Search
Search

Perluasan Industri Halal Perkuat Ekonomi Syariah

  • Home
  • Berita
  • Perluasan Industri Halal Perkuat Ekonomi Syariah

Dalam wawancara khusus dengan Republika, Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin mengatakan, ekonomi syariah yang ada lebih dari 20 tahun di Indonesia sudah harus bangkit. Hal ini sangat mungkin dilakukan karena Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang perbankan syariah, surat berharga syariah negara, dan tentang asuransi syariah. Kelembagaannya pun sudah terbentuk, seperti perbankan dan asuransi. Bahkan, pemerintah sudah membentuk struktur kelembagaan khusus, yakni Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

“Kepercayaan kepada Indonesia tentang ekonomi syariah sudah mulai besar. Jangan hanya menjadi pasar, juga jangan hanya menjadi konsumen. Jadilah produsen, terutama untuk produk-produk halal,” ujar Ma’ruf Amin.

Terdapat empat sasaran pemerintah dalam ekonomi dan keuangan syariah, di antaranya: penguatan industri halal dengan membentuk kawasan industri halal; penguatan industri keuangan syariah; penguatan keuangan sosial atau social fund, terutama memanfaatkan dana wakaf dan zakat; serta perkembangan bisnis syariah dengan mendorong UMKM.

Salah satu contoh penguatan industri halal adalah dengan membuka hub baru. Hal ini mulai dilakukan Indonesia. Direktur Ekspor Hasil Pertanian dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Sulistyawati menjelaskan bahwa Indonesia mulai menjajaki produk olahan ayam ke negara-negara kawasan Timur Tengah. Namun, sebelum ekspor dimulai, pemerintah bersama pelaku usaha dan negara mitra dagang masih harus menyamakan persepsi soal keberterimaan sertifikasi halal.

“Terdapat kesesuaian antara selera masyarakat Timur Tengah dengan produk ayam dari Indonesia. Arab Saudi, lanjut dia, dapat menjadi hub bagi produk ayam dari Indonesia jika bisa ditembus,” kata Sulistyawati.

Ma’ruf Amin juga menekankan pemerintah akan menstimulasi tumbuhnya industri halal. Sayangnya, tak dapat dimungkiri ada persoalan-persoalan yang dihadapi pelaku industri halal, seperti permodalan, bahan baku, dan kualitas produk yang tidak kompetitif terutama bagi UMKM. Tentunya hal ini dapat diatasi, salah satunya dengan membuka jaringan mitra antara UMKM dengan pengusaha besar dan BUMN.

“Masyarakat harus ada kemauan, harus ada keinginan untuk maju dan menggunakan ekonomi syariah sebagai kendaraan. Ini yang harus kita sosialisasikan supaya tumbuh. Namun tetap perlu ada tiga pihak, yakni: keberpihakan pemerintah, kemauan para pengusaha besar untuk bermitra dengan pengusaha kecil, serta masyarakat yang punya semangat untuk maju dan mengembangkan usahanya. Tiga-tiganya harus kita lakukan,” pungkasnya.

Kawasan Industri Halal

Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal KNKS, Afdhal Aliasar juga angkat bicara terkait kawasan industri halal yang sedang menjadi sorotan belakangan ini. Menurutnya, kawasan industri halal sama dengan kawasan industri pada umumnya. Hanya saja, ada proses manajemen halal yang terintegrasi. Mulai dari proses pemeriksaan halal, sistem manajemen halal, pengairan, pergudangan, hingga manajemen pembuangan limbah.

“Jika sudah terintegrasi, maka entitas atau perusahaan yang ada di kawasan akan lebih mudah mendapatkan sertifikasi halal. Dengan begitu, setiap prosesnya akan menjadi lebih efisien,” paparnya.

Sampai saat ini, pemerintah merencanakan setidaknya Indonesia punya lima kawasan industri halal dalam lima tahun mendatang. Namun, pemerintah masih meninjau perkembangannya. Dilihat, bentuk kawasan harus ada klastering serta sesuai dengan potensi dan keunggulan daerah terkait.

“Sudah ada beberapa kawasan yang masuk RPJMN, kita targetkan ada lima kawasan industri. Di sana tidak secara khusus kita sebutkan kawasan industri halal, tapi akan diarahkan ke sana. Artinya ada otoritas halal di sana, entah itu BPJPH atau LPPOM MUI,” jelas Afdhal.

Hal ini sudah diterapkan sebelumnya oleh Malaysia yang sudah memiliki 21 kawasan industri. Bukan sekadar sertifikasi, Malaysia sudah berfokus pada efisiensi produksi dan kualitas produk bertaraf internasional.

Ma’ruf Amin menegaskan, untuk mewujudkan kawasan industri halal yang masuk kategori kawasan ekonomi khusus (KEK) diperlukan kebijakan yang lebih konkret. “Jadi, tidak hanya sertifikasi produk, tetapi kita harus melangkah ke sektor industrialisasi dan industri halal, termasuk pariwisata halal. Ide ini sangat baik dan sudah sesuai dengan arah dari masterplan KNKS untuk bisa menjadi pusat halal global.” (***)

Sumber: Republika.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *