Konsepsi gaya hidup vegetarian (vegan) yang tidak mengonsumsi makanan yang bersumber dari hewan, dari tahun ke tahun semakin populer di masyarakat. Bahkan, gaya hidup yang pada awalnya hanya tidak mengonsumsi makanan yang berasal dari hewan kemudian menjalar ke aspek lain, termasuk penggunaan bahan untuk busana dan kosmetik, yang juga tidak dari binatang.

Khusus di bidang kosmetik, kini semakin banyak produk perawatan tubuh dan kecantikan seperti make up dan skincare yang mengklaim bebas dari bahan hewani. Dengan mengusung slogan “kembali ke alam” atau “ramah lingkungan”, produsen kosmetik vegan menyatakan bahwa produk yang mereka tawarkan hanya menggunakan unsur nabati.

Corporate Secretary Manager LPPOM MUI, Raafqi Ranasasmita, M.BioMed, menjelaskan, kosmetik vegan yang berasal dari bahan nabati, sejatinya bisa menjadi pilihan bagi konsumen muslim. Proses produksi yang tidak memasukkan senyawa hewani sebagai bahan baku berpotensi mengurangi kekhawatiran akan kemungkinan produk tersebut terkontaminasi najis atau melibatkan eksploitasi hewan yang diharamkan dalam agama maupun hewan yang tidak disembelih sesuai syariat.

Namun, apakah kosmetik vegan bisa otomatis diklaim halal, seperti yang gencar diiklankan selama ini? “Belum tentu,” kata Raafqi yang juga bergelut sebagai auditor halal LPPOM MUI.

Menurutnya, meski diklaim menggunakan bahan nabati, tidak ada jaminan bahwa kosmetik vegan sama sekali tidak melibatkan unsur haram. Misalnya penggunaan bahan penolong untuk produksi bahan baku, yang berasal dari turunan produk hewani yang tidak jelas kehalalannya, seperti enzim hewani untuk memproses sebuah senyawa. Selain itu, bahan yang berasal dari hasil fermentasi juga kritis, karena dapat menggunakan media mengandung bahan hewani.

Begitu juga dengan penggunaan alkohol di dalam kosmetik. Menurut Raafqi, fungsi alkohol dalam produk kosmetik sepeti skincare biasanya berperan sebagai pelarut, pengemulsi, antiseptik, pengawet yang meminimalisir pertumbuhan bakteri, dan membantu agar penyerapan produk ke dalam kulit lebih maksimal.

Hukum penggunaan etanol dalam produk obat diatur di dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Produk Kosmetik yang Mengandung Alkohol/Etanol dan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetik dan Penggunaannya.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa penggunaan kosmetik untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat, bahan yang digunakan adalah halal dan suci, serta tidak membahayakan. Sedangkan penggunaan kosmetik untuk dikonsumsi/masuk ke dalam tubuh yang menggunakan bahan yang najis atau haram hukumnya haram.

Dengan mengacu pada hal tersebut, Raafqi menyarankan agar konsumen tetap selektif dalam memilih kosmetik, termasuk dalam memilih kosmetik vegan.  “Jangan mudah terkecoh dengan klaim halal sepihak dari produsen atau pedagang. Pastikan bahwa kosmetik yang dipakai telah benar-benar bersertifikat halal,” ujarnya. (FM)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?