Search
Search

2026, Barang Gunaan Wajib Sertifikasi Halal

Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Aturan ini menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesja wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang diharamkan. Hal ini juga berlaku bagi barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Hal ini dijelaskan oleh Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kesiapan Industri dan Infrastuktur Pemberlakuan Wajib Sertifikat Halal Barang Gunaan Produk Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki” yang diselenggarakan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia pada 16 Maret 2023.

Produk gunaan tekstil, kulit dan alas kaki yang terkena wajib sertifikasi halal adalah yang berasal atau mengandung unsur hewan serta digunakan sebagai sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat muslim, dan kemasan produk. Berdasarkan regulasi yang berlaku, barang gunaan yang termasuk kategori tersebut masih dalam masa transisi dan baru diwajibkan pada 17 Oktober 2026.

“Kalau Kita bicara tentang bahan yang kritis pada barang gunaan, misalnya enzim mikrobialyang digunakan pada proses pembuatan barang gunaan, seperti penyamakan kulit itu berasal dari hewan atau tidak, kita tidak bisa memastikan itu jika tidak ada verifikasi berasal dari hewan atau tidaknya. Maka dari itu, perlu adanya audit dan pemeriksaan untuk memastikan kehalalannya, karena barang gunaan juga berpotensi mengandung bahan haram dan najis,” ujar Muslich.

Muslich menjelaskan rinci kriteria barang gunaan berbahan hewan yang dapat digunakan pada produksi barang gunaan yang halal, seperti unsur hewan yang dimanfaatkan untuk barang gunaan berasal dari hewan yang ma’kul al lahm,yaitu dagingnya boleh dimakan dan disembelih secara syar’i, seperti sapi, kambing dan domba.

Selanjutnya, proses produksi barang gunaan berbahan hewan harus terjamin kesuciannya. Pemanfaatan kulit bangkai hewan yang ma’kul al lahm maupun yang ghair ma’kul al lahm (dagingnya tidak boleh dimakan) untuk produksi barang gunaan harus suci terlebih dahulu melalui penyamakan, kecuali kulit anjing, babi dan yang lahir di antara keduanya. Tulang dari hewan ma’kul al lahm yang tidak disembelih secara syar’i tidak boleh dimanfaatkan untuk barang gunaan. Bulu, rambut dan tanduk dari hewan ma’kul al lahm dan ghair ma’kul al lahm boleh dimanfaatkan kecuali anjing, babi dan yang lahir diantara keduanya.

Saat ini, LPPOM MUI menyediakan platform untuk mengecek produk barang gunaan yang telah memiliki sertifikat halal. Anda dapat mengecek kehalalan produk barang gunaan melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore. (ZUL)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.