Search
Search

LPPOM MUI Dorong Peningkatan Sertifikasi Halal untuk Ekspor

  • Home
  • Berita
  • LPPOM MUI Dorong Peningkatan Sertifikasi Halal untuk Ekspor

Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Aturan ini menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesja wajib bersertifikat halal.

Hal ini dijelaskan oleh Manager Marketing & Networking of LPPOM MUI, Cucu Rina Purwaningrum, S.TP., MP, dalam seminar bertema “Menebus Pasar Global Untuk Produk Halal Indonesia Bersama Alibaba” yang diselenggarakan Global Halal Hub Bersama dengan GeTI Alibaba.com dalam gelaran webinar pada 10 Maret 2023.

“Produk halal sendiri memiliki dua pasar, yaitu pasar dalam negeri dan pasar luar negeri (ekspor). Biasanya untuk tujuan ekspor sendiri setiap negara memiliki regulasi sendiri terkait halal, seperti halal untuk produk-produk daging dan olahannya serta akreditasi Lembaga sertifikasi halal seperti di Timur Tengah,” terang Cucu.

Sertifikat halal sendiri akan menjadi nilai tambah bagi produk yang akan diekspor ke negara tersebut sehingga menjadi nilai daya tarik konsumen. Bahkan, kini sudah banyak permintaan produk bersertifikat halal di pasar global karena halal menjadi nilai tambah daya tarik konsumen itu sendiri.

“LPPOM MUI siap mendukung sertifikasi halal untuk ekspor pasar global karena LPPOM MUI sendiri memiliki jaringan luas dan diakui internasional dengan 34 cabang di Indonesia dan empat cabang di luar negeri, memiliki klien lebih dari 20.000 perusahaan, yang tersebar di 65 negara, bekerjasama dengan lebih dari 40 Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) yang tersebar di seluruh dunia dan diakui oleh otoritas lembaga akreditasi di Timur Tengah, sehingga siap membantu pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas dan sertifikasi produk halal,” tutur Cucu.

Business Development Manager dari GeTI Alibaba.com, Sasongko menjelaskan bahwa dengan adanya sertifikasi halal, dapat mempermudah buyer dari negara lain memilih produk halal yang akan diimpor ke negaranya, pada kolom pencarian di marketplace Alibaba.com dikarenakan terdapat fitur yang dapat langsung memberikan hasil pencarian produk yang sudah tersertifikasi halal.

Saat ini, LPPOM MUI menyediakan platform untuk mengecek produk makanan dan minuman baik dalam negeri maupun luar negeri yang telah memiliki sertifikat halal. Anda dapat mengecek kehalalan produk melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore. (ZUL)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.