Search
Search

Waketum MUI: Kewajiban Menjaga Fitrah dengan Konsumsi Halal

  • Home
  • Berita
  • Waketum MUI: Kewajiban Menjaga Fitrah dengan Konsumsi Halal

Bogor — “Halal Bi Halal merupakan momen kebersamaan bagi kita sekaligus sebagai tadzkirah atau pengingat untuk kembali sebagai insan yang fitri. Di antara ciri serta upaya menjaga kesucian fitrah insaniyah adalah dengan mengkonsumsi produk yang terjamin kehalalannya,” tutur Drs. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., dalam sambutannya pada acara Halal Bi Halal Keluarga Besar LPPOM MUI, yang diselenggarakan pada 15 Juni 2019 di Global Halal Center, Bogor.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini menambahkan, mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal itu merupakan kewajiban yang telah diperintahkan Tuhan dengan tegas di dalam Al-Quran. Kemudian ia mengutip ayat yang artinya:  “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (Q.S. Al-Baqarah, 2: 168-169).

Apresiasi bagi LPPOM MUI

Oleh karena itu, para pimpinan MUI sangat mengapresiasi tinggi upaya-upaya yang dilakukan oleh LPPOM MUI dalam menjamin kehalalan produk yang dipasarkan di Indonesia. Yakni dengan mengembangkan sistem dan proses sertifikasi halal yang terus berlanjut hingga kini.

Lebih lanjut lagi, Ketua Dewan Pengawas LPPOM MUI ini menjelaskan, sebagai pelopor sertifikasi produk halal, LPPOM MUI telah diakui eksistensinya, baik di dalam maupun luar negeri. Standar Halal “HAS 23000” telah diterapkan di Indonesia dan telah pula diadopsi oleh lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri. Selain menerapkan “HAS 23000” lembaga sertifikasi halal mancanegara itu juga meminta pengakuan dari MUI. 

Bahkan kiprah yang dilakukan LPPOM MUI telah pula mendapat apresiasi dari lembaga-lembaga yang memiliki otoritas nasional maupun internasional. Di antaranya dengan memperoleh sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), berupa sertifikat akreditasi SNI ISO IEC 17065:2012 sebagai Lembaga Sertifikasi Halal. Kemudian juga berhasil mengantongi sertifikat KAN dengan penambahan ruang lingkup Rumah Potong Hewan (RPH) dan lingkup skema Uni Emirat Arab (UEA) S.2055-2.2016.

LPPOM MUI selama 30 tahun selain telah menjamin kehalalan produk, juga berperan sebagai penopang dan penyebar informasi produk halal di Indonesia. Dan pasca diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diamanatkan di dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), LPPOM MUI harus menyiapkan segala sesuatunya untuk memainkan peran baru yang diberikan oleh Pemerintah. LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal perlu memantapkan langkah di masa transisi, dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., mengemukakan, perkembangan kelembagaan sertifikasi halal seperti yang kita saksikan sekarang ini, tidak terlepas dari catatan sejarah yang telah ditorehkan oleh para sesepuh tokoh halal yang telah meletakkan dasar-dasar sertifikasi halal yang kini diimplementasikan oleh LPPOM MUI. Di antaranya adalah mendiang Prof. Dr. Amin Aziz, Prof. Dr. Hj. Aisyah Girindra, Prof. Dr. Aziz Darwis, dan para tokoh lainnya. Dengan perkembangan kelembagaan yang kita rasakan ini akan menjadi amal jariyah bagi mereka dan kita semua yang melanjutkan kiprah halal ini.

Peran Strategis

Dijelaskan pula, LPPOM MUI kini, telah dapat memainkan peran yang sangat strategis dan diakui oleh masyarakat, bukan hanya secara nasional, tetapi juga internasional. Karena konsumsi halal merupakan kebutuhan yang asasi bagi umat Muslim. Bahkan juga sebagai pilihan utama bagi kalangan non-Muslim. Maka jelas sertifikasi halal sangat dibutuhkan guna menjamin kehalalan produk yang akan dikonsumsi.

“Oleh karena itu, tentu kita harus menjaga kepercayaan ini dengan komitmen dan konsisten.  Agar umat dapat mengkonsumsi produk yang terjamin kehalalannya, dengan proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI dan penetapan fatwanya oleh Komisi Fatwa MUI,” ujarnya menandaskan. 

Lebih lanjut lagi pimpinan LPPOM MUI ini mengemukakan, “Dengan menjaga kepercayaan profesional, LPPOM MUI telah pula mendapat akreditasi ISO 17065; 2012, untuk lingkup Uni Emirat Arab (UEA). Hal ini berarti LPPOM MUI memiliki ruang lingkup tambahan, dan memiliki total ruang lingkup akreditasi sebanyak 15 kategori berdasarkan standar UAE 2055:2-2016. Dengan demikian, maka Sertifikat Halal MUI adalah sertifikat yang diterima untuk ekspor ke kawasan Timur Tengah dan negeri-negeri Arab pada Skema UEA.”

Kepercayaan dan sertifkat ISO ini sangat penting, karena bila produk Indonesia akan diekspor ke Uni Emirat Arab, yang sekarang telah mewajibkan halal, hanya akan boleh masuk bila ada lampiran Sertifikat Halal dari MUI, dengan proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI.

Satu-Satunya Laboratorium Halal yang Telah Diakreditasi

“Selain itu, laboratorium kita dalam lingkup halal telah pula diakreditasi. Ini merupakan satu-satunya lab dalam lingkup halal di Indonesia, bahkan juga di dunia, yang telah diakreditasi secara resmi oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk itu,” tambahnya lagi.

Dengan berbagai perangkat yang telah dikembangkan itu, LPPOM MUI sangat siap untuk menghadapi perkembangan lebih lanjut berkenaan dengan pemberlakuan Undang-undang JPH oleh pemerintah. Pemberlakuan UU JPH itu sendiri dicanangkan akan dimulai pada akhir tahun 2019 ini, atau lima tahun setelah Undang-undang tersebut disahkan oleh pemerintah, sesuai dengan amanat yang dicantumkan di dalam UU tersebut. (Usm)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *