Search
Search

Hukum Mengkonsumsi Susu Kefir

suci dan halal. Maka harus ditelaah bahan baku dari produk tersebut. Kalau berasal dari bahan susu alami, dan dari susu hewan yang halal, maka produk susu kefir itu juga halal untuk dikonsumsi.

Tapi kalau mengalami pengolahan atau pemrosesan, ada campuran bahan tambahan, maka tentu harus dikaji terlebih dahulu bahan campuran yang digunakan. Kalau bahan tambahan dan alat-alat pemrosesannya suci dan halal, maka susu olahan itu juga suci dan halal.

Demikian pula pemrosesannya. Apakah bahan campuran itu suci, atau mengandung najis, juga apakah bahan campuran tersebut halal atau haram. Kalau campurannya mengandung khamar, misalnya, maka tentu haram. Untuk penelitian itu, tentu harus dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang ini, dan oleh lembaga yang memiliki otoritas. Dalam konteks kita di Indonesia adalah LPPOM MUI dengan proses audit. Lalu ditetapkan fatwanya oleh Komisi Fatwa MUI. Dalam proses sertifikasi halal itu, bila diperlukan, dapat pula dilakukan penelitian laboratorium. Sehingga semua kandungan bahan tersebut dapat diketahui secara detail dan akurat.

Selanjutnya, dengan proses fermentasi, kadar alkohol susu itu jadi naik. Kalau kenaikannya tinggi, sehingga jadi membahayakan bagi yang mengkonsumsinya, maka susu olahan itu menjadi haram. Hal ini sesuai dengan Hadist Nabi saw. yang kemudian menjadi Kaidah Fiqhiyyah: “Laa dhoror wa laa dhiroor”. Artinya: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Al-Baihaqi, Al-Hâkim, dll).

Sebagaimana disebutkan, produk hasil dari fermentasi itu mengandung alkohol. Maka berkenaan dengan kandungan alkohol itu sendiri, harus diteliti lebih dahulu, apakah ia berasal dari khamar atau bukan.

Menurut Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, disebutkan, antara lain: (1) Khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun yang lainnya, baik dimasak maupun tidak; (2) Alkohol adalah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus (C2H5OH). (3).

Adapun minuman beralkohol adalah: (a) Minuman yang mengandung etanol dan senyawa lainnya, antara lain, metanol, asetaldehida, dan etil asetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, atau (b) Minuman yang ditambahkan etanol dan/atau metanol dengan sengaja.

Dari paparan itu, maka ketentuan hukumnya: (1) Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5 %. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak. (2) Sedangkan produk minuman non fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0,5% yang bukan berasal dari khamr hukumnya halal, apabila secara medis tidak membahayakan.

Dalam fatwa itu ditetapkan juga: Ketentuan terkait Produk Makanan yang Mengandung Alkohol/Etanol. Yaitu: (1) Produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan. (2) Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non-khamr hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

Sejatinya, setiap makanan yang mengandung karbohidrat itu berpotensi juga mengandung alkohol. Namun menurut Fatwa MUI yang telah disebutkan di atas, alkohol yang terkandung di dalam makanan secara alami itu tidak termasuk kategori khamar yang diharamkan. Seperti nasi, ketan dan buah-buahan, itu secara alami mengandung alkohol. Bahkan tapai ketan dan buah durian, misalnya, kandungan alkoholnya secara alami relatif tinggi. Namun kandungan alkohol tidak termasuk kategori khamar. Maka secara umum, tidak ada ulama yang mengharamkan tapai atau buah durian.

Sedangkan mengenai keraguan nama produk yang disebut “Kefir”, itu berasal dari kata “Kafir”, sehingga sebagai minuman yang dikategorikan bertentangan dengan nilai-nilai Islam, maka hal itu juga harus ditelaah lebih lanjut. Sebab secara kaidah bahasa ungkapan kata “Kafir” dan jamaknya “Kuffaar”, di dalam Al-Qur’an juga bisa bermakna “para petani yang menutupi biji dengan tanah” seperti yang dilakukan petani ketika menanam bibit. Disebutkan dalam ayat yang artinya: “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan, dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani (Kuffaar); kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan.” (QS. Al-Hadid, 57:20).

Bahkan ada juga yang menyebutkan, penamaan “Kefir” itu sendiri bukan berasal dari bahasa Arab. Beberapa ahli menyebutkan, pada mulanya minuman Susu Kefir itu berasal dari masyarakat pegunungan Kaukasus Utara, Rusia, selama lebih dari 1.400 tahun yang lalu. Istilah “Kefir” itu sendiri berasal dari bahasa Turki, “ke’if”, yang artinya enak, keadaan (kondisi) yang baik. Sehingga dengan demikian, tidak bisa diidentikkan sebagai minuman khusus orang kafir dan dianggap terlarang bagi umat Islam. Wallahu a’lam bish-showab.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.