Search
Search

Ta Wan dan Dapur Solo Kini Resmi Kantongi Sertifikasi Halal

  • Home
  • Berita
  • Ta Wan dan Dapur Solo Kini Resmi Kantongi Sertifikasi Halal

Kabar baik bagi pencinta kuliner. Deretan restoran bersertifikat halal kini semakin bertambah. Kali ini datang dari Eatwell Culinary dengan brand ternama Ta Wan yang telah mendapatkan sertifikat halal sejak 6 September 2026 dan Dapur Solo sejak 13 September 2026. Peresmian pencantuman sertifikat halal dilakukan bertepatan dengan ulang tahun Ta Wan pada 8 November 2022 di Mampang Business Park, Jakarta.

Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si, menyebutkan bahwa dengan adanya sertifikat halal, Eatwell Culinary telah memenuhi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang saat ini berlaku. Seperti yang kita tahu, Undang-Undang Jaminan Produk Halal mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman per 17 Oktober 2024.

“Setiap perusahaan yang mendapat sertifikast halal, sebenarnya mereka berusaha untuk mensertifikasi dua hal. Pertama adalah produknya. Kedua sistem manajemennya. LPPOM MUI tidak semata-mata mengecek kriteria bahannya saja. Bahkan pelaku usaha harus rela mengubah hal-hal yang sifatnya fundamental karena sudah dijalankan dalam bisnisnya bertahun-tahun lamanya. Dan itu tidak mungkin dicapai tanpa adanya komitmen dari pelaku usaha,” jelas Muslich.

Lebih lanjaut, pihaknya menyebutkan bahwa Tawan dan Dapur Solo mendapatkan status implementasi Sistem Jaminan Halal dengan predikat sangat baik. Artinya, baik dari segi material, fasilitas, hingga prosedur manajemen tim sudah memenuhi kriteria. Dengan status SJH tersebut, proses sertifikasi halal saat keduanya melakukan ekspansi pasar ke tempat lain akan jauh lebih mudah.

CEO Eatwell Culinary, Frans Sumampow menyebutkan halal telah menjadi suatu persyaratan untuk masuk ke lingkup bisnis restoran saat ini. Sertifikasi halal menjadi nilai tambah dan juga sebagai bentuk jaminan kepada konsumen. Hal ini bukan saja dari aspek halal, melainkan juga dari aspek keamanan pangan, kualitas pelayanan, kualitas produk, dan proses yang dijalankan, termasuk di dalamnya proses sanitasi dan higienitas.

“Awalnya, proses sertifikasi halal terlihat agak sulit, mungkin kita akan susah mengganti produk atau sulit mencari supplier pengganti. Namun, dengan tim yang kita miliki, kita bisa melewati itu semua. Bahkan kita bisa mengganti bahan-bahan yang sangat mendasar. Dengan proses ini, kita sadari bahwa kesulitan yang selama ini menghantui kita, ternyata bisa kita lalui,” ungkap Frans.

Sementara itu, VP Operational Eatwell Culinary, Ova, menekankan bahwa pihkanya merasa lebih percaya diri dalam berbisnis setelah mengantongi sertifikat halal. “Kita betul-betul menjadi sangat percaya diri untuk ekspansi pasar ke tempat-tempat yang memang penduduk muslimnya mayoritas. Harapannya, kita tidak berhenti sampai di sini, kita akan lanjut dengan brand-brand kita lainnya,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengawasan Jaminan Produk Halal, BPJPH, Dr. Harjo Suwito, S.Sos., M.Si., memaparkan bahwa sertifikasi halal di Indonesia melalui pemeriksaan dari LPPOM MUI sebagai LPH, membuktikan bahwa halal di Indonesia dapat ditelusur. Di samping itu, setelah mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus memenuhi dua hal, yakni tanggung jawab dan komitmen.

“Tanggung jawabnya mempertahankan kehalalan proses produksinya. Komitmennya menggunakan bahan baku yang halal. Hal ini seluruhnya sudah tertuang dalam regulasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang saat ini berlaku,” jelasnya. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.