Search
Search

Larangan di Resto Bersertifikat Halal untuk Apa?

Salah satu persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di restoran adalah halal dedicated. Artinya, perusahaan menghasilkan produk dengan fasilitas yang dikhususkan untuk produk halal dan tidak boleh sharing fasilitas dengan produk non-halal. Auditor Senior LPPOM MUI, Dr. Ir. Mardiah Rahman, M.Si., menyampaikan hal ini dalam Bincang Halal bertema “Kontaminasi Restoran Halal, Apa yang Dilanggar?” yang diselenggarakan LPPOM MUI beberapa waktu lalu.

“Persyaratan tersebut diturunkan menjadi berbagai aturan. Salah satunya, pengunjung restoran tidak diperkenankan membawa hewan peliharan, karena dapat mencemari lokasi tempat makan. Pengunjung juga dilarang membawa makanan minuman dari luar, karena khawatir berpotensi haram sehingga dapat mengkontaminansi alat makan, seperti meja, piring, dan gelas,” jelas Mardiah.

Konsumen perlu mengetahui bahwa tulisan, “dilarang membawa makanan dan minuman dari luar” berfungsi untuk mencegah adanya kontaminasi pada fasilitas restoran. Ini juga merupakan bentuk komitmen restoran bersertifikat halal dalam menjaga fasilitas restoran dari kontaminasi najis dan bahan non-halal dari luar.

Selain fasilitas outlet restoran, fasilitas penyimpanan seperti penyimpanan daging dan warehouse juga perlu halal dedicated; terbebas dari bahan non-halal serta tidak adanya fasilitas bersama. Tempat tersebut hanya diperuntukkan untuk produk yang halal agar kehalalan terjaga hingga ke tangan konsumen.

“Pencucian sebenarnya terbagi menjadi duajenis, yaitu pencucian untuk najis mughallazoh dan najis mutawassithoh. Najis mughallazoh (najis berat) berasal dari air liur anjing, babi dan turuannya, apabila terkena najis najis mughallazoh pencuiannya harus dilakukan sebanyak tujuh kali (7x) dan salah satunya menggunakan tanah. Kemudian najis mutawassithoh seperti kotoran manusia, kotoran hewan bulu hewan dan sejenisnya pencuciannya dilakukan hingga hilang bau rasa dan warna dengan menggunakan cleaning agent,” ungkap Mardiah.

Namun, ada beberapa perusahaan yang tidak bisa melakukan pencucian menggunakan air, seperti perusahaan minyak yang harus melakukan pencucian dengan minyak yang baru. Produk yang berbentuk serbuk atau powder tidak bisa dicuci dengan air dan hanya bisa dibersihkan dengan vakum, lap atau kuas. Selain itu, ada industri yang fasilitasnya tidak bisa dicuci dengan air karena bisa merusak fasilitas atau alat yang digunakan, maka diperbolehkan pencucian selain dengan air untuk kotorang yang tidak termasuk najis berat.

Mardiah juga menjelaskan bahwa untuk melihat produk halal, tidak hanya melihat komposisi bahan baku tetapi harus melihat fasilitas. Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah bahan bahan pembersih yang digunakan untuk membersihkan najis juga perlu halal. Jangan sampai bahan pembersih yg digunakan untuk mebersihkan justru mengandug Najis.

Pada proses pembuatan sabun atau pembersih padat lainya biasanya melibatkan proses saponifikasi dengan mencampurkan senyawa kimia basa dan asam lemak. Asam lemak memiliki komposisi yang mengandung bahan turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Jika dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam.

Al-Hafidz Ibnu Mardawih meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas bahwa Sa’ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi saw., “Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah”. Apa jawaban Rasulullah saw., “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amal-amalnya selama 40 hari.” (H.R. At-Thabrani)

Untuk terhindar dari yang haram, ada baiknya kita bersikap kritis dan mencermati menu-menu dan bahan yang digunakan di restoran, sehingga keberkahan bisa selalu kita dapatkan. Salah satu ikhtiar termudah, yakni dengan memilih produk bersertifikat halal. Anda dapat mencari restoran yang sudah bersertifikat halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Google Playstore. (ZUL)

Bincang Halal: Kontaminasi Resto Halal, Apa yang Dilanggar?