Search
Search

Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Jika Produk Tercemar Babi?

  • Home
  • Berita
  • Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Jika Produk Tercemar Babi?

Laboratorium Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menerima uji keberadaan cemaran daging babi dalam produk daging dan olahan daging. Hal ini dilakukan dengan menggunakan uji protein spesifik babi. Jika pada uji tersebut produk menunjukkan hasil positif, maka selanjutnya dilakukan pengujian dengan real time PCR.

Uji keberadaan cemaran daging babi dalam produk daging yang sedang disertifikasi menggunakan dua tahap pengujian. Pertama, pengujian melalui pork detection kit (PDK). Jika hasil uji negatif, maka produk tersebut lolos dari uji cemaran daging babi.

Ketika uji pada tahap ini positif, maka kemudian dilakukan uji lanjut dengan real time PCR. Tujuannya adalah untuk mendeteksi keberadaan DNA babi dalam produk yang diuji. Pada tahap pertama yang dideteksi adalah keberadaan protein babi. Tahap kedua yang diuji adalah kehadiran DNA babi. Jelas hasil yang kedua lebih akurat.

“Dalam pengujian dengan PDK ada kemungkinan false positive (sebenarnya negatif namun alat membacanya positif) makanya perlu pengujian lebih lanjut dengan real time PCR. Karena, hasil yang salah akan membuat beban baru pada perusahaan yang disertifikasi, sehingga perlu kehati-hatian,” terang Advisor Direktorat Komunikasi LPPOM MUI, Ir. Hendra Utama, M.M.

Untuk hasil uji yang positif mengandung bahan turunan babi (porcine materials), maka ada tiga tindak lanjut yang harus dilakukan perusahaan. Pertama, perusahaan harus mengidentifikasi akar penyebab kehadiran cemaran babi bersumber dari mana agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Kedua, perusahaan harus melakukan pencucian najis berat sesuai syar‘i terhadap fasilitas yang telah kontak dengan bahan haram dan najis berat tersebut.

Ketiga, kalau produk sudah terlanjur diproduksi maka perusahaan harus melakukan tindakan penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal sesuai kriteria HAS 23000, yaitu memisahkan dari produk halal agar tidak mengkontaminasi produk halal, tidak mengemas dengan kemasan berlogo halal dan tidak menjualnya kepada konsumen yang memerlukan produk halal.

Apabila produk tersebut sudah berada di pasaran dengan kemasan berlogo halal, maka perusahaan harus menarik produk tersebut dari pasar. Produk tersebut selanjutnya dapat dimusnahkan, atau digunakan sebagai pakan ternak atau dijual kepada konsumen yang tidak memerlukan produk halal.

“Kalau produk haram tersebut masih di gudang internal perusahaan, persoalan agak lebih mudah untuk ditangani. Namun kalau sudah dipasarkan, akan menjadi persoalan besar bagi perusahaan. Karena hal ini menyangkut soal nama baik dan reputasi perusahaan,” jelas Hendra.

(Baca juga: Inilah Layanan Laboratorium LPPOM MUI)

Sangat mahal biayanya untuk memperbaiki citra produk dan perusahaan yang sudah rusak di mata konsumen. Isu halal adalah isu sensitif dalam masyarakat Indonesia. Bisa dibayangkan akibat ikutannya. Penjelasan di atas adalah uji laboratorium untuk produk olahan daging (termasuk ayam) tetapi tidak termasuk seasoning, lemak atau asam lemak.

Lalu, untuk produk seasoning yang mengandung bahan hewani semisal daging, tulang, atau kulit, harus langsung diuji DNA babi dengan real time PCR. Spesifitas uji pork detection kit (PDK) hanya mampu mendeteksi keberadaan cemaran protein babi pada produk daging segar dan produk olahan daging saja, sehingga untuk produk seasoning secara prosedur langsung dilakukan uji DNA babi. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.