Kewajiban sertifikasi halal sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) untuk produk kosmetika memiliki penyesuaian wajib halal sampai pada tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh KAHI PT. COSMAX Indonesia, Tin Kurniati, dalam seminar Cosmobeaute Indonesia dengan topik “Halal & Sustainable Cosmetics: Synergies and Benefit” beberapa waktu lalu di Jakarta Convention Center (JCC).
“Semakin dekatnya pemberlakuan kewajiban sertifikasi ini perlu didukung dengan penyebaran informasi yang seluas-luasnya. Pelaku usaha harus memiliki komitmen besar pada prinsip halal dan sustainability (keberlanjutan) agar produk bisa diterima oleh konsumen,” terang Tin Kurniati.
Kebijakan wajib halal di Indonesia disambut secara positif oleh PT. COSMAX Indonesia sebagai peluang peningkatan penjualan produk kosmetik di pasar lokal Indonesia, ekspor produk kosmetik ke negara-negara Muslim, serta pengalihan fasilitas produksi dari pabrik COSMAX lainnya yang belum memiliki sertifikasi halal. Selain itu, COSMAX juga dengan yakin memilih LPPOM MUI sebagai mitranya dalam pemeriksaan kehalalan produk.
“Dengan populasi terbesar keempat di dunia dan 90% penduduknya beragama Islam, Indonesia dianggap sebagai pasar halal terbesar di dunia. LPPOM MUI, yang memberikan penghargaan tersebut, merupakan salah satu dari tiga lembaga sertifikasi halal terbaik di dunia. Dua diantaranya Bersama Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM) dan Dewan Agama Islam Singapura (MUIS),” jelas Tin Kurniati.
Untuk sukses dalam pemenuhan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), COSMAX telah menerapkan lima (5) strategi. Pertama, komitmen manajemen COSMAX — manajemen COSMAX Indonesia telah berkomitmen sejak tahun 2014 untuk menyediakan fasilitas halal yang pertama di Group COSMAX seluruh dunia. Kedua, sertifikasi fasilitas dan produk halal — produk mulai disertifikasi halal tahun 2014, hal ini sejalan dengan verifikasi fasilitas halal.
Poin selanjutnya, ketiga, monitoring pelaksanaan peraturan halal — monitoring pelaksanaan peraturan halal dilakukan dengan menunjuk perwakilan yang kompeten dari setiap divisi sebagai anggota Komite Halal. Keempat, pemilihan material halal — memastikan kesesuaian dengan peraturan halal juga dilakukan dengan aktivitas audit internal yang hasilnya dilaporkan secara berkala per tahun ke LPPOM MUI melalui CEROL-SS23000. Kelima, registrasi material dan produk halal — bagian riset formula (RNI) memiliki alternatif bahan baku agar dapat menghasilkan formula yang halal serta bagian regulatory akan memastikan semua dokumen pendukung halal telah lengkap dan sesuai dengan peraturan halal.
Kelima strategi ini berhasil mengantarkan COSMAX meraih kategori Best Halal Managemet System pada penganugrahan LPPOM MUI Halal Awards 2023 beberapa waktu lalu. Selain itu, Tin Kurniati menyebutkan bahwa sejak memperoleh sertifikasi halal pada bulan Februari 2016, pihaknya telah memproduksi produk kosmetik halal secara bertahap. Kini, seluruh produk COSMAX sejumlah 2.380 produk telah tersertifikasi halal. Ini merupakan jumlah terbanyak dari satu perusahaan di pasar kosmetik Indonesia. (***)