LPPOM mendorong sinergi BPJPH, BPOM, MUI, dan kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat implementasi Wajib Halal Oktober 2026, sekaligus memastikan proses sertifikasi halal BPJPH yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Menjelang Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, sinergi antarlembaga terus diperkuat untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Kolaborasi antara BPJPH, BPOM, LPPOM, MUI, serta kementerian dan lembaga terkait menjadi bagian penting dalam menyiapkan ekosistem halal yang terintegrasi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diselenggarakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 1 Oktober 2026 di Gedung Merah Putih BPOM, Jakarta. Pertemuan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan strategis, antara lain BPOM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPPOM) turut hadir dalam forum tersebut dan diwakili Direktur Komersial dan Kemitraan LPPOM, Muslich. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang kuat di antara seluruh pemangku kepentingan agar implementasi WHO 2026 berjalan efektif, terukur, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Implementasi wajib halal membutuhkan koordinasi yang kuat antara regulator, lembaga pemeriksa halal, otoritas fatwa, serta pelaku usaha. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat memastikan perlindungan konsumen sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif,” ujar Muslich.
BPOM Perkuat Pengawasan Pangan Olahan
Dalam rapat tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM RI, Dra. Elin Herlina, Apt., M.P., memaparkan peran BPOM dalam implementasi dan pengawasan halal pada pangan olahan. Peran tersebut mencakup sertifikasi sarana produksi, penerbitan izin edar, pengawasan produk yang beredar, hingga pengawasan terhadap produk impor.
BPOM juga menegaskan pentingnya penguatan kerja sama dengan BPJPH, MUI, serta kementerian dan lembaga terkait guna mendukung efektivitas pengawasan produk halal di Indonesia.
Sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian. Di antaranya mekanisme pengawasan terhadap produk pangan olahan yang belum bersertifikat halal, kepastian sanksi dan tindak lanjut pengawasan, penyusunan pedoman bersama antarinstansi, serta mitigasi berbagai potensi kendala yang dapat muncul dalam implementasi kewajiban halal.
Koordinasi tersebut menjadi semakin penting menjelang WHO 2026. Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, kolaborasi lintas lembaga diperlukan agar proses sertifikasi dan pengawasan dapat berjalan selaras sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Dorong Sertifikasi Halal BPJPH yang Cepat dan Mudah
LPPOM menyambut baik penguatan koordinasi tersebut. Sebagai lembaga yang memiliki pengalaman panjang dalam pemeriksaan dan audit halal, LPPOM siap terus berkontribusi dalam mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia melalui layanan sertifikasi halal BPJPH yang cepat, mudah, dan profesional.
Sinergi antara BPJPH sebagai penyelenggara Jaminan Produk Halal, BPOM dalam pengawasan pangan olahan, MUI sebagai salah satu otoritas fatwa, serta LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diharapkan dapat membangun proses yang semakin terintegrasi. Dengan koordinasi yang kuat, pelaku usaha juga diharapkan memperoleh informasi dan kepastian yang lebih baik dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Melalui forum ini, para pemangku kepentingan berupaya menyamakan persepsi sekaligus menyusun langkah strategis agar penerapan Wajib Halal Oktober 2026 berjalan efektif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta meningkatkan perlindungan konsumen terhadap produk yang beredar di Indonesia.
Menjelang WHO 2026, LPPOM berkomitmen terus mendukung penguatan ekosistem halal melalui pemeriksaan halal yang profesional, riset, edukasi, serta pengembangan standar halal yang kredibel. Kolaborasi antarlembaga diharapkan tidak hanya memperkuat implementasi regulasi, tetapi juga memudahkan pelaku usaha dalam menjalani proses sertifikasi halal BPJPH secara cepat dan mudah, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Indonesia. (RR)