Oleh: Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, M.A.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ketika melakukan perjalanan wisata melalui jalur Pantura, Jawa Tengah kami diajak singgah di sebuah peternakan lebah di kawasan Alas Roban, Gringsing, Batang, yang menjual aneka jenis madu dan hasil turunan lebah lainnya. Diantaranya adalah royal jelly.

Royal jelly adalah sekresi susu yang dihasilkan oleh kelenjar lebah madu pekerja. Royal jelly merupakan makanan utama dari ratu lebah. Sebagian orang sering menjadikannya sebagai obat untuk mengatasi penyakit-penyakit tertentu.

Disebutkan oleh petugasnya bahwa royal jelly sangat baik untuk menjaga kesehatan. Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan cukup bukti penelitian dan penjelasan yang mendukung adanya manfaat royal jelly bagi kesehatan manusia. Sebaliknya, menurut kesaksian beberapa orang yang mengonsumsi, royal jelly justru dapat memicu berbagai reaksi tubuh lantaran alergi.

Selain tentang manfaatnya, kami juga masih meragukan kehalalan royal jelly. Apakah produk tersebut halal dikonsumsi?

Mohon jawaban dan penjelasannya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Muhamad Arif Rahman

Depok, Jawa Barat

Jawaban:

Waalaikumsalam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang dikirimkan. Penjelasan tentang khasiat dan manfaat royal jelly, mungkin dapat Anda tanyakan kepada pihak yang lebih mengerti mengenai hal ini. Sedangkan terkait kehalalannya, akan kami jelaskan dengan merujuk pada Fatwa MUI.

Secara umum, sebagian besar komposisi royal jelly adalah air, yaitu sekitar 70 persen. Sisanya, royal jelly mengandung protein, beberapa jenis vitamin, gula, garam dan asam amino. Sejumlah kalangan mengklaim, mengonsumsi produk yang mengandung melbrosia (serbuk sari bunga) dan royal jelly secara rutin dapat mengurangi gejala penuaan dini. Beberapa penelitian lain mengungkapkan bahwa royal jelly diduga bermanfaat untuk mengendalikan kadar kolesterol. Informasi ini perlu dikonfirmasi kepada para ahli kesehatan dan gizi.

Adapun terkait dengan kehalalannya, Komisi Fatwa MUI telah melakukan kajian mendalam untuk mengetahui dengan pasti posisi maupun produksi dari lebah selain madu, yaitu propolis (lem lebah), bee pollen (roti lebah), royal jelly (susu lebah), bee wax (lilin lebah), com (sarang lebah), dan apitoxin (racun dari lebah).

Ada Kaidah Fiqhiyah yang telah disepakati para ulama salaf, bahwa segala benda cair yang keluar dari dua pintu (tempat buang air kecil dan tempat buang air besar) adalah najis, selain dari mani. Baik yang biasa seperti tinja, urin maupun air yang tidak biasa misalnya mazi (cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika ada sedikit syahwat), baik dari hewan yang halal dimakan atau tidak halal dimakan.

Selain itu, dalam Hadits Nabi Saw. disebutkan, diantaranya: “…Tinja itu najis.” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, sebelum sampai pada kesepakatan ini, para ulama di Komisi Fatwa MUI terlebih dahulu mendapat penjelasan mendalam dari para pakar biologi maupun budidaya perlebahan. Terutama yang berkaitan dengan permasalahan terkait yang didiskusikan.

Setelah melalui berbagai kajian, Sidang Pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa untuk enam produk yang dihasilkan lebah tersebut adalah halal serta bisa dipakai untuk obat dan bahan makanan. Artinya, propolis, bee pollen, royal jelly, bee wax, com dan apitoxin ditetapkan sebagai produk yang suci dan halal untuk dimanfaatkan sebagai obat maupun untuk konsumsi sebagai bahan makanan.

Khusus untuk apitoxin (racun dari lebah), meskipun dianggap mengandung racun, namun boleh dimanfaatkan selama tidak membahayakan. Apitoxin atau racun lebah sebenarnya sudah banyak digunakan dalam mengobati penyakit tertentu melalui terapi sengat lebah.

Demikian jawaban dan penjelasan kami. Semoga menjawab pertanyaan Anda. Terima kasih.

Wassalamualaikum wr. wb.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.