PP Nomor 40 Tahun 2026 mengubah tahapan kewajiban perpanjangan sertifikasi halal untuk sejumlah produk, termasuk kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan. Pelaku usaha perlu memahami tenggat terbaru sesuai kategori produk dan skala usaha serta memanfaatkan masa persiapan secara optimal.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Regulasi yang ditetapkan pada 14 Oktober 2026 ini menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk dan jasa. Perubahan tersebut perlu dipahami pelaku usaha agar persiapan sertifikasi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian ini mencakup beberapa kategori produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan hingga Oktober 2026. Namun, perpanjangan tidak berlaku seragam bagi seluruh kategori produk maupun skala usaha. Karena itu, pelaku usaha perlu mencermati ketentuan dalam Pasal 160 dan Pasal 161 PP Nomor 40 Tahun 2026 sebelum menentukan langkah pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
Kategori Produk yang Mendapat Perpanjangan hingga 2028
Berdasarkan perubahan ketentuan dalam PP Nomor 40 Tahun 2026, sejumlah kategori produk memperoleh perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028. Kategori tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, sejumlah kategori barang gunaan, alat kesehatan kelas A, serta jasa terkait.
Untuk barang gunaan, kategori yang tercakup antara lain pakaian, penutup kepala, aksesori, perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan, alat tulis, dan perlengkapan kantor, serta jasa terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan juga mencakup produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta ketentuan terkait produk impor dan jasa tertentu. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa produk maupun kegiatan usahanya termasuk dalam kategori yang memperoleh penyesuaian tersebut.
Sementara itu, beberapa kategori tetap mengikuti jadwal penahapan sebelumnya. Masa penahapan untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap sampai 17 Oktober 2029. Adapun obat keras tertentu selain psikotropika dan alat kesehatan kelas C tetap sampai 17 Oktober 2034. Untuk alat kesehatan kelas B, tenggat waktunya tetap sampai 17 Oktober 2029.
Dengan adanya perbedaan tenggat tersebut, pelaku usaha perlu memetakan kategori produk secara cermat. Pemahaman yang tepat membantu perusahaan menyusun rencana persiapan dan menghindari kesalahan dalam menafsirkan batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
Ketentuan untuk Produk Impor dan Jasa Terkait
PP Nomor 40 Tahun 2026 juga mengatur masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor. Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri mulai berlaku pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian perjanjian saling pengakuan (mutual recognition agreement).
Regulasi ini turut mengatur jasa yang berkaitan dengan produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, dengan ketentuan tersendiri untuk jasa penyembelihan. Oleh karena itu, pelaku usaha di sektor jasa perlu memahami ketentuan yang sesuai dengan jenis layanan yang dijalankan.
Khusus untuk pelaku usaha menengah dan besar pada kategori makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, tenggat waktu yang telah ditetapkan sebelumnya di 2024 tidak serta-merta berubah menjadi 2028. Skala usaha dan jenis kegiatan tetap menjadi faktor penting dalam menentukan kewajiban yang harus dipenuhi.
Pelaku usaha juga dapat mengajukan sertifikasi halal sebelum berakhirnya masa penahapan. Dengan demikian, tambahan waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk menyiapkan dokumen, mengevaluasi bahan baku, serta memastikan proses produksi memenuhi persyaratan yang berlaku tanpa harus menunggu mendekati batas akhir.
Sikap LPPOM: Perpanjangan Wajib Halal Perlu Dimanfaatkan secara Optimal
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengingatkan bahwa penyesuaian tenggat seharusnya menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan sertifikasi halal secara lebih matang, bukan alasan untuk menunda prosesnya.
“Bagi pelaku usaha, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasinya. LPPOM siap membantu pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan halal sesuai regulasi terbaru, agar mereka dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal,” ujar Muti.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal sebaiknya dipandang bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif, melainkan juga sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan menjaga keberlanjutan bisnis.
“Kami memahami bahwa setiap usaha memiliki tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda. Karena itu, kami akan terus mendampingi pelaku usaha dalam memahami proses pemeriksaan halal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usahanya, sebagaimana yang sudah berjalan. Kami juga mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen muslim untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya,” tambahnya.
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM menjalankan pemeriksaan kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku, didukung kompetensi auditor dan pengujian laboratorium sesuai kebutuhan. LPPOM juga memiliki jaringan perwakilan di 34 provinsi di Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan halal bagi pelaku usaha di berbagai daerah.
Pelaku usaha dapat mulai memetakan kategori produknya, memahami persyaratan yang berlaku, serta menyiapkan dokumen dan proses produksi yang diperlukan untuk pemeriksaan halal. Persiapan sejak dini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menjalani proses sertifikasi secara lebih terencana sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Dengan memahami perubahan dalam PP Nomor 40 Tahun 2026 dan memanfaatkan masa persiapan secara optimal, pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai tenggat waktu yang berlaku. Informasi mengenai layanan pemeriksaan halal LPPOM dapat diakses melalui situs resmi www.halalmui.org. (YN)