi masyarakat.

            Hari Raya Idul Fitri 1447 H semakin dekat. Di penghujung bulan suci Ramadhan, suasana kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama terasa semakin kuat. Momen ini menjadi pengingat bahwa kebahagiaan Idul Fitri tidak hanya tentang merayakan kemenangan setelah sebulan berpuasa, tetapi juga tentang bagaimana kita bisa berbagi kebahagiaan dengan orang lain.

            Semangat inilah yang diwujudkan oleh LPPOM melalui berbagai kegiatan sosial yang menyasar masyarakat yang membutuhkan. Menjelang Idul Fitri tahun ini, LPPOM menyalurkan 1.100 paket sembako serta bantuan uang tunai kepada anak yatim piatu, fakir miskin, dan dhuafa di sejumlah wilayah, khususnya Bogor. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara bertahap selama periode 5–13 Maret 2026. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat, sekaligus menghadirkan kebahagiaan bagi mereka dalam menyambut hari kemenangan.

            Tidak hanya berbagi kebutuhan pokok, LPPOM juga memberikan perhatian terhadap fasilitas ibadah di lingkungan masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan kanopi untuk Masjid Jami’ Al-Hijri 1 Bogor. Kehadiran kanopi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi para jamaah, baik saat menjalankan ibadah maupun ketika mengikuti berbagai kegiatan keagamaan di area masjid.

            Vice President Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk terus menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas. “Ramadhan selalu menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kepedulian dan kebersamaan. Melalui kegiatan ini, LPPOM ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan, agar dapat menyambut Idul Fitri dengan lebih tenang dan penuh sukacita,” ujar Raafqi.

            Ia menambahkan bahwa keberadaan LPPOM tidak hanya berkaitan dengan layanan pemeriksaan halal, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk turut berkontribusi dalam kegiatan yang membawa manfaat bagi umat. Melalui berbagai inisiatif sosial, LPPOM ingin memastikan kehadirannya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas.

            Kehangatan kegiatan berbagi ini juga dirasakan langsung oleh tim yang turun ke lapangan. Mohamad Nashih Ulwan, perwakilan LPPOM yang menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat, menyampaikan bahwa momen ini menjadi pengalaman yang sangat bermakna.

            “Kegiatan ini adalah bentuk kepedulian LPPOM kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak yatim dan keluarga yang membutuhkan. Kami berharap bantuan ini dapat sedikit membantu kebutuhan mereka dan menambah kebahagiaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” terang Ulwan.

            Di sisi lain, bantuan yang diberikan juga disambut dengan hangat dan penuh rasa syukur oleh para penerima manfaat. Salah satunya disampaikan oleh Pengelola Panti Asuhan Putri Darushsholihat, Muhammad Faqih, yang menerima bantuan tersebut untuk anak-anak di panti asuhan. Ia mengungkapkan bahwa perhatian dan kepedulian ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi mereka.

            “Semoga dengan adanya bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan anak-anak di panti serta menghadirkan kebahagiaan bagi mereka dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” tuturnya.

            Bagi anak-anak yang menerima bantuan, perhatian seperti ini tentu menjadi keceriaan tersendiri. Adik Azizah, salah satu penerima bantuan, mengungkapkan rasa senang serta bahagianya saat menerima paket sembako tersebut. “Alhamdulillah, kami senang dengan adanya bantuan ini. Terima kasih kepada LPPOM yang sudah berbagi dengan kami,” ungkap Adik Azizah dengan wajah bahagia.

            Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa berbagi tidak selalu harus dalam jumlah besar. Hal-hal sederhana yang dilakukan dengan tulus dapat membawa dampak besar bagi orang lain. Di bulan Ramadhan, nilai kepedulian dan empati menjadi semakin terasa ketika banyak pihak saling membantu dan menguatkan.

            Dengan semangat berbagi yang terus tumbuh, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk menjadikan kepedulian sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Karena sejatinya, setiap kebaikan yang dilakukan dengan ikhlas akan selalu menemukan jalannya untuk membawa manfaat bagi orang lain.

            LPPOM sendiri berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai program yang tidak hanya berdampak secara sosial, tetapi juga mendukung penguatan ekosistem halal di Indonesia.

            Salah satu program yang saat ini sedang berjalan adalah Festival Syawal 1447 H. Program ini berfokus pada fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai bentuk dukungan LPPOM terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia.

            Pada tahun ini, Festival Syawal mengusung tema “Toko Bahan Baku Halal, Langkah Awal Menuju UMKM Tangguh.” Berbagai kegiatan diselenggarakan dalam program ini, mulai dari fasilitasi sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku usaha toko bahan baku, hingga sosialisasi dan edukasi halal yang dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia.

            Melalui program tersebut, LPPOM berharap semakin banyak pelaku UMK yang dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produknya. Dengan semakin berkembangnya ekosistem halal, produk-produk Indonesia diharapkan tidak hanya mampu bersaing di pasar nasional, tetapi juga memiliki peluang yang lebih besar untuk menembus pasar global. Pada akhirnya, baik melalui kegiatan sosial maupun program pemberdayaan ekonomi, LPPOM ingin terus menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Karena dari langkah-langkah kecil yang dilakukan bersama, akan lahir perubahan besar yang membawa kebaikan bagi banyak orang. (ZUL/ed.YN)

            Bulan suci Ramadhan menjadi momentum untuk menebarkan kepedulian dan berbagi kebaikan. Melalui kegiatan “Semangat Ramadhan, Berbagi Kebaikan Menuai Keberkahan” pada 12 Maret 2026, LPPOM Riau menyalurkan 66 mushaf Al-Qur’an, 60 paket sembako, dan 100 kotak air minum kepada masyarakat di Pekanbaru dan sekitarnya sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus komitmen menghadirkan manfaat bagi umat.

            Bulan suci Ramadhan selalu menjadi momentum istimewa bagi umat Islam untuk memperkuat kualitas ibadah sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial. Di bulan yang penuh berkah ini, nilai-nilai kebersamaan, empati, dan semangat berbagi terasa semakin kuat. Ramadhan tidak hanya dimaknai sebagai waktu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai kesempatan untuk menghadirkan manfaat bagi sesama.

            Semangat tersebut turut diwujudkan oleh LPPOM Riau melalui kegiatan sosial bertajuk “Semangat Ramadhan, Berbagi Kebaikan Menuai Keberkahan” yang diselenggarakan pada 12 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen LPPOM Riau untuk menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan yang identik dengan nilai kepedulian dan solidaritas.

            Dalam kegiatan ini, LPPOM Riau menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut meliputi 66 mushaf Al-Qur’an yang diberikan kepada para huffadz di sejumlah Rumah Tahfiz Qur’an (RTQ) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), 60 paket sembako bagi fakir miskin dan dhuafa, serta 100 kotak air minum dalam kemasan yang disalurkan ke beberapa masjid dan mushola di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.

            Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat memberikan kebahagiaan bagi masyarakat yang menerima, sekaligus menambah keberkahan dalam menjalani ibadah Ramadhan. Selain membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, bantuan mushaf Al-Qur’an juga diharapkan dapat mendukung kegiatan ibadah umat Islam melalui ketersediaan Al-Qur’an di masjid, mushola, dan tempat belajar Al-Qur’an di tengah masyarakat.

            Direktur LPH LPPOM Provinsi Riau, Dr. Sofia Anita, M.Sc, menyampaikan bahwa kegiatan berbagi tersebut merupakan bentuk rasa syukur sekaligus wujud kepedulian sosial lembaga terhadap masyarakat.

            “Kami LPH LPPOM Riau ingin terus hadir dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat serta menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus menebarkan kebaikan dan semangat berbagi,” ujar Dr. Sofia.

            Ia menjelaskan bahwa kegiatan berbagi berkah Ramadhan ini telah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan oleh LPPOM Riau setiap tahun. Melalui program ini, LPPOM Riau berupaya menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

            Lebih lanjut, Dr. Sofia menambahkan bahwa kegiatan berbagi di bulan Ramadhan tidak hanya memberikan manfaat bagi para penerima bantuan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan bagi semua pihak yang terlibat.

            “Kami berharap semangat kepedulian ini dapat terus berlanjut dan menjadi bagian dari budaya berbagi di masyarakat. InsyaAllah, ke depan kami akan mengembangkan program ini agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dan kebahagiaan dari berbagi,” tambahnya.

            Bagi masyarakat penerima bantuan, kegiatan ini membawa kebahagiaan tersendiri. Salah satu penerima bantuan paket sembako, Ibu Yuni, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian yang diberikan oleh LPPOM Riau.

            Ia menyampaikan bahwa bantuan tersebut sangat membantu keluarganya dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan, sekaligus memberikan semangat baru dalam menjalani kehidupan di tengah berbagai keterbatasan.

            “Semoga bantuan yang diberikan ini membawa keberkahan bagi kita semua serta semakin mendorong LPPOM Riau untuk terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan di masa mendatang,” ungkap Yuni.

            Hal serupa juga disampaikan oleh salah satu penerima bantuan mushaf Al-Qur’an, Ibu Rose Novita. Ia menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diberikan dan berharap mushaf Al-Qur’an tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para jamaah.

            Menurutnya, keberadaan mushaf Al-Qur’an tambahan sangat membantu kegiatan belajar mengaji, terutama bagi para lansia yang rutin mengikuti kegiatan keagamaan di lingkungan mereka.

            “Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan merasa terbantu dengan adanya bantuan ini. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada LPPOM Riau atas perhatian dan kepeduliannya kepada masyarakat. Semoga ke depan LPPOM Riau semakin berkembang dan sukses untuk seluruh jajaran LPPOM Riau agar senantiasa diberikan kesehatan,” ujarnya.

            Melalui kegiatan berbagi ini, LPPOM Riau berharap semangat kepedulian sosial dapat terus tumbuh di tengah masyarakat. Berbagi kepada sesama tidak hanya menjadi bentuk nyata nilai kemanusiaan, tetapi juga merupakan cerminan dari keimanan yang diwujudkan melalui tindakan nyata.

            Komitmen LPPOM dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan sosial. Di saat yang sama, lembaga ini juga terus berkontribusi dalam memperkuat pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

            Salah satu program yang saat ini tengah diselenggarakan adalah Festival Syawal 1447 H dengan tema “Toko Bahan Baku Halal, Langkah Awal Menuju UMKM Tangguh.” Program ini merupakan bagian dari dukungan LPPOM terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia.

            Festival Syawal 1447 H menghadirkan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi toko bahan baku halal hingga kegiatan sosialisasi dan edukasi halal di berbagai daerah di Indonesia. Program ini diharapkan dapat membantu para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk semakin memahami pentingnya penggunaan bahan baku halal dalam proses produksi.

            Dengan semakin banyaknya bahan baku halal yang tersedia dan tersertifikasi, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam menjaga kehalalan produknya. Hal ini juga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk halal.

            Melalui semangat Ramadhan yang penuh keberkahan, LPPOM Riau berharap kegiatan sosial serta program penguatan ekosistem halal ini dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Lebih dari itu, berbagai inisiatif tersebut diharapkan mampu mendorong tumbuhnya budaya berbagi, kepedulian sosial, serta kesadaran akan pentingnya halal dalam kehidupan sehari-hari. (Kontributor Riau/ed.YN)

            Menjelang kewajiban sertifikasi halal sektor kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan pada 2026, perhatian tidak lagi hanya pada produk akhir, tetapi juga pada bahan baku dan bahan pendukung. LPH LPPOM menegaskan pentingnya memastikan kehalalan sejak awal rantai pasok untuk menjaga integritas produk serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di Indonesia.

            Menjelang penguatan implementasi kewajiban sertifikasi halal pada 2026, perhatian tidak lagi hanya pada produk akhir, tetapi juga pada bahan baku dan bahan pendukung dalam proses produksi. LPH LPPOM menegaskan pentingnya memastikan kehalalan sejak awal rantai produksi, terutama pada sektor kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang banyak menggunakan bahan dari berbagai sumber alam maupun proses kimia, guna menjaga integritas produk halal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

            Sejalan dengan upaya tersebut, LPPOM menyelenggarakan webinar bertema “Beyond Finished Products: Kewajiban Halal Bahan Baku dan Bahan Pendukung Kosmetik, Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan 2026” pada 11 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai pentingnya jaminan kehalalan yang tidak hanya berfokus pada produk akhir, tetapi juga mencakup seluruh rantai pasok, khususnya bahan baku dan bahan pendukung yang digunakan dalam proses produksi.

            Commercial & Partnership Director LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si, menjelaskan bahwa dalam ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH), LPPOM berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan pemeriksaan atau audit halal terhadap produk yang diajukan untuk sertifikasi. Proses ini mencakup penerimaan permohonan sertifikasi, pelaksanaan pre-audit, penjadwalan dan pelaksanaan audit di lokasi produksi, hingga penyusunan laporan hasil audit yang kemudian dibahas dalam sidang Komisi Fatwa MUI untuk penetapan kehalalan produk.

            Pihaknya juga menekankan bahwa seiring dengan penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, perhatian terhadap bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong menjadi semakin penting karena aspek tersebut merupakan bagian dari ruang lingkup sertifikasi halal.

            “Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa bahan yang digunakan memiliki kejelasan asal-usul serta tidak mengandung unsur yang dilarang dalam syariat Islam,” terang Muslich.

            Menurut Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr. H. Abd Syakur, S.Ag., M.Si, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

            Ia menjelaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Pada tahap berikutnya, kewajiban tersebut mencakup berbagai sektor termasuk obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, produk kimiawi, serta produk rekayasa genetika yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, dan kosmetika. Selain itu, kewajiban halal juga mencakup bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi produk-produk tersebut.

            “Melalui penyelenggaraan jaminan produk halal, negara memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat terkait kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan. Di sisi lain, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha karena dapat meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun global,” jelasnya.

            Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, M. Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm, menyampaikan, aspek penting peran pengawasan pemerintah terhadap produk kesehatan dan kosmetik. Sistem pengawasan berjalan melalui tiga pilar utama, yakni pengawasan oleh pelaku usaha, pengawasan oleh pemerintah sebagai regulator, dan pengawasan oleh masyarakat sebagai konsumen.

            “Pelaku usaha bertanggung jawab memproduksi dan mengedarkan produk sesuai standar dan peraturan yang berlaku, termasuk memastikan kualitas, keamanan, serta kehalalan bahan yang digunakan. Pemerintah menjalankan fungsi regulasi melalui penyusunan kebijakan, pengawasan sebelum dan sesudah produk beredar, serta pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujar Kashuri.

            Pihaknya juga menjelaskan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting sebagai konsumen yang cerdas dengan memeriksa produk sebelum digunakan dan melaporkan apabila menemukan produk yang tidak memenuhi persyaratan.

            Melalui kegiatan ini, LPPOM berharap para pelaku industri dapat semakin memahami pentingnya memastikan kehalalan sejak tahap bahan baku hingga proses produksi. Dengan demikian, implementasi kewajiban sertifikasi halal pada sektor kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan dapat berjalan lebih optimal serta memberikan jaminan kehalalan yang lebih kuat bagi masyarakat.

            Untuk mendukung para pelaku industri obat dan kosmetik memahami proses ini, LPPOM menghadirkan inovasi pembelajaran bernama “Halal On 30”, sebuah sesi daring berdurasi 30 menit yang menjelaskan langkah-langkah memperoleh sertifikat halal dengan cara yang mudah dan praktis. Program ini dapat diakses melalui bit.ly/HalalOn30, dan menjadi solusi efektif bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produk mereka memenuhi standar halal tanpa mengabaikan nilai keberlanjutan.

            LPH LPPOM juga membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/

            Jadi, bagi Anda yang memiliki produk obat, kosmetik dan suplemen kesehatan yang belum memiliki sertifikasi halal, segera pilih LPH LPPOM sebagai mitra Anda dalam proses sertifikasi halal. Anda juga dapat mengecek deretan produk obat, kosmetik dan suplemen kesehatan yang sudah bersertifikat halal melalui website BPJPH https://bpjph.halal.go.id/. (ZUL)

            Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah saw., bulan Ramadhan adalah waktu di mana amal ibadah dilipatgandakan pahalanya, termasuk dengan mengamalkan zakat, infaq, dan sedekah yang menjadi salah satu kunci keberkahan hidup.

            Bulan Ramadhan adalah anugerah luar biasa yang diberikan Allah Swt. kepada umat-Nya. Ia hadir sebagai bulan penuh ampunan, keberkahan, dan kasih sayang. Setiap detik yang kita lalui di bulan suci ini adalah kesempatan emas untuk mendekatkan diri kepada-Nya, menyucikan hati, dan memperbaiki amal. Di saat pintu-pintu langit dibuka dan dosa-dosa diampuni, sudah selayaknya kita berlomba-lomba dalam kebaikan dan berusaha menjadi hamba yang lebih baik.

            Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang menumbuhkan kesabaran, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama. Ia mengajarkan kita untuk lebih memahami makna keikhlasan dalam berbagi, merasakan penderitaan mereka yang kurang beruntung, dan menyadari bahwa harta yang kita miliki hanyalah titipan dari Allah. Dengan hati yang penuh keimanan, Ramadhan menjadi momentum terbaik untuk meningkatkan amal shaleh, termasuk dengan mengamalkan zakat, infaq, dan sedekah yang menjadi salah satu kunci keberkahan hidup.

            Sungguh, di bulan yang mulia ini, Allah menjanjikan pahala yang berlipat ganda bagi mereka yang mengulurkan tangan kepada sesama. Rasulullah saw. sendiri adalah contoh terbaik dalam kedermawanan, terutama di bulan Ramadhan. Jika beliau, tetap memilih hidup sederhana dan mendermakan hartanya, maka kita sebagai pengikutnya seharusnya lebih terdorong untuk mengikuti jejaknya. Mari jadikan Ramadhan ini sebagai waktu terbaik untuk berbagi, memperbanyak ibadah, dan mendekatkan diri kepada Allah dengan segenap ketulusan hati.

            Untuk mendalami terkait ini, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, K.H. Sholahudin Al Aiyub, menegaskan pentingnya memanfaatkan Bulan Suci ini untuk meningkatkan ketakwaan, memperbaiki amal ibadah, dan memperbanyak sedekah, infaq, serta zakat.

            Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah saw., bulan Ramadhan adalah waktu di mana amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Oleh karena itu, mengamalkan zakat, infaq, dan sedekah di bulan ini akan memberikan keberkahan yang lebih besar. Rasulullah saw. dikenal sebagai orang yang paling dermawan, terutama ketika bulan Ramadhan tiba. Hadis menyebutkan bahwa sedekah di bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang luar biasa, bahkan nilainya lebih besar daripada di bulan-bulan lainnya.

            Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman “Barangsiapa memberikan pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasannya dengan berlipat ganda.” (QS. Al-Baqarah: 245)

            Sedekah tidak hanya berbentuk harta, tetapi juga mencakup segala bentuk kebaikan, seperti memberikan makanan berbuka kepada orang lain, membantu mereka yang membutuhkan, dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.

            Potensi Zakat di Indonesia

            Sebenarnya, potensi zakat di Indonesia yang sangat besar, namun realisasi penghimpunannya masih jauh dari angka potensial. Menurut penelitian Baznas pada tahun 2019, potensi zakat di Indonesia mencapai 130-150 triliun rupiah per tahun, tetapi yang berhasil dihimpun masih sangat kecil.

            Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti banyak masyarakat yang membayar zakat langsung kepada mustahik tanpa melalui lembaga zakat resmi sehingga tidak terdata serta masih kurangnya kesadaran akan kewajiban membayar zakat. Faktor  terpenting dan signifikan dampaknya yakni tidak adanya sistem yang menertibkan pembayaran zakat sebagaimana pajak.

            Di zaman Rasulullah saw., petugas zakat diutus untuk mendata dan mengumpulkan zakat dari kaum muslimin. Bahkan, ketika ada kelompok yang menolak membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah, Sayyidina Abu Bakar ra. mengambil tindakan tegas dengan mengirim pasukan untuk menertibkannya. Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki peran yang sangat penting dalam kesejahteraan umat.

            Jenis-Jenis Zakat dan Ketentuannya

            Terkait jenis zakat, Kiai Aiyub menjelaskan dua jenis zakat utama, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri sebagai penyempurna puasa. Sementara zakat mal atau zakat harta yang mencakup zakat perniagaan, pertanian, peternakan, emas dan perak, serta zakat profesi.

            “Untuk zakat profesi, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis, ulama berijtihad bahwa penghasilan dari profesi juga wajib dizakati dengan mengacu pada zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari penghasilan setelah mencapai nisab selama satu tahun,” terang Kiai Aiyub.

            Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah zakat dihitung dari penghasilan kotor (bruto) atau setelah dikurangi kebutuhan pokok dan cicilan hutang (netto). Dalam hal ini, ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa zakat harus dihitung dari penghasilan bruto agar harta yang digunakan sudah bersih dari kewajiban zakat.

            Pendapat kedua membolehkan pengurangan hutang dan kebutuhan pokok sebelum menghitung zakat, dengan alasan bahwa hak manusia harus didahulukan sebelum hak Allah. Kedua pendapat ini memiliki dasar yang kuat, sehingga setiap individu dapat memilih sesuai dengan keyakinannya dan kondisi keuangannya.

            Zakat bukan sekadar kewajiban individu, tetapi juga merupakan solusi untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. “Oleh karena itu, pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar lebih terorganisir dan tepat sasaran. Dalam fatwa MUI, zakat juga dapat disalurkan dalam bentuk aset produktif, beasiswa, dan pembangunan fasilitas umum yang memberikan manfaat bagi umat Islam secara luas. Hal ini sesuai dengan prinsip maslahah dalam Islam, di mana zakat digunakan untuk kemaslahatan umat,” jelasnya. 

            Semoga, melalui bulan Ramadhan yang penuh keberkahan ini, Allah Swt. menerima segala amal ibadah kita dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang bertakwa. Aamiin yaa Rabballalamin. (YN)

            *Diambil dari salah satu tausiyah di DKM Halalal Thayyiban yang diselenggarakan oleh LPPOM

            *Sumber : Jurnal Halal 172 https://halalmui.org/jurnal-halal/172/

            MUI Provinsi Bangka Belitung bersama LPPOM Bangka Belitung menggelar kegiatan Super Semar sebagai wujud kepedulian sosial di bulan Ramadhan. Melalui kegiatan ini, MUI dan LPPOM Babel berbagi kebahagiaan bersama 40 anak yatim piatu dan dhuafa sekaligus mempererat silaturahmi dengan para mitra di daerah.

            Bulan Ramadhan menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian dan solidaritas sosial di tengah masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bangka Belitung bersama LPPOM Bangka Belitung (Babel) sukses menggelar kegiatan Suasana Pererat Silaturahmi Semarak Makna Ramadhan (Super Semar) bersama 40 anak yatim piatu dan dhuafa. Hal ini menunjukkan bahwa LPPOM tidak hanya berfokus pada kegiatan sertifikasi halal, tetapi juga berupaya menghadirkan nilai kebermanfaatan bagi masyarakat.

            Kegiatan ini menjadi wujud komitmen MUI Babel dan LPPOM Babel dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, tidak hanya melalui pelayanan dan penguatan ekosistem halal, tetapi juga melalui aksi nyata kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan dengan berbagi kepada anak yatim piatu dan kaum dhuafa.

            Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, LPPOM Babel menggelar kegiatan Super Semar pada 11 Maret 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Sambut Ramadhan dengan Penuh Kebaikan, Berbagi Kebahagiaan Bersama 40 Anak Yatim Piatu dan Dhuafa” ini diisi dengan kegiatan berbagi dan silaturahmi sebagai upaya menghadirkan kebahagiaan serta mempererat kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan.

            Direktur LPH LPPOM Babel, Muhammad Ihsan, S.T.P, M.Si, mengungkapkan rasa syukur dalam sambutannya, serta berharap dengan hadirnya acara Super Semar semoga dapat membawa berkah untuk seluruh umat dan masyarakat Bangka Belitung.

            “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh mitra dari tujuh (7) kabupaten/kota di Bangka Belitung yang selalu hadir memberikan dukungan dan kontribusi dalam menyukseskan setiap kegiatan serta program kerja MUI Babel dan LPPOM Babel,” ujar Ihsan.

            Sementara itu, Ketua Umum MUI Bangka Belitung, Prof. Dr. KH Hatamar Rasyid, M.Ag, mengapresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Super Semar 1447 H ini. “Kegiatan ini sangat relevan dalam rangka untuk terus memperkuat kinerja MUI Babel dan LPPOM Babel dalam membangun literasi halal dan pelayanan kepada umat dari MUI Babel secara keseluruhan. Yakni menjadikan MUI Babel dan LPPOM Babel terus mampu menjalankan tugasnya memelihara umat dari makan, minum, pakaian termasuk menjaga akidah,” ungkapnya.

            Pihaknya juga menekankan pentingnya MUI Bangka Belitung dan LPPOM Bangka Belitung untuk terus memperkuat kemitraan strategis dengan pemerintah serta berbagai pihak terkait. Menurutnya, sinergi antara tokoh agama dan pemerintah merupakan kunci dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis serta menghadirkan kebermanfaatan yang lebih luas bagi umat, masyarakat, bangsa, dan negara.

            Bulan Ramadhan menjadi momentum yang mengingatkan kita semua akan pentingnya memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, LPPOM Bangka Belitung berharap dapat menginspirasi lebih banyak pihak untuk turut ambil bagian dalam aksi nyata yang membawa manfaat bagi sesama.

            Dengan semangat berbagi yang terus ditumbuhkan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa kebaikan bukan sekadar kewajiban, melainkan cerminan nilai kemanusiaan dan keimanan. LPPOM terus berkomitmen untuk terus mendorong lahirnya berbagai aksi sosial yang berkelanjutan, sehingga semangat berbagi dan kepedulian dapat menjadi tradisi yang hidup dan tumbuh di tengah masyarakat.

            LPPOM terus berkomitmen untuk memberikan manfaat bagi Masyarakat Indonesia. Salah satu program yang juga sedang berlangsung saat ini adalah Festival Syawal. Program ini berfokus dalam fasilitasi sertifikasi halal pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai bentuk komitmen LPPOM untuk terus mendukung pemerintah dalam meningkatkan jumlah produk halal. Kedepannya, produk halal diharapkan mampu berkembang baik di kancah nasional maupun global, sehingga menciptakan ketenteraman bagi umat dalam konsumsi produk halal.

            Pada tahun ini, Festival Syawal yang bertema “Toko Bahan Baku Halal, Langkah Awal Menuju UMKM Tangguh” diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan. Mulai dari fasilitasi sertifikasi halal secara gratis untuk Toko bahan baku (Tobaku) serta sosialisasi dan edukasi halal di seluruh penjuru Indonesia. Semangat ini, semoga terus membawa kebaikan untuk masyarakat Indonesia. (ZUL)