Search
Search

Penjelasan LPPOM MUI terkait Sertifikasi Halal

Jakarta (17/10) – Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah resmi berlaku efektif pada 17 Oktober 2019. Dengan adanya UU JPH ini, maka semua produk yang beredar di Indonesia wajib disertifikasi halal. Pasal 4 menyebutkan : Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Adapun produk yang wajib disertifikasi halal adalah sebagaimana tercantum pada pasal 1 ayat 1 UU No. 33 Tahun 2014 dan pasal 1 ayat 2 PP No. 31 Tahun 2019 : Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pelaksanaan sertifikasi halal per tanggal 17 Oktober 2019 dilakukan  pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Berdasarkan Undang-undang tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sebagaimana yang tercantum pada pasal 1 ayat 8 UU No. 33 tahun 2014 dan pasal 1 ayat 12 dalam PP No. 31 tahun 2019, LPPOM MUI bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan/pengujian produk halal.

Sehubungan dengan penerapan UU JPH per tanggal 17 Oktober 2019 tersebut, maka LPPOM MUI perlu menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Sertifikasi Halal
  1. Berdasarkan siaran pers Kementerian Agama 16 Oktober 2019, Kementerian agama dan BPJPH siap menyelenggarakan jaminan produk halal, sehingga pendaftaran sertifikasi halal produk per tanggal 17 Oktober 2019 dilakukan melalui BPJPH;
  2. Pelaku usaha dapat memilih LPH yang akan melakukan proses pemeriksaan/pengujian produk melalui BPJPH;
  3. LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/pengujian produk apabila pelaku usaha telah melakukan pendaftaran proses sertifikasi halal ke BPJPH dan memilih LPPOM sebagai LPH;
  4. Pelayanan LPPOM MUI dilakukan melalui sistem online Cerol untuk LPPOM MUI Pusat dan beberapa LPPOM MUI provinsi yang telah menerapkan Cerol;
  1. Ketentuan Peralihan
  1. Pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran ke LPPOM MUI sebelum 17 Oktober 2019, akan diproses lebih lanjut tanpa harus melakukan pendaftaran kembali ke BPJPH.
  2. Berdasarkan UU Jaminan Produk Halal pasal 58, sertifikat halal yang telah diterbitkan MUI sebelum Undang-Undang JPH berlaku, maka tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
  1. Lain-lain
  1. LPPOM MUI telah memiliki perangkat dalam menunjang proses pemeriksaan dan mendukung perusahaan dalam pemasaran produk :
    1. Akreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dan UAE.S 2055.2 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN);
    2. Mendapatkan sertifikat pengakuan dari Emirates Autorithy for Standardization and Metrology (ESMA) sehingga dapat diterima di negara Timur Tengah;
    3. Didukung Lab Halal yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari KAN;
    4. Dukungan penuh Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah diadopsi oleh 45 lembaga sertifikasi halal luar negeri dari 26 negara;
  2. Kantor LPPOM MUI telah tersebar di 34 provinsi dan 4 kantor perwakilan di luar negeri;
  3. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, LPPOM MUI menyediakan berbagai akses melalui berbagai saluran :
    1. Website : www.halalmui.org
    2. Email : [email protected] dan [email protected]
    3. Layanan Call Center : 14056
    4. Layanan Whatsapp : 08111148696
    5. Layanan media sosial resmi di FacebookTwitterInstagramYouTubeLinkedIn: @halalindonesia

Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.