Search
Search

BPJPH : Produk Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia

  • Home
  • Berita
  • BPJPH : Produk Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia

Sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia akan dimulai sejak 17 Oktober 2024. “Untuk itu saya mengajak para pelaku usaha mensertifikasi produknya melalu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)”. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah, dalam gelaran LPPOM MUI Halal Award 2023 yang berlangsung pada 4 September 2023 di IPB International Convention Center, Bogor.

“Saya juga mengajak para pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal untuk berperan aktif dalam sosialisasi edukasi dan berbagi pengalaman serta mengajak pelaku usaha yang lain untuk segera mengajukan sertifikat halal produknya. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam mewujudkan perlindungan kehalalan produk, sertifikat halal juga akan memberikan nilai tambah secara ekonomi sehingga produk semakin berdaya saing dipasar domestik maupun global,” ujar Aminah.

Pihaknya meminta kepada pelaku usaha untuk menjadikan sertifikat halal yang telah diperoleh sebagai pelayanan prima kepada masyarakat dan konsumen dengan cara menerapakan SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) secara konsisten untuk menjaga kehalalan produk secara kesinambungan.

Aminah juga menyampaikan, untuk terus berkompetisi positif dalam mengembangkan industri produk halal, berkontribusi dalam pengembangan ekosistem halal di Indonesia dan menyambut terwujudnya cita-cita bersama yakni menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal terbesar di dunia pada tahun 2024 mendatang.

“Selamat dan sukses atas terselenggaranya LPPOM MUI Halal Award 2023, saya ucapkan selamat kepada para pelaku usaha mitra LPPOM MUI yang hari ini memperoleh penghargaan, semoga capaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan sebagai Upaya suksesnya penyelenggaran jaminan halal di Indonesia,” ungkap Aminah. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.