• Home
  • Berita
  • Jasa Logistik Wajib Sertifikasi Halal, 48 Perusahaan Sudah Kantongi Ketetapan Halal 

Logistik merupakan hal yang sangat penting karena menjadi bagian dari supply chain produk halal. Artinya, sebuah produk harus dapat terjamin kehalalannya selama masa pengemasan, penyimpanan, dan distibusi sehingga tidak rusak ketika sampai ke tangan konsumen. Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, MSi., menyampaikan hal ini dalam acara Launching Halal Logistik dalam Inticorp Logistics Group yang diselenggarakan oleh PT. Intitrans Bintang Utama pada 02 Maret 2023 di Hotel Santika, Jakarta. 

Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Aturan ini menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk lingkup jasa. Sertifikat halal untuk jasa yang dimaksud juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 dalam Pasal 135 meliputi layanan usaha terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian. 

“Logistik halal adalah proses penanganan arus bahan atau produk melalui rantai pasokan yang sesuai dengan standar halal, sehingga bebas dari najis yang dapat mengontaminasi bahan/produk halal. Ruang lingkup diantaranya mencakup penyimpanan, pendistribusian dan pengemasan,” jelas Muti.  

Sertifikasi halal bagi jasa logsitik menjadi jaminan agar produk halal tetap terjaga kehalalannya selama proses transportasi, penyimpanan dan distribusi. Menurut Muti, dengan adanya sertifikasi halal pada logistik, traceability jalur distribusi, transportasi dan penyimpanan bisa mudah dikelola dengan baik oleh pelaku usaha. 

Per Januari 2023, sejumlah 48 perusahaan logistik telah memiliki Ketetapan Halal (KH), melalui pemeriksaan yang ketat dari LPPOM MUI. Perusahaan jasa logistik tersebut mencakup jasa pengemasan, penyimpanan, dan distribusi. Meski begitu, Muti menyadari masih banyak tantangan yang dihadapi jasa logistik dalam sertifikasi halal. 

“Dalam sertifikasi halal jasa logistik masih ada beberapa tantangan yang menjadi hambatan implementasi sertifikasi halal di jasa logistik, seperti kurangnya informasi mengenai wajib sertifikasi halal logistik, kurangnya pengetahuan persyaratan seertifikasi halal, serta penggunaan jasa pihak ketiga seperti layanan penyedia truk yang menyebabkan sulitnya memastikan dipenuhinya persyaratan halal,” terang Muti. 

Saat ini, LPPOM MUI menyediakan platform yang mudah digunakan oleh konsumen (pelaku usaha maupun masyarakat) untuk mengecek jasa logistik yang telah memiliki sertifikat halal. Anda dapat mengecek kehalalan produk melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore. (ZUL) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?