Jakarta (12/3). Manfaat miliki sertifikat halal terhadap peningkatan bisnis telah dirasakan oleh banyak pelaku usaha. Tak terkecuali bagi Golden Lamien. Restoran yang telah bersertifikat halal dari tahun 2020 ini telah berkembang sampai lima kali lipat, bahkan saat pandemi.
Hal ini disampaikan oleh Wahyu Joko Priyono, Research and Development Golden Lamien pada kesempatan seminar “Tantangan dan Peluang dalam Menyiapkan Industri Waralaba Halal” dalam rangkaian pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) pada tanggal 10-12 Maret 2023.
“Dari 31 fasilitas yang dimiliki di tahun 2019 pada saat kami baru mendapatkan sertifikat halal, kini di tahun 2023 kami telah memiliki 150 fasilitas dan lebih dari 50 mitra bisnis,” tambah Wahyu.
Beberapa manfaat yang dirasakan pihaknya, yaitu mampu memberikan jaminan keamanan bagi konsumen, peningkatan kepercayaan dari konsumen, menjadi unique selling point, sebagai nilai jual tambahan untuk produk dan kesempatan memperluas jangkauan pasar.
Halal Partnership dan Audit Service Director of LPPOM MUI, Dr. Muslich, M.Si. di kesempatan yang sama mengemukakan, pasca diwajibkannya sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman (termasuk jasa yang menanganinya) di tahun depan, ada tiga kemungkinan yang akan terjadi pada usaha makanan minuman yang belum bersertifikasi halal, yaitu mendapatkan peringatan tertulis, denda, atau penutupan usaha.
Untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat halal, LPPOM MUI membuat berbagai program, diantaranya pre assessment, one stop service, dan pendampingan oleh halal partner. (NAD)