Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meraih Corporate Secretary Champions 2023. Acara ini sendiri ajang yang diselenggarakan oleh Swasembada Media Bisnis pada 30 Maret 2023 secara daring.
Corporate Secretary LPPOM MUI, Raafqi Ranasasmita, menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan pihak penyelenggara kepada LPPOM MUI. Menurutnya, Corporate Secretary LPPOM MUI senantiasa memberikan yang terbaik untuk mendorong LPPOM MUI dari aspek compliance, media relation, government relation, corporate social responsibilty, serta media & public relation.
“Kami menyadari masih banyak hal yang bisa ditingkatkan Corporate Secretary LPPOM MUI untuk meningkatkan branding dan awareness masyarakat terhadap LPPOM MUI. Oleh karena itu, kami akan terus belajar untuk terus meningkatkan kapasitas kami dalam hal tersebut,” terang Raafqi.
Group Chief Editor SWA Media, Kemal E. Ghani, menjelaskan bahwa ajang Corporate Secretary Champions 2023 bisa diikuti oleh perusahaan terbuka dan tertutup. Tujuan ajang kompetisi ini adalah mendapatkan best practices dalam manajemen Corporate Secretary (Corsec) yang telah diimplementasikan di banyak perusahaan, sehingga menjadi teladan bagi perusahaan lain.
Pihaknya menyampaikan apresiasi atas kinerja Corsec LPPOM MUI yang baik. “Selamat atas prestasi Corsec LPPOM MUI. Ini luar biasa. Meski bukan perusahaan publik, tapi LPPOM MUI memiliki tim Corsec yang handal dan bisa menjalin interaksi yang bagus dengan semua stakeholder-nya. Semoga penghargaan ini dapat memacu LPPOM MUI untuk dapat terus meningkatkan kinerja corsec LPPOM MUI,” ungkapnya.
Posisi Corsec, lanjut Kemal, sangatlah penting. Oleh karena itu, di perusahaan publik, keberadaan divisi Corsec adalah wajib. Hal itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Kewajiban ini juga diperkuat Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00001/BEI/01- 2014 tanggal 20 Januari 2014 perihal Perubahan Peraturan No.I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. (YN)