Search
Search

Inilah Kesiapan LPPOM MUI dalam Medukung Sertifikasi Halal Dalam dan Luar Negeri

  • Home
  • Berita
  • Inilah Kesiapan LPPOM MUI dalam Medukung Sertifikasi Halal Dalam dan Luar Negeri

Dalam memberikan pelayanan sertifikasi halal untuk produk, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berkomitmen untuk menjadi solusi jaminan halal bagi produk-produk yang tersebar di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si dalam acara Jelajah Ramadan 6 Negara yang diselenggarakan oleh ChanelMuslim.com, beberapa waktu lalu.

“Untuk membuktikan komitmen tersebut, LPPOM MUI melebarkan saya ke 34 provinsi di Indonesia. Hal ini, tak lain untuk mempermudah proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha di setiap provinsi,” tutur Muti.

Kemudahan juga diberikan LPPOM MUI kepada pelaku usaha dengan pelayanan sistem layanan Halal Online atau disebut dengan CEROL-SS23000. Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat memonitor seluruh proses sertifikasi halal di mana pun dan kapan pun mereka berada.

Di sektor global, sampai dengan tahun 2019, LPPOM MUI membangun kerjasama dengan 44 Lembaga Sertifikasi Halal dari 26 Negara yang tersebar di Benua Asia, Amerika, Eropa, Australia – Selandia Baru, dan Afrika. Selain itu, LPPOM MUI juga telah memiliki empat kantor perwakilan di luar negeri, diantaranya: satu di China, dua di Korea Selatan, dan satu di Taiwan.

“Adapun peran LPPOM MUI dalam mendukung kegiatan ekspor dan impor produk halal di Indonesia, yaitu memastikan keberterimaan sertifikat halal MUI oleh negara tujuan ekspor serta memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor yang memiliki persyaratan khusus,” papar Muti.

Untuk mendukung seluruhnya, LPPOM MUI telah menjadi Lembaga Sertifikasi Halal Pertama dan Terpercaya di Indonesia serta semakin menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga sertifikasi halal yang kredibel, baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, LPPOM MUI pertama kali memperoleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO / IEC 17025:2017 untuk Laboratorium Halal pada 2016 dan SNI ISO / IEC 17065: 2012 untuk Lembaga Sertifikasi Halal pada 2018.

Melalui KAN, LPPOM MUI juga telah diakui lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016. Dengan adanya akreditasi ini, LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama dan terpercaya di Indonesia telah membuktikan kredibilitasnya baik di tingkat nasional maupun internasional serta turut mendukung pelaku usaha Indonesia untuk memperluas pasar ke United Arab Emirates (UAE). (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.