Oleh:  Sarah Fathia – Mahasiswa Magister Profesional Teknologi Pangan IPB

Indonesia memiliki jumlah populasi umat Islam terbesar di dunia yaitu mencapai sekitar 205 juta pada tahun 2010 dan diprediksi meningkat sejumlah 17% pada tahun 2030 (Pew Research Center 2011). Dengan jumlah tersebut, merupakan hal yang wajar jika negara Indonesia berkepentingan terhadap Jaminan Produk Halal (JPH).

Perlindungan dan jaminan pangan halal di Indonesia saat ini diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014. Disebutkan dalam pasal 4, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal tidak terkecuali dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

UMKM merupakan salah satu pelaku usaha yang berkontribusi dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) cukup signifikan yaitu sebesar 60% dari keseluruhan PDB Indonesia dan juga memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, bersama dengan perusahaan skala besar.   

Jumlah UMKM di Indonesia diperkirakan mencapai 62.9 juta unit di tahun 2017 dan cenderung mengalami pertumbuhan setiap tahunnya (Kementerian Koperasi 2017). Dari sekian banyak perkiraan jumlah UMKM tersebut, saat ini masih sedikit yang telah bersertifikat halal MUI. Total jumlah perusahaan yang disertifikasi halal oleh LPPOM MUI periode 2011-2018 yaitu hanya mencapai 59.951 unit tanpa memisahkan antara usaha besar dengan usaha mikro kecil.

Padahal dari sisi bisnis, dengan memiliki sertifikat halal dapat menjadi nilai lebih dari usaha yang dijalankan. Banyak tantangan yang dihadapi oleh UMKM diantaranya yaitu keterbatasan dalam mengakses pendanaan, bahan baku, teknologi informasi, sumber daya manusia yang kompeten, pemasaran produk atau jasa, kurang dalam beradaptasi dengan peraturan pemerintah, nilai tukar uang, suku bunga tinggi dan lainnya.

Per tanggal 17 Oktober 2019, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan bertahap. Dijelaskan lebih lanjut berkaitan dengan penahapan ini akan dimulai untuk jenis produk makanan dan minuman terlebih dahulu dan menyusul kemudian untuk jenis produk selain makanan dan minuman. Namun di dalam peraturan pemerintah No. 31 tahun 2019 masih belum dicantumkan secara rinci berkaitan dengan pemberlakuan kewajiban tersebut.

Terdapat sanksi hukum bagi pelaku usaha, tidak terkecuali UMKM jika melanggar undang-undang yang mengamanatkan jaminan produk halal di wilayah Indonesia sehingga diperlukan strategi agar dapat menyesuaikan dengan perubahan tersebut.

Ada beberapa upaya yang bisa ditempuh oleh para pelaku UMKM. Terkait pembiayaan, LPPOM MUI telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan beberapa bank syariah, sehingga memudahkan kalangan pelaku UMKM dalam mengakses permodalan (www.halalmui.org).

Agar senantiasa memperoleh informasi terkait program pemerintah dan lembaga, UMKM juga bisa bergabung atau membentuk asosiasi ataupun komunitas sejenis agar saluran informasi dapat dengan mudah diperoleh. Berkaitan dengan akses pembiayaan, pelaku usaha dapat mencari solusi pendanaan gratis melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian UMKM atau Pemerintah Provinsi bekerjasama dengan LPPOM MUI.  

Namun kuota ini umumnya masih terbatas. Untuk bahan baku, pelaku UMKM dapat menggunakan bahan baku di pasaran yang sudah bersertifikat halal MUI dengan mengaksesnya melalui laman halalmui.org. Jika bahan yang hendak digunakan belum bersertifikat halal, pelaku UMKM dapat meminta bantuan supplier untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan status kehalalan bahan tersebut.

Dari sisi sumber daya manusia yang kompeten, pelaku UMKM dapat mengupayakan diri mengikuti pelatihan halal atau sosialisasi halal yang diselenggarakan secara gratis oleh dinas terkait. Beberapa strategi tersebut diatas dapat digunakan dalam rangka beradaptasi dengan peraturan pemerintah terbaru tersebut.

Referensi

[Depkop] Departemen Koperasi. 2017. Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) Tahun 2016 – 2017 [Internet]. Jakarta (ID) [diunduh 2019 Feb 20]. Tersedia pada: http://www.depkop.go.id/uploads/laporan/1549946778_UMKM%202016-2017%20rev.pdf

Pew Research Center. 2011. The Future of the Global Muslim Population Projections for 2010-2030. US: Pew Research Center Forum on Religion and Public Life.

Sumber Foto: https://www.halalmuibali.or.id/sertifikat-halal-mui/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.