Search
Search

Menkop RI : Indonesia Menempati Peringkat Kedua Tren Konsumsi Produk Industri Halal

  • Home
  • Artikel Halal
  • Menkop RI : Indonesia Menempati Peringkat Kedua Tren Konsumsi Produk Industri Halal

Kegiatan LPPOM MUI Halal Award 2023 sangat baik dalam mengoptimalkan potensi industri halal di tanah air, bukan hanya sebagai target pasar utama, tetapi juga sebagai pusat produsen halal dunia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki, dalam gelaran LPPOM MUI Halal Award 2023 yang berlangsung pada 4 September 2023 di IPB International Convention Center, Bogor.

“Pada tahun 2022, The State of Global Islamic Economy Report mengungkapkan pada indikator ekonomi syariah, Indonesia berhasil menjadi peringkat 4 dunia. Sedangkan untuk kategori halal food, Indonesia menempati peringkat kedua setelah Malaysia. Trend konsumsi produk industri halal diprediksi juga akan meningkat 6,3% atau mencapai 1,38 triliun US dolar pada tahun 2024,” papar Teten.

Menurut data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebanyak 30 juta produk usaha membutuhkan sertifikasi halal. Namun hingga kini, baru sekitar 725.000 produk yang bersertifikat halal dan 405.000 di antaranya berasal dari sektor UMKM. Sesuai arahan presiden, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha khususnya bagi UMKM dengan memangkas durasi pengurusannya.

“Selain itu, sosialiasi dan pendampingan secara masif juga perlu dilakukan salah satunya dengan program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) dengan mekanisme self-declare. Saya ucapkan selamat kepada para penerima penghargaan dari LPPOM MUI Halal Award 2023, semoga dapat terus berinovasi serta menginspirasi pelaku usaha lain,” ujar Teten. (*)

Baca juga : Airlangga Hartarto: 2025 Indonesia Menjadi Konsumen Produk Halal Terbesar di Dunia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.