Search
Search

Hukum Menggunakan Minyak Kutus-Kutus

Diasuh oleh: Dr. KH. Maulana Hasanuddin, M.A. (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat); dan Dr. KH. Abdul Halim Sholeh, M.A. (Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat).

Di suatu daerah banyak orang memilih menggunakan cara alami untuk mengobati penyakit dengan alasan lebih manjur dan lebih aman, tanpa efek samping. Salah satu obat herbal yang kini sedang populer adalah minyak kutus-kutus. Minyak ini diklaim memiliki segudang manfaat kesehatan dan bisa membantu mengobati berbagai macam penyakit. (HalalMUI)

Namun yang terasa mengganjal adalah bahwa minyak kutus-kutus yang khas dari Bali ini, resep ramuannya berasal dari Pawisik atau wangsit, bisikan ghoib/mahluk halus. Dari informasi yang didapat, orang yang pertama meramunya melakukan semacam semedi atau tapa, lalu mendapat ilham atau wangsit tentang resep minyak Kutus-kutus tersebut. Sehingga dikatakan bahwa minyak kutus-kutus itu memiliki khasiat atau kekuatan gaib untuk mengobati penyakit.

Melihat kondisi ini, bercampur-baur antara khasiat minyak dengan hal yang dianggap sebagai kekuatan ghaib dari wangsit. Lantas, apakah dengan menggunakan minyak kutus-kutus itu berarti dapat dianggap turut mendukung kepercayaan pada khasiat atau kekuatan gaib yang diperoleh dari wangsit tersebut, yang dalam agama Islam merupakan bagian dari perbuatan khurafat atau bahkan bisa terjerumus pada perbuatan musyrik.

Sehubungan dengan hal ini, maka yang terpenting dan utama dalam implementasi sistem sertifikasi halal adalah bahwa bahan-bahan dan pemrosesan untuk membuat minyak itu. Kalau bahan-bahannya halal serta suci, tidak mengandung najis, dan dalam proses pembuatannya tidak ada masalah dalam hal kehalalannya, maka secara zhohiri, atau secara lahiriah hukumnya “Maa fii Musykilah”, tidak  ada masalah. Atau boleh dipergunakan. (HalalMUI)

Berkenaan dengan masalah kekuatan ghaib yang konon diperoleh dari wangsit, maka, yang percaya dan melakoni wangsit atau pawisik itu adalah orang yang meramu dan membuat minyak tersebut. Sedangkan yang memakainya, kalau tidak mengetahuinya, atau tidak meyakini tentang hal yang dianggap sebagai kekuatan gaib itu, maka hal itu tidak masalah dari sisi Aqidah maupun Syariah. Dan kita sebagai orang beriman, tentu tidak perlu dan tidak boleh memiliki kepercayaan terhadap hal-hal mistis atau khurafat semacam itu.

Sebagai contoh perbandingan, ada (banyak) orang menggunakan tasbih yang dibuat dari China. Lantas bisa diajukan pertanyaan retoris, boleh atau tidak menggunakan tasbih dari China itu. Maka sebagai jawabannya, bagi kita, adalah dengan tinjauan fisikal-material, sebagaimana telah disebutkan itu. Kalau tidak ada masalah dari sisi kehalalannya, tidak mengandung najis, maka tentu tidak masalah menggunakannya. Kita tidak perlu mempertanyakan masalah-masalah yang dianggap mistik, atau ghoib berkaitan dengan para pembuatnya di negeri asalnya. Meskipun mungkin ada yang menyatakan, negeri China itu sarat dengan praktek khurafat.

Atau dalam analogi lain adalah semacam kasus membakar kemenyan. Ada sebagian orang beranggapan membakar kemenyan itu memiliki konotasi mistik atau khurafat. Namun menurut para ulama, wabil-khusus di MUI, konotasi-konotasi yang demikian itu harus dihindarkan. Karena kita menetapkan hukum secara realitas. Yakni bahwa realitasnya membakar kemenyan itu, di antaranya adalah untuk menghangatkan suasana, mengharumkan ruangan, atau untuk mengusir nyamuk. (HalalMUI)

Sepanjang bahan-bahan untuk membuat kemenyan itu tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan, tidak mengandung najis, maka pada prinsipnya, menggunakan kemenyan itu diperbolehkan. Tidak ada nash yang melarangnya. Kecuali kalau kemudian ternyata menimbulkan kemudaratan, maka tentu menjadi terlarang karena mudarat tersebut.

Dalam konteks niat atau lelaku semedi yang diperbuat oleh si peramu minyak kutus-kutus tersebut, dapat dijelaskan pula bahwa dalam Islam soal niat itu memang penting dan menjadi rukun ibadah. Akan tetapi dalam hal yang berkaitan dengan masalah hukum, maka tidak perlu ada pertimbangan tentang niat sebagai ukuran untuk menetapkan benar atau salah; atau halal dan haram.

Dalam kaidah Fiqhiyyah disebutkan bahkan juga ditegaskan, “Nahnu nahkumu bi zhawahir, wa-Allahu yatawwalas saraair…wallahu ya’lamu bil batin”. Artinya kami atau kita sebagai manusia hanya menetapkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang nyata, dan Allah yang Maha Mengetahui tentang rahasia (niat) seorang. Dalam redaksi lain disebutkan, Allah yang Maha Tahu tentang yang batin. (HalalMUI)

Jadi kita berlepas diri dari urusan yang dianggap bersifat gaib itu. Karena kita menetapkan status hukum hanya berdasarkan fakta-fakta yang nyata, atau sebagaimana disebutkan tadi, sistem dan proses sertifikasi halal oleh MUI itu dilakukan secara objektif. Sedangkan hakikatnya, terpulang kepada Allah jua.

Meskipun demikian, ada pula ulama yang berpendapat, kalau dalam proses pembuatan minyak itu ada unsur-unsur magis, mistik atau khurafat yang melanggar dari sisi Aqidah maupun Syariah. Seperti adanya wangsit atau pawisik yang diterima setelah melakukan semedi atau pertapaan. Sehingga mengarah kepada keyakinan dan perbuatan syirik yang diharamkan dalam Islam. Maka produk tersebut tidak boleh dikonsumsi, atau juga tidak boleh dipergunakan.

Larangan itu ditegaskan, karena dikhawatirkan nantinya, pihak pengguna atau pemakainya akan memiliki keyakinan juga bahwa khasiat minyak kutus-kutus itu karena dianggap memiliki kekuatan gaib sebagaimana dikemukakan oleh si peramu atau pembuatnya. Larangan ini dalam Kaidah Fiqhiyyah disebut sebagai Sadd Adz-Dzari’ah. Yakni mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan). Atau mencegah dari perbuatan yang akan menjurus kepada kemaksiatan yang dilarang dalam agama.

Wallahu a’lam bish-showab.

(HalalMUI)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.