McDonald’s Indonesia telah mengantongi sertifikat halal sejak 32 tahun yang lalu melalui LPPOM MUI. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas, keamanan, dan kehalalan produknya. Dengan begitu, konsumen muslim Indonesia dapat mengonsumsi produknya dengan aman dan nyaman.
Sertifikasi halal BPJPH menjadi kewajiban yang harus dipatuhi pelaku usaha. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya. Hal tersebut juga merupakan jawaban dari permintaan konsumen Indonesia, yang mayoritas muslim. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muslich, pada 14 Maret 2024 di McDonald’s Salemba Raya, Kota Jakarta Pusat.
“Sertifikat halal adalah cerminan dari komitmen dan tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen. Kami mengapresiasi bagaimana McDonald’s Indonesia secara konsisten terus melakukan praktik halal dan memastikan semua proses dalam rantai pasok terjamin kehalalannya sejak 1994. Kami harap komitmen ini terus dijaga dengan baik ke depannya,” jelas Muslich.
Menurutnya, capaian McDonald’s Indonesia merupakan bukti bahwa sertifikasi halal mampu memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar mereka. Hal ini juga menjadi salah satu contoh nyata dari implementasi Sistem Jaminan Produk halal (SJPH). Sejak sertifikasi halal yang pertama, bukan hanya produk yang menjadi fokus, melainkan juga manajemen yang disebut sistem manajemen produk halal.
Dari aspek bahan, poin SJPH yang tersulit adalah memperoleh bahan yang halal. McDonald’s Indonesia memiliki kemampuan yang sangat baik untuk menjaga semua bahannya bersertifikat halal. Sementara itu, LPPOM MUI menyediakan sistem untuk meninjau material baru guna memastikan semua kriteria terpenuhi.
“Bahan menjadi tantangan, apalagi banyak produk baru diluncurkan. Sebuah usaha yang bisa menyiapkan bahan halal, maka bisa dikatakan sudah memenuhi 95 persen SJPH. Ke depan, dikarenakan pemerintah memberlakukan wajib sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman, maka pilihan material halal akan lebih banyak,” jelas Muslich.
Sementara itu, Direktur Supply Chain & QA PT Rekso Nasional Food, Ronni Rombe, menyebutkan bahwa McDonald’s Indonesia dalam menjaga komitmen kehalalannya di restoran seluruh Indonesia diterapkan dalam empat hal pilar. Pertama, sumberdaya manusia. Pada aspek ini, pihaknya melakukan pelatihan yang dibantu oleh lembaga yang punya kompetensi untuk melakukan pelatihan uji kompetensi penyelia halal. Person yang telah mendapatkan pelatihan tersebut menyebarkan ilmunya ke seluruh resto McDonald’s Indonesia di Indonesia.
Kedua, supply chain. McDonald’s Indonesia telah bekerja sama dengan supplier yang sudah memiliki sertifikat halal, baik itu dari produk, transportasi/forwarder halal, penyimpanan atau logistic halal, hingga produk sampai ke tangan konsumen. Ketiga, faktor kontaminan, menurut Ronni, pihaknya selalu mengingatkan pelanggannya untuk tidak membawa makanan dan minuman dari luar resto. Hal ini untuk mencegah kemungkinan kontaminasi pada produk McDonald’s Indonesia.
Keempat, McDonald’s Indonesia melakukan audit internal secara berkala. Pihaknya memiliki tim Quality Control (QC) yang bertugas untuk melakukan audit internal setiap tahun. Hal ini guna menjamin kualitas, nutrisi, dan kehalalan produk agar terus terjaga dengan baik.
Keseluruhan poin tersebut merupakan hal yang harus diterapkan untuk memenuhi SJPH. Selain McDonald’s Indonesia, masih banyak restaurant cepat saji lainnya yang juga konsisten dalam menjaga kehalalan produknya. Daftar resto cepat saji bersertifikat halal dapat Anda lihat melalui website LPPOM MUI di www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore. Konsultasi mengenai beragam layanan pemeriksaan berstandar internasional yang ditawarkan LPPOM MUI dapat juga diakses melalui hotline 14056, Whatsapp +62811-1148-696, serta surel [email protected] (YN)