Search
Search

Yang Ditunggu Tiba, Ichiban Sushi Dapatkan Sertifikat Halal

  • Home
  • Berita
  • Yang Ditunggu Tiba, Ichiban Sushi Dapatkan Sertifikat Halal

Kabar baik bagi pecinta makanan Jepang. Deretan restoran makanan Jepang halal kini bertambah. Kali ini hadir resto Ichiban Sushi dari PT Panca Boga Paramita di bawah naungan Eatwell Culinary Group. Resto ini telah mengantongi sertifikat halal dengan nomor ID00410001350280223 pada 16 Maret 2023. Seremonial penyematan logo halal dilakukan pada 31 Maret 2023 di resto Ichiban Sushi, Kuningan City Mall, Jakarta.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Dr. H. Muhammad Aqil Irham, M.Si, kehadiran Ichiban Sushi yang sudah bersertifikat halal ini dapat memberikan jaminan kepastian, keamanan dan perlindungan kepada konsumen untuk mengonsumsi produk halal.

“Alhamdulillah dengan adanya logo halal yang terpampang dan ada nomor sertifikat halalnya, berarti Insya Allah dari sisi konsumen sudah aman. Dari sisi produsen mudah-mudahan ini merupakan penambahan value bagi produknya sehingga menambah banyak konsumen yang datang ke sini dan di beberapa tempat-tempat yang lain,” terang Aqil.

Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si, menyebutkan bahwa sertifikat halal merupakan pencapaian dari implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sangat baik. Diharapkan, hal ini menjadi garansi internal jaminan bagi Eatwell Culinary Group tetap mempertahankan proses produksi halal meskipun terjadi dinamika berupa penambahan untuk kedepannya dapat menambah konten dan menu baru. Pencapaian ini merupakan sebuah prestasi karena hanya bisa dicapai dengan komitmen dan kerjasa keras tim Ichiban Sushi konsistensi kehalalan yang dapat dipastikan.

“Mudah-mudahan pencapaian sertifikasi halal ini menjadi bagian tersendiri dari faktor yang mendukung tumbuh dan berkembangnya resto Ichiban Sushi, demikian juga dengan produknya yang semakin diterima masyarakat. Secara bisnis, bagaimana pun sertifikasi halal ini adalah salah satu fondasinya, karena ini regulasi jadi tidak mungkin orang bisnis tidak memiliki regulasi, jadi ada satu fondasi yang sangat kokoh karena sudah disertifikasi halal. Selamat atas pencapaian ini, mudah-mudahan ini membawa keberkahan tidak hanya bagi Eatwell Culinary Group tetapi bagi kita semua,” tutur Muslich.

Vice President Operation Eatwell Culinary Indonesia, Mustarofah Ahmad mengungkapkan, bahwa Eatwell Culinary Group yang menaungi tiga brand restoran, yakni Ta Wan, Dapur Solo, dan Ichiban Sushi. Semuanya telah resmi tersertifikasi halal. Pihaknya menekankan terus berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi konsumen. Semenjak post COVID-19, Eatwell Culinary Indonesia melakukan inovasi, desain outlet, dan segala macam perubahan, termasuk salah satunya yang menjadi titik poin adalah sertifikasi halal. 

“Dengan sertifikasi halal, kami sangat percaya diri untuk mengembangkan resto kami ke tempat yang muslim base-nya sangat kuat seperti Aceh dan Padang. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim internal Eatwell Culinary Indonesia, maupun tim BPJPH dan LPPOM MUI,” jelas Ofa.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam Majelis Ulama Indonesia (LSBPI MUI), Ustadz Erick Yusuf selaku salah satu pembicara menekankan bahwa sertifikat halal ini penting, karena jika ada unsur yang haram dalam sebuah makanan bisa menyebabkan penyakit jasadiyah dan ruhiyah.

Konsumsi makanan haram, menurutnya, juga bisa menjadi sebab tertutupnya pintu langit sehingga doa-doa yang dipanjatkan tidak dapat terkabulkan. Sertifikasi halal juga dapat menjadi penyelamat banyak orang, karena tidak ada lagi keraguan bagi konsumen terhadap ingredients yang ada pada restoran tersebut.

Saat ini, produk Ichiban Sushi sudah dapat dipastikan kehalalannya. Anda dapat mengecek keabsahannya melalui melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore. (ZUL)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.