• Home
  • Berita
  • Hadir Rakernas APJI, LPPOM MUI Dukung Wajib Sertifikasi Halal Kuliner 2024
Hadiri Rakernas APJI 2023, LPPOM MUI Dukung Wajib Sertifikasi Halal 2024

Dalam rangka mendukung akses pelaku usaha kuliner katering untuk mendapatkan sertifikasi halal, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, hadir dalam Rakernas VIII Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI). Dengan mengangkat tema “Peran APJI dalam Peningkatan Pelatihan dan Pengembangan SDM untuk Masa Depan Industri Jasa Boga”, acara ini digelar pada 23 November 2023 di Hotel Borobudur, Jakarta.  

Salah satu rangkaian kegiatan ini adalah booth konsultasi. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha kuliner katering dalam melakukan konsultasi serta mengakses informasi mengenai tata cara mendapatkan sertifikasi halal. LPPOM MUI hadir dalam kesempatan ini sebagai bentuk komitmennya untuk memudahkan pelaku usaha dalam diksusi dan konsultasi terkait sertifikasi halal. 

Di kesempatan tersebut, National Halal Partner Officer LPPOM MUI, Rohil Salsabiila, memberikan paparan terkait sertifikasi halal untuk jasa usaha katering. Hal ini penting dilakukan agar industri jasa boga di Indonesia dapat mengetahui persyaratan dan prosedur kehalalan serta regulasi halal yang berlaku di Indonesia saat ini. 

Makanan dan minuman merupakan produk yang termasuk dalam wajib sertifikasi halal. Penahapan makanan dan minuman sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan wajib bersertifikasi halal pada 17 Oktober 2024. Regulasi ini berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Penerbitan sertifikat halal dapat diputuskan salah satunya berdasarkan hasil laporan audit yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) salah satunya LPPOM MUI

Pemerintah telah menetapkan dua jalur sertifikasi halal, self declare dan reguler. Self Declare hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang produknya terbilang tidak mengandung bahan kritis. Sedangkan jalur kedua, yakni reguler, diperuntukan bagi usaha-usaha yang kompleks dan memiliki titik kritis tinggi. Katering menjadi salah satu usaha yang wajib sertifikasi halal melalaui jalur reguler. 

Dukung Wajib Sertifikasi Halal 2024, LPPOM MUI Hadiri Rakers APJI 2023

“Hal-hal yang perlu didaftarkan oleh pelaku usaha catering, antara lain bahan baku dan bahan pembersih. Kemudian, seluruh menu makanan dan minuman yang dijual serta fasilitas yang perlu didaftarkan adalah kantor pusat, dapur, gudang, dan seluruh outlet,” jelas Rohil. 

Bahan yang diklaim halal dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung, baik berupa sertifikat halal untuk bahan-bahan hewani dan turunannya serta bahan yang memiliki titik kritis lainnya. Dokumen lain seperti spesifikasi bahan atau alur proses produksi bahan baku juga diperlukan, selama bahan-bahan yang digunakan tidak haram atau terkontaminasi najis.  

Tentunya, sertifikasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan jasa katering terhadap regulasi, melainkan juga sebagai upaya pelaku usaha dalam meningkatkan nilai tambah terhadap jasa dan produknya. Saat ini, LPPOM MUI telah menyediakan platform Cari Produk Halal yang dapat diakses di website www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Google Playstore. (ZUL)