Search
Search

Di Shanghai, LPPOM MUI Jelaskan Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Kosmetik

  • Home
  • Berita
  • Di Shanghai, LPPOM MUI Jelaskan Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Kosmetik
Di Shanghai, LPPOM MUI Jelaskan Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Kosmetik

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) jelaskan pentingnya sertifikasi halal bagi produk kosmetik kepada pelaku usaha kosmetik di Shanghai, China. Hal ini dilihat dari aspek regulasi yang berlaku di Indonesia serta titik kritis produk.

Kosmetik menjadi salah satu produk yang wajib memiliki sertifikat halal jika ingin diedarkan di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam seminar bertema “Indonesian Halal Outlook 2024” yang termasuk dalam rangkaian kegiatan pameran 2024 Personal Care and Homecare Ingredients Show (PCHi). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Reed Sinopharm Exhibitions and pada 20-22 Maret, 2024 di Shanghai World Expo Exhibition and Convention Center, Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok.

Seperti yang telah diketahui, Indonesia menerapkan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya, yang terbaru adalah UU Nomor 6 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib disertifikasi halal oleh BPJPH Kementrian Agama, kecuali bagi produk yang memang diharamkan.

Dalam implementasinya, pemerintah Indonesia menerapkan penahapan wajib halal. Khusus untuk produk kosmetik akan habis masa tenggang penahapan wajib halalnya pada 17 Oktober 2026. Artinya, pada waktu tersebut, seluruh produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Menurut Muti Arintawati, ada lima poin yang perlu menjadi perhatian dalam regulasi halal di Indonesia, di antaranya:

  • Sertifikat Halal BPJPH mempunyai masa berlaku seumur hidup (jika tidak ada perubahan pada bahan, proses, produk).
  • Semua produk harus bersertifikat halal, atau harus diberi label sebagai produk non-halal.
  • Semua bahan (bahan, bahan tambahan, bahan pembantu pengolahan) harus didukung dengan sertifikat halal.
  • Wajib menerapkan lima kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang dikeluarkan BPJPH.
  • Wajib memiliki penyelia halal yang kompeten dan beragama Islam (harus dilatih dan tersertifikasi kompetensinya).

Mengapa sertifikat halal menjadi suatu hal yang penting dimiliki produk kosmetik?

Selain menjadi bentuk kepatuhan Perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, ada sejumlah alasan kosmetik harus halal. Pertama, ini menjadi prasyarat dalam agama Islam. Suatu produk yang halal diperbolehkan untuk digunakan atau dilakukan, menurut Hukum Syariah Islam. Selain itu, halal selalu beriringan dengan Thayyib, yang artinya bermutu, menyehatkan dan tidak membahayakan kesehatan. Atau biasa dikenal dengan “Halalan Thayyiban”.

Pada produk kosmetik, beberapa produk berpotensi untuk tidak sengaja tertelan, seperti lipstik, lipbalm, obat kumur, pasta gigi, dan sebagainya. Hal ini bisa dianggap sebagai makanan yang harus bebas dari haram dan najis.

Selain itu, ada juga kosmetik yang digunakan sebagai penggunaan luar, seperti body lotion, sabun, cat kuku, maskara, dan sebagainya. Produk ini perlu berrsertifikat halal karena produk ini diaplikasikan langsung di kulit sehingga harus terbebas dari Najis. Selain itu, beberapa produk juga harus terbukti bisa tembus air agar tidak menghalangi jalannya air wudhu.

Tak sampai di situ, sumber pengaplikasian kosmetik juga menjadi hal yang juga perlu diperhatikan. Beberapa produk tersebut seperti kuas untuk pemerah pipi, lipstik, bedak, sikat gigi, dan sebagainya. Pada kuas misalnya, bisa berasal dari bulu sintetis atau hewan. Kuas bulu hewan inilah yang perlu dipastikan tidak bersumber dari hewan yang haram seperti babi.

“Sementara dari aspek bahan, titik kritis kosmetik dan perawatan pribadi dapat bersumber dari hewani, mikroba manusia, sintetik, dan tumbuhan. Sekalipun bersumber dari tumbuhan, proses ekstraksi yang menggunakaan alkohol harus dipastikan tidak bersumber dari khamar,” jelas Muti Arintawati. Acara ini dihadiri oleh beragam peserta di industri kosmetik yang antusias bertanya terkait perkembangan terkini sertikasi halal di Indonesia. Di acara ini juga turut dihadiri pembicara dari Korea dan Malaysia yang juga memaparkan perkembangan kosmetik halal di negaranya.

Untuk memudahkan konsumen dalam mencari daftar produk kosmetik yang halal, Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM MUI menyediakan menu cek produk halal pada website www.halalmui.org dan aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh pada Playstore. Selain itu, Lab LPPOM MUI juga menawarkan beragam layanan terkait pengujian kosmetik seperti untuk klaim vegan, akrilamida, cemaran logam berat, serta uji mikroiba. Informasi terkait titik kritis kehalalan produk dan berbagai layanan LPPOM MUI dapat diakses pada Instagram dan Twitter @lppom_mui atau YouTube dan Facebook LPPOM MUI. (YN)