Search
Search

BEM FTIP Unpad Belajar Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI

  • Home
  • Berita
  • BEM FTIP Unpad Belajar Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI

Bogor (31/1) – kesadaran akan halal di kalangan mahasiswa dewasa ini semakin meningkat. Halal terus dipelajari di kampus-kampus di berbagai fakultas, salah satunya, Fakultas Teknik Industri Pertanian Universitas Padjadjaran (FTIP UNPAD), Bandung. Untuk menambah wawasan tentang halal, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas FTIP UNPAD mengunjungi kantor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Gedung Global Halal Centre, Bogor pada Kamis (31/10).

Sebanyak 70 mahasiswa dari tiga jurusan, yakni: Teknologi Pangan, Teknik Pertanian, Teknologi Industri Pertanian yang tergabung dalam BEM FTIP Unpad belajar banyak tentang halal, seberapa penting halal bagi masyarakat hingga hal-hal apa saja yang kemungkinan adanya potensi haram pada suatu produk.

Kasubid Pelayanan LPPOM MUI, Nurul Fajrina, S.TP., menyampaikan bahwa sertifikasi halal sangat penting, terlebih pada produk yang telah mengalami pengolahan. “Meskipun bahan awalnya adalah halal, maka ketika bahan tersebut kemudian diolah, maka bisa bergeser statusnya menjadi subhat, bahkan haram karena ada peran serta teknologi,” ujar Nurul.

“Oleh karenanya, kita perlu kritis terhadap produk yang akan kita konsumsi. Bukan hanya darah, bangkai, khamr dan sembelihan bukan atas nama Allah, namun juga pada produk olahan juga. Sertifikasi halal merupakan cara kita  dalam memastikan suatu produk itu halal, oleh karenanya, sertifikasi halal perlu ditangani secara khusus pemeriksaannya, salah satunya proses tersebut dilakukan oleh LPPOM MUI.” Tambah Nurul.

Dalam sertifikasi halal, jika merujuk pada Undang-undang Nomor : 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)  ada berbagai pihak yang terlibat. Diantaranya: Pelaku, Lembaga Pemeriksaan Halal (LPPOM MUI), MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Para pelaku usaha melakukan registrasi sertifikasi halal kepada BPJPH, kemudian dilakukan tinjauan dokumen persyaratan setifikasi halal. Dari BPJPH akan diteruskan kepada LPH, dimana pelaku usaha dapat memilih LPH. Pada saat ini LPH yang sudah didirikan adalah LPPOM MUI.

Proses pemeriksaan halal oleh LPPOM MUI dilakukan secara online melalui aplikasi Sertifikasi Halal Online (Ccerol-SS23000) yang dapat diakses secara mobile. Apabila telah selesai, maka hasil laporan diteruskan kembali ke BPJPH dan kemudian difatwakan oleh MUI. Dan terakhir dikeluarkan sertifikat halalnya.

Mendengar pemaparan tentang pentingnya dan alur sertifikasi halal, mahasiswa sangat antusias karena sangat membuka wawasan bagi mereka, Zaki Andika Saputra misalnya. Ketua BEM FTIP Unpad ini mengaku sangat senang dengan tambahan wawasan ilmu ini. Para mahasiswa menjadi tahu dan paham mengenai urgensi dan alur proses sertifikasi halal.

Selain Zaki, mahasiswa lainnya, Adit, mengaku mendapatkan ilmu penting. Menurut penuturannya, setelah mendapatkan materi dari LPPOM MUI, menjadi paham, bahwa halal itu tidak sesederhana yang dipikirkan. Perlu ada pengkajian dan penelitian yang dilakukan oleh lembaga  yang berwenang, yaitu LPPOM MUI. Dengan demikian, selaku mahasiswa, harus teurs kritis terrhadap sesuatu produk yang belum tentu kehalalannya. ***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *