Search
Search

Webinar IAI : Kupas Tuntas Proses Sertifikasi Halal Produk Obat dan Jasa

  • Home
  • Berita
  • Webinar IAI : Kupas Tuntas Proses Sertifikasi Halal Produk Obat dan Jasa

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berkolaborasi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Bandung menyelenggarakan webinar tentang Sertifikasi Halal Obat pada Sabtu 9 April 2022.

Catleya sebagai perwakilan pengurus daerah IAI mengungkapakan bahwa topik yang diangkat dipilih berdasarkan hasil survei oleh anggota IAI dan rekan produsen obat, “topik webinar sertifikasi halal obat pada hari ini penting bagi kami untuk untuk dibahas” ujar Catleya. Acara ini diselenggarakan untuk mendukung program Pemerintah dalam menjalankan amanah Undang-Undang Jaminan Produk Halal dalam sertifikasi halal produk yang beredar di Indonesia, khususnya obat-obatan

Pada kesempatan ini, Direktur Pelayanan Audit & Halal Partnership LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si., memberikan penjelasan terkait dengan persyaratan sertifikasi halal obat. “Sertifikasi halal bagi industri farmasi dapat dilakukan terhadap produk obat, suplemen, produk biologi, alat kesehatan, maupun jasa yang menangani, misalnya jasa penyimpanan, distribusi dan penjualan produk farmasi (apotek),” tuturnya. Turut hadir dari Himpunan Seminar Farmasi Industri untuk menjelaskan kesiapan industri farmasi dalam memenuhi sertifikasi obat halal.

Selain halal, obat yang diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar dan memenuhi cara pembuatan dan distribusi obat yang baik. Dalam hal ini, Dra. Rera Rachmawati Apt. dari Balai Besar POM hadir untuk menjelaskan kebijakan dan pengawasan penjualan obat secara virtual.

Pemaparan dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama para peserta yang merupakan apoteker dan pelaku usaha yang memproduksi produk farmasi. Para peserta tertarik terkait persyaratan sertifikasi halal seperti persyaratan penggunaan etanol pada produk farmasi, kualifikasi personil, pemastian pemenuhan persyaratan bila ada penggunaan bahan turunan babi pada bahan di laboratorium pengujian, serta berbagi pengalaman terhadap tantangan yang dihadapi dalam pemrosesan sertifikasi halal saat ini.

LPPOM MUI menawarkan berbagai program yang dapat mengakomodir kebutuhan pelaku usaha dalam kegiatan sertifikasi halal produk maupun jasa sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut layanan sertifikasi halal LPPOM MUI, Bapak/Ibu dapat mengisi form berikut ini : https://bit.ly/ContactUsLPPOM dan tim Halal Partner LPPOM MUI akan menghubungi Bapak/Ibu segera.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *